https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Ruang Pendaftaran Bagi Pemilih DPTB Di KPU Teluk Bintuni Telah Berakhir Tanggal 15 Januari 2024

Nampak siswa-siswi P2TIM TB saat mendatangi kantor KPU Teluk Bintuni untuk meminta agar mereka dipindahkan sebagai pemilih DPTB. Inzet : Divisi Sosdikli Parmas dan SDM serta Tehnis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory ketika diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 78

Ruang Pendaftaran Bagi Pemilih DPTB Di KPU Teluk Bintuni Telah Berakhir Tanggal 15 Januari 2024

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Ruang pendaftaran bagi daftar pemilih tambahan (DPTB) dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah berakhir tanggal 15 Januari 2024.

Kategori pemilih DPTB yaitu mereka yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi tingkat pekerjaan yang mereka mungkin lakukan sehingga orang atau pemilih tersebut dipindahtugaskan.

“Misalnya orang tersebut dipindah tugaskan ke Bintuni sehingga dia wajib mendaftarkan diri sebagai DPTB. Atau mungkin dia istri seorang tantara atau seorang polisi karena suaminya dipindah tugaskan ke kabupaten Teluk Bintuni maka anggota keluarganya yang ikut pindah dan sudah wajib memilih atau mencoblos itu masuk sebagai pemilih DPTB.

Karena anggota keluarga yang sudah terdaftar di daerah asal. Misalnya dia sudah terdaftar di Sulawesi di TPS yang ada di wilayah sana tetapi karena pindah tugas ke kabupaten Teluk Bintuni maka orang tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan,” ungkap Divisi Sosdikli Parmas dan SDM serta Tehnis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory, Senin (15/1/2024).

Pada saat dirinya diwawancarai media ini di ruang kerjanya pada Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tisai distrik Bintuni Timur.

Komisioner Divisi Sosdikli Parmas dan SDM serta Tehnis Penyelenggara KPU Teluk Bintuni itu juga menjelaskan terkait kehadiran siswa-siswi Pusat Pelatihan Tehnik Industri Migas Teluk Bintuni (P2TIM TB) yang datang ke KPU untuk melaporkan diri pindah sebagai pemilih DPTB adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT di wilayah pada TPS masing-masing.

“Namun pada tanggal 14 Februari 2024 mereka tidak bisa pulang untuk memilih atau mencoblos di TPS daerah asalnya maka siswa-siswi P2TIM tersebut  datang ke Kantor KPU untuk melapor agar mereka dipindahkan memilih di TPS yang ada di wilayah kabupaten Teluk Bintuni.

Sehingga mereka wajib mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTB di TPS wilayah terdekat dimana mereka tinggal. Jadi pemilih DPTB tersebut juga diakomodir sebagai daftar pemilih tambahan tersendiri.

Pemilih DPTB tidak dibatasi berapa banyak orang tetapi yang dibatasi adalah surat suaranya yang dihitung berdasarkan jumlah DPT per TPS. Misalnya di TPS  itu memiliki DPT 300 pemilih maka jumlah surat suara DPTB hanya 6 surat suara atau 2 persen.

Jadi apabila DPTB hanya untuk 6 orang dalam satu TPS maka pemilih DPTB yang sisa atau yang belum memilih akan diarahkan ke TPS terdekat lainnya yang masih memiliki sisa surat suara 2 persen.

Sehingga pada hari H pencoblosan tidak ada lagi orang yang datang  ke KPU lalu mengatakan bahwa dirinya itu pindah memilih.

Jika memang namanya ada di daftar pemilih maka dia berhak untuk menyalurkan hak pilihnya. Tetapi kalau orang itu datang lalu mengatakan bahwa dirinya pindah memilih tanpa membawa surat pindah memilih A5 maka orang tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemilih tambahan.

Dimana ini tentunya untuk mencegah yang tidak diinginkan seperti adanya mobilisasi massa,” terang Airory.

Anggota komisioner yang sarat dengan pengalaman sebagai penyelenggara tingkat bawah itu menambahkan bahwa ada juga yang namanya daftar pemilih khusus atau DPK yaitu untuk mengakomodir orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT namun orang tersebut adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Hal itu disebabkan mungkin pada saat pencocokan data pemilih pada saat itu orang tersebut tidak berada ditempat sehingga dia tidak sempat di data. Dan mungkin juga selama rentang waktu dia tidak melapor sampai penetapan DPT sehingga namanya tidak termuat atau terakomodir dalam DPT.

Sehingga orang tersebut bisa dimasukkan sebagai pemilih khusus yang menyalurkan hak pilihnya bisa dilakukan setelah pemilih yang terdaftar dalam DPT selesai mencoblos baru dia juga memilih dan waktu memilihnya itu dari pukul 12.00 Wit sampai pukul 13.00 Wit.

Selain itu juga ada pemilih khusus karena penugasan negara diamana pendaftaran untuk pemilih ini dibuka selama 14 hari sebelum hari H pencoblosan.

Misalnya anggota KPU yang ditunjuk untuk mendampingi ke wilayah daerah pemilihan lainnya karena secara tiba-tiba maka kami didaftar sebagai pemilih khusus karena tugas negara,” terang Airory. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *