BP Tangguh Sudah Daftarkan TK Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita ini

Views: 17

BP Tangguh Sudah Daftarkan TK Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Perusahaan-perusahaan besar Multinasional seperti BP Tangguh  sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Bintuni.

“Kebanyakan dari perusahaan BP Tangguh mendaftarkan jaminan sosial kepada karyawannya yaitu Jaminan Hari Tua. Dimana mereka klaim di sini adalah jaminan hari tua.

Kami saat ini melayani perusahaan BP Tangguh dan semua perusahaan yang ada di Bintuni baik itu kontraktor, termasuk karyawan toko dan karyawan atau tenaga kerja kontraktor besar kalau ada yang mau daftar BPJS Ketenagakerjaan itu kita daftarkan ke Kantor Cabang BPJS Manokwari,” ungkap Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bintuni Ansori kepada media ini ketika ditemui belum lama ini di Bintuni.

Menurut Ansori, perusahaan besar seperti BP Tangguh dan Genting Oil itu pendaftaran karyawannya langsung dari pusat.

“Adapun jaminan sosial santunan hari tua yang paling banyak pesertanya dari perusahaan LNG Tangguh. Selain itu karyawan mereka juga didaftar untuk mengikuti paket jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, sampai hari tua semuanya ada.

Karyawan BP Tangguh itu kalau kontraknya selesai maka BPJS Ketenagakerjaanya juga selesai dan kami di sini pasti mendapatkan laporan untuk pencairan jaminan hari tua yang mereka klaim.

Jadi bagi karyawan perusahaan BP Tangguh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah tidak bekerja atau pensiun dan tidak bekerja dimana-mana itu BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.

Bagi karyawan perusahaan yang meninggal dunia maka iurannya bagi penerima upah untuk kecelakaan sebesar 0,24 persen sampai 1,74 persen dari upah yang dilaporkan.

Misalkan pekerja konstruksi gajinya Rp.4 juta x 1,74 persen. Untuk kecelakaan kerja itu iurannya Rp. 69 ribu per bulan yang harus disetor ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi kalau hanya pedagang biasa atau bagian perdagangan  penerima upah 0,24 persen misalnya gaji yang dilapor Rp. 4 juta ke BPJS Ketenagakerjaan maka yang disetor setiap bulan Rp. 9.600 untuk tenaga kerja.

Untuk jaminan kematian iurannya 0,3 persen misalkan gaji pekerja itu Rp. 4 juta maka iurannya per bulan Rp. 12.000.

Sedangkan bagi pedagang yang tidak mempunyai pekerja atau karyawan dimana dia bekerja sendiri itu masuk di bukan penerima upah.

Jadi intinya pekerja atau karyawan semuanya harus terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk iurannya sendiri bukan penerima upah iurannya 0,24 persen totalnya Rp.16.800 yaitu untuk resiko jaminan kerja dan kematian,” terangnya.

Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bintuni itu juga menjelaskan, termasuk pimpinan atau pemilik usaha juga bisa mendapatkan santunan resiko jaminan kerja dan kematian apabila terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yaitu besarnya santunan yang diterima tergantung besarnya upah yang dilaporkan.

“Sesuai  presentasinya yaitu untuk Kecelakaan Kerja 0,24 hingga 1,74 persen, Kematian 0,3 persen dan untuk hari tua 2 persen dipotong dari gajinya karyawan dan 3,7 persen lagi dari perusahaan. Sedangkan jaminan pensiun yaitu 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan 2 persen dari perusahaan.

Kami sangat berharap di Bintuni untuk semua pelaku usaha dapat mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan usaha apapun yang digeluti karena ini salah satu upaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan,” pungkas Ansori. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *