Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepada Penerima Dana Hibah

Nampak narasumber berfose bersama para peserta dari berbagai Ormas, LSM dan organiasai lainnya. Suasana acara pembukaan kegiatan Bimtek pelaporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana hibah dari Ormas, LSM dan organisas lainnya di Bintuni. IST-IP
Bagikan berita ini

Views: 3

Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepada Penerima Dana Hibah

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Untuk mewujudkan tertib administrasi pelaporan keuangan bantuan penerima dana hibah di kabupaten Teluk Bintuni.

Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi lainnya yang selama ini telah menerima dana hibah dari pemerintah.

Kegiatan Bimtek, Rabu (13/12/2023) yang dilaksankan  selama sehari itu berlangsung di Gedung Aula Kementerian Agama Teluk Bintuni Tisai SP-5, Distrik Bintuni Timur.

Narasumber Bimtek Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah itu berasal dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yaitu  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Stevy S Ayorbaba dan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan.

Ketua Panitia penyelenggara, sekaligus Kasubsi Organisasi Sosial dan Politik di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimara menyampaikan laporannya bahwa kegiatan Bimtek itu bertujuan untuk memberikan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana hibah secara baik dan benar.

“Selain itu peruntukannya juga harus sesuai dengan program kerja, dari setiap Ormas atau lembaga lainnya,” tutur Dimara.

Kasubsi Organisasi Sosial dan Politik itu juga menyebutkan bahwa sudah ada sekitar 140 organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.

“Ormas-Ormas tersebut selama ini telah menerima aliran dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol. Sehingga sangat penting dilaksankan Bimtek ini untuk menyusun pelaporannya kemudian dapat diserahkan di Kesbangpol.

Ditempat yang sama, staf Ahli Bupati Teluk Bintuni bidang perikanan,  Yohanis R Manobi mewakili pemerintah daerah Teluk Bintuni menegaskan pencegahan penyalagunaan dana hibah yang disalurkan pada setiap organisasi kemasyarakatan maupun organisasi lainnya.

“Itu mengacu serta telah diatur di dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor  dan Permendagri nomor 123/2018 tentang hibah bagi Ormas yang bersumber dari APBD,” papar Manobi.

Staf Ahli Bupati itu juga menekankan kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat menyimak penyampaian materi oleh narasumber, sehingga saat menyusun pelaporannya dapat sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevy S Ayorbaba saat memberikan materi menekankan, penyaluran anggaran hibah bagi Ormas harus juga mengacu pada syarat ketentuannya, seperti yang telah ditentukan di pasal 7 ayat 2 Permendagri nomor 123 tahun 2018.

“Bahwa Ormas yang bersangkutan harus terdaftar di Badan Kesbangpol setempat yang ditandai dengan Permendagri nomor 14/2016 tentang surat keterangan terdaftar,” ujarnya.

Kasi Pidsus itu juga menegaskan, bahwa untuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah tertuang dalam pasal 18 Permendagri Nomor 32/2011.

“Selajutnya pertanggungjawaban penerimaan hibah telah diatur dalam pasal 19 (2), (3) dan pasal (4) Permendagri nomor 32/2011.

Yaitu apabila penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pengelolaan anggaran hibah yang telah diterima, maka konsekuensinya yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum yakni pasal 3 UU Tipikor, Pasal 4 UU Tipikor berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Tanpa menghapuskan proses jalannya hukum,” terangnya.

Selanjutnya Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan berharap agar seluruh penerima dana hibah yaitu organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya dapat menyusun pelaporan sesuai dengan isi pengajuan yang telah diajukan ke Pemerintah Daerah. “Sehingga tidak melenceng keperuntukkannya,” harap Sekretaris Badan Kesbangpol itu. (02-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *