Baznas Gandeng Kemenag Dan MUI Bintuni Gelar Musyawarah Penetapan Besaran Zakat
Jangan lupa klik Vidio menarik di atas ya!!!
BINTUNI, InspirasiPapua.id – Baznas Teluk Bintuni, bersama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Teluk Bintuni, menggelar musyawarah penetapan besaran zakat di bulan suci Ramadhan tahun 1445 H/2024 M.
Yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun dan perwakilan Kementerian Agama, berlangsung di Gedung Aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni pada Jumat (22/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, mengutip firman Allah SWT dalam Al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam.
“Zakat mal, yang merupakan bagian dari zakat, dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.
Sementara itu, zakat fitrah, wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang hidup pada bulan Ramadhan,” ujarnya.
Tempat yang sama, Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menjelaskan hasil musyawarah yang menghasilkan kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Langkah-langkah yang diambil antara lain memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, melakukan koordinasi dalam penetapan waktu dan besaran zakat, serta menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan.
Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah mereka kepada petugas unit pengumpul zakat (UPZ) yang berada di masjid atau musholla terdekat.
Dengan demikian, diharapkan spirit kebersamaan dalam berbagi rezeki dapat terwujud dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Yaitu pertama, memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maka di kelembagaan Baznas Kabupaten yang merupakan lembaga Pemerintah non struktural harus di implementasikan secara profesional.
Kedua, guna mengoptimalisasi pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Teluk Bintuni, maka Baznas Bintuni melakukan koordinasi dalam Penetapan waktu dan besaran (Qimah) Zakat oleh seluruh UPZ di kabupaten Teluk Bintuni.
Ketiga, hasil koordinasi dalam rapat penentuan Zakat disepakati bahwa: a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H.
b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut : Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp 20.000 = Rp 50.000,-/jiwa Beras Menengah.Kemudian c. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp 18.000 per kilogram 2,5 kg x Rp 18.000 = Rp 45.000,-/jiwa Beras Biasa.
Selanjutnya d. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500,-/jiwa,” terangnya.
Sementara besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp 30.000,-(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditinggalkan).
Kemudian batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah 85 gr Emas 24 K atau setara dengan Rp. 1.100.000,- per gram X 85 gram = Rp93.500.000,- dengan besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp 2.337.000,-.
Sedangkan pengumpulan Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Ramadhan 1445 H sampai 30 Ramadhan 1445 H sebelum Sholat Idul Fitri,” papar Amin. InspirasiPapua.id.