Miss Komunikasi Antara Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti Dan Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Berujung Damai

Bagikan berita ini

Views: 6

Miss Komunikasi Antara Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti Dan Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Berujung Damai

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Dalam proses penangganan kasus pemukulan yang melibatkan anggota Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, berunjung damai.

Kasus penganiayaan berawal perkelahian di Bina Desa antara salah satu sipir Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni dengan warga, yang kemudian oleh sipir tersebut, melaporkan ke Polres dan langsung ditahan.

Yohanes Akwan, sebagai kuasa hukum yang dilarang untuk bertemu dengan kliennya Gotlif Paskalis Houdure yang sedang ditahan di Rutan Kelasa IIB Teluk Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan, hanyalah miss komunikasi dengan Karutan kelas IIB Teluk Bintuni.

Dalam pantauan di lokasi Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni antara Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti dengan Kepala Pengamanan Rutan IIB Teluk Bintuni, berunjung damai, Sabtu (16/3/2024) malam.

Plt. Karutan kelas IIB Teluk Bintuni, Keis Sitanala, mengungkapkan hanyalah miss komunikasi dengan bapak Yohanes Akwan selaku pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Pengamanan Rutan mewakili Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni meminta maaf atas kesalah pahaman dengan Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti dan keluarga pelaku.

Sehingga kerja-kerja pengacara kedepannya dalam pendampingan hukum, tidak ada kendala-kendala yang akan terjadi.

“Saya kira pekerjaan kedepan sebagai mitra antara Kuasa Hukum dengan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni berjalan dengan baik,” ujarnya.

Keis juga menambahkan, ketika masa isolasi pelaku sudah selesai.

“Maka sudah bisa di besuk dihari Selasa atau Kamis dengan membawa surat dari Kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu di pihak yang berbeda,Yohanes Akwan, SH selaku Direktur YLBH Sisar Matiti mengatakan, memahmi kondisi tersebut dan berharap kemitraan tetap berjalan dan tidak terjadi Mis Komunikasi lagi agar tidak mempengaruhi hubungan kemitraan antara dirinya sebagai pengacara dengan pihak Rutan di Bintuni.

“Dimana sebagai pemberitahuan, hak saya sebagai kuasa hukum dari tersangka atas nama Goltlif Paskalis Houdure sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP.

Dimana kondisi Klien saya dalam keadaan baik dan pada setiap waktu karena kemitraan bisa saja bertemu,” ujar Akwan. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *