Sukseskan 100 Hari Kerja Bupati, Dinas Dukcapil Bintuni Gelar Penyerahan Akte Kelahiran dan KIA Kepada Anak Sekolah, Nikah Pencatatan Sipil Serta Isbath

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Fredrik Paduai, S.Sos. (ist/IP)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 60

Sukseskan 100 Hari Kerja Bupati, Dinas Dukcapil Bintuni Gelar Penyerahan Akte Kelahiran dan KIA Kepada Anak Sekolah, Nikah Pencatatan Sipil Serta Isbath

 

BINTUNI, PAPUABARAT- INSPIRASIPAPUA.ID- Sukseskan program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan beberapa kegiatan pelayanan kepada masyarakat diantaranya menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada anak-anak sekolah berupa akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu dinas Dukcapil juga akan melaksanakan pernikahan kepada pasangan suami istri di gereja untuk mendapatkan dokumen akta nikah pencatatan sipil bagi masyarakat yang beragama Kristen agar tercatat secara resmi oleh negara yang tujuannya agar anak-anak mereka kelak bisa memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yaitu akte kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak.

Dimana saat ini Dinas Dukcapil telah mendata sebanyak 15 orang yang siap melakukan nikah pencatatan sipil di gereja.

Selain itu Dinas Dukcapil juga akan menggelar nikah isbath atau sidang isbath untuk umat muslim yang belum memiliki Buku Nikah dimana saat ini sudah 30 pasangan suami istri yang sudah siap untuk melakukan sidang isbath.

“Kami saat ini terus melakukan pendataan kepada umat muslim yang akan isbath dan setelah pendataan datanya akan sampaikan ke Kementrian Agama Teluk Bintuni untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Dalam pendataan kami bekerja sama dengan beberapa distrik seperti distrik Aroba, Sumuri, Tomi, Aranday, Weriagar.

Sementara di kota Bintuni kami sudah melayangkan surat pengumuman bekerja sama dengan KUA yang ada di Bintuni dan datanya masih kami menunggu dari mereka,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Fredrik Paduai, S.Sos, Senin (28/4/2025) kepada wartawan.

Pada saat dirinya dikonfirmasi di Kantor Dukcapil Bintuni Kompleks Perkantoran SP3 Bumisaniari Manimeri Teluk Bintuni.

Kepala Dinas Dukcapil itu juga menjelaskan bahwa untuk nikah isbath atau pernikahan yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan secara adat atau agama, tetapi belum tercatat secara resmi di negara. Pernikahan ini biasanya dilakukan untuk memperoleh pengakuan hukum dan administratif dari negara.

Nikah isbath dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke kantor urusan agama Islam dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti: akte kelahiran, kartu keluarga, dokumen pernikahan adat atau agama serta identitas diri.

Setelah proses nikah isbath selesai, pasangan suami-istri akan menerima akte nikah atau buku nikah yang sah secara hukum dari KUA setempat,” tutur Paduai.

Nikah isbath, kata Paduai menjelaskan ada biayanya yaitu biaya petugas dari pengadilan agama yang didatangkan dari Manokwari ke Bintuni serta biaya transport dan makan minum mereka dan biaya administrasi di pengadilan agama.

“Untuk saat ini biaya daftar per pasangan sebesar Rp. 180 ribu ke Mahkamah Agung, ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 600 ribu sehingga totalnya Rp. 780 ribu.

Jadi nikah isbath itu tidak ada yang gratis. Namun ini program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati maka pelayanannya gratis dari pemerintah daerah.

Dimana Dinas Dukcapil akan membayar biaya administrasi dan transport serta akomodasi dari petugas dari pengadilan agama Manokwari yaitu sebanyak 12 orang yang terdiri sari 6 orang panitera pencatat dan 6 orang lagi adalah hakim. Dan target kami tahun ini bisa 100 pasangan yang melakukan nikah isbath untuk sukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya. Penulis M.Ahmad.′

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *