Bupati Telbin : Ormas, LSM, OKP Merupakan Agen Pembaharu Dan Agen Pembangunan

Bagikan berita ini

Views: 58

Bupati Telbin : Ormas, LSM, OKP Merupakan Agen Pembaharu Dan Agen Pembangunan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) merupakan agen pembaharu dan agen pembangunan.

“Sebagai agen pembaharu maka berkewajiban melakukan perubahan yang mengarah pada peningkatan dan perbaikan taraf hidup masyarakat dan bangsa Indonesia.

Teristimewa pada peningkatan dan perbaikan taraf hidup masyarakat kita yang ada di kampung-kampung terisolir, di lembah-lembah, di gunung-gunung bahkan di perkotaan yang masih dikategorikan sebagai masyarakat miskin.

Kemudian sebagai agen pembangunan saya menghimbau agar Ormas, LSM dan OKP harus berartisipasi aktif dalam proses pembangunan.

Baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan tahapan pengawasan pembangunan serta mampu memberikan pemikiran konstruktif kepada pemerintah kabupaten Teluk Bintuni. Dalam rangkan pembangunan nasional di kabupaten ini,” ungkap Staf Ahli Bupati Yohanis Manobi, Kamis (15/12/2022).

Pada saat membacakan sambutan Bupati Teluk Bintuni sekaligus mewakili Bupati membuka acara kegiatan Pembinaan Ormas, LSM, OKP dan Kelompok Masyarakat lainnya di kabupaten Teluk Bintuni bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Bintuni di Masui distrik Bintuni.

Bupati Bintuni dalam sambutan tertulisnya itu juga menyebutkan bahwa salah satu perkembangan yang sangat mencolok dewasa ini yaitu munculnya berbagai organisasi kemasyarakatan atau Ormas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

“Dimana hampir tiap hari baik di pusat maupun di daerah. Lahir organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dengan berbagai ragam jenis beserta orientasi kegiatannya.

Fenomena ini dapat dipandang sebagai angin segar bagi perkembangan pemberdayaan masyarakat sipil sekaligus perkembangan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi.

Pada sisi lainnya keragaman jenis kegiatan, dasar pembentukan, cara menjalankan organisasi, cara berinteraksi dengan masyarakat, sasaran dalam menggunakan ruang publik dengan pradigmatik yang baru tentu akan membawa konseskuensi serius bagi tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Dan khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni dan berhubungan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada,” papar Bupati Bintuni.

Bupati Bintuni juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disikapi secara arif dan bijaksana dalam penyusunan dan perumusan pokok-pokok program kerja organisasi kemasyarakatan di kabupaten Teluk Bintuni.

Yaitu, pertama buatkan program kerja organisasi kemasyarakatan yang berdasarkan pada data-data yang valid, akurat dan akuntabel.

Kedua, jadikan Ormas, LSM dan OKP sebagai wadah berhimpun bagi potensi masyarakat pada umumnya dan khususnya pada pemuda lainnya.

Dan harus mampu memfasilitasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni ini. Yang akan diaktualisasikan melalui peran setiap Ormas dalam rangka pembinaan generasi muda di kabupaten Teluk Bintuni.

Ketiga, Ormas, LSM dan OKP sebagai mitra pemerintah. Dan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni harus mampu membangun hubungan komunikasi yang sinergis antara Ormas dan eksekutif serta Ormas dan legislatif.

Maupun Ormas dan seluruh stakeholder demi terlaksananya pembinaan berkelanjutan kepada generasi muda dan masyarakat kabupaten Teluk Bintuni,” tutur Bupati Bintuni.

Ditempat yang sama Ketua Panitia, Ikaros Dimara dalam laporannya juga menyebutkan bahwa  organisasi kemasyarakatan merupakan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan kemakmuran.

“Keberadaan Ormas sudah terbentuk semenjak abad ini dan mempunyai kedudukan yang strategis bagi proses berbangsa dan bernegara.

Pasca reformasi Ormas tumbuh dan berkembang serta semakin dinamis. Maka kehadiran organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan aspirasi dan kepentingan anggota masyarakat sebagai sarana untuk berkarya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Dengan berlandaskan UUD 1945 dan berasaskan Pancasila,” sebut Dimara.

Ikaros Dimara juga menjelaskan bahwa materi-materi yang disajikan dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya itu terdiri dari 3 materi.

“Yaitu pertama terkait UU RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 02 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan jadi UU yang dibawakan langsung oleh Plt Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Dr. Edison Ompe, S.Pd, M.Si.

Materi kedua, Peran Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya dalam pemberantasan korupsi di kabupaten Teluk Bintuni yang dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni Johny Zebua, SH, MH.

Serta materi ketiga yaitu Peranan Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Teluk Bintuni yang dibawakan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kabag SDM Polres Teluk Bintuni Kompol Sinaga.

Sementara biaya kegiatan tersebut berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022,” papar Dimara.

Ketua panitia kegiatan itu juga menjelaskan bahwa hasil yang dicapai yaitu terselenggaranya program kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Teluk Bintuni bekerja sama dengan Badan Kesebangpol Provinsi Papua Barat, Polres Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebagai pemberi materi dan narasumber.

“Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya telah disampaikan secara utuh dan berdampak positif bagi Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya di kabupaten Teluk Bintuni.

Seluruh peserta kegiatan pembinaan dan pengawasan Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya sebanyak 50 orang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Dan kami menghimbau agar kegiatan ini ada tindak lanjutnya yaitu monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan Ormas, LSM, OKP dan organisasi lainnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni,” pungkasnya. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *