Strategi Dinas PMK Telbin Disiplinkan Pegawai Dengan Terapkan Reward Dan Punishment

Kadin PMK Haris Tahir, M.Si saat berfose di bagian absensi di ruang depan Kantor Dinas PMK Teluk Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 17

BINTUNI, InspirasiPapua.idStrategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas PMK) Kabupaten Teluk Bintuni (Telbin) dalam mendisiplinkan pegawai untuk rajin masuk kantor setiap hari untuk bekerja dan melayani masyarakat. “Yaitu dengan menerapkan pemberian reward atau punishment yaitu pemberian penghargaan atau sanksi kepada setiap pegawai yang bekerja di Kantor PMK tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas PMK) Kabupaten Teluk Bintuni Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si, Jumat (18/02/2022).

Kepada media ini saat diwawancarai di Ruang Kerjanya di Kantor PMK Kabupaten Teluk Bintuni di Kompleks Perkantoran Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri.

Kepala Dinas PMK itu mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati pada saat Apel Gabugan beberapa waktu lalu di Gelanggang Argosigemerai meminta kepada setiap pimpinan OPD untuk menerapkan kedisiplinan pegawai maka itu wajib ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pasti.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Teluk Bintuni Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si. IP-IST

“Kita di lingkup dinas PMK ini membuat beberapa strategi agar pegawai disiplin masuk kerja yang pertama yaitu melakukan apel pagi setiap hari Senin dan hari Jumat.

Kenapa apel dilakukan pada setiap hari Senin dan hari Jumat di kantor ini karena hari Senin merupakan awal dari kegiatan pegawai beraktifitas di kantor. Sehingga kita bisa mengontrol pegawai itu selama sepekan berada di tempat kerja atau tidak.

Kedua, yaitu memberikan satu sikap kedisiplinan dengan memberikan sanksi punishment dan reward. Bagi yang melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan  itu kita berikan reward  berupa penghargaan kedisiplinan yaitu yang berujung pada promosi jabatan kepada mereka.

Sedangkan punismen atau sanksi kita akan berikan kepada pegawai yang malas masuk kantor serta tidak bertanggung jawab dalam bekerja berupa tidak diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas. Karena dengan jabatan yang diberikan dia tidak laksanakan atau tidak disiplin maka akan berbahaya kedepannya apabila diberikan tanggung jawab.

Maka tanggungjawabnya kita alihkan kepada pegawai yang lain sehingga dia akan merasa bahwa ini karena saya tidak disiplin. Ini merupakan salah satu bentuk punishment atau hukuman tetapi bukan berarti kita hilangkan jabatannya.

Karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat itu adalah Bupati.

Tetapi kita hanya memberikan suatu pembinaan yang namanya punishment dengan tidak memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan,” papar Kadis PMK itu.

Haris Tahir juga menuturkan langkah strategi lainnya adalah melaksanakan absensi pada saat datang pada pagi hari dan pulang kantor pada sore hari.

“Di kantor ini sistem absensi yang digunakan masih manual sebenarnya kita ada alat absensi sidik jari atau check lock hanya persoalannya listrik kadang-kadang padam sehingga sistem checlock biasanya macet dan bisa menimbulkan masalah.

Yaitu tadinya pegawai yang datang seharusnya mereka hadir dengan check lock tetapi akibat listrik padam mereka akhirnya tidak hadir.

Tetapi dengan absensi manual pimpinan langsung bisa mengontrol pegawai yang masuk dan tidak masuk kerja,” kata Kadin PMK Bintuni.

Kadin PMK Bintuni itu juga mengungkapkan bahwa untuk membuat pegawai menjadi betah di kantor maka dirinya juga membuat pegawai itu betah dengan cara menjalin kebersamaan seperti melakukan olah raga bersama berupa senam pada setiap hari Jumat.

“Agar pegawai yang bekerja secara rutin mulai hari Senin sampai Kamis maka pada hari Jumat kita membuat semacam kegiatan seni dimana ada senam, serta ada juga yang olah vokal seperi menyanyi (karaoke) atau mengembangkan apa yang menjadi hobi dari niat dan  pikiran yang dapat membuat pegawai itu merasa senang.

Sehingga dia mangaggap kantor itu bagian dari dirinya bukan bagian dari yang lainnya sehingga dia akan menjadikan kantor itu sebagai tempat pengabdian, tempat dia berjuang serta tempat dia hidup. Sehingga mereka selalu merasa harus menjaga dan selalu hadir bekerja di kantor,” jelasnya.

Selain itu, kata haris Tahir bahwa ada juga reward yang dirinya berikan sesuai dengan perintah Bupati bahwa mereka yang hadir bekerja itu kita berikan insentif dan uang lauk pauk.

“Strategi kita adalah setiap hari kita berikan mereka makan atau uang lauk pauk ini kita terapkan supaya mereka setiap hari hadir dan yang tidak hadir dia tidak dapat uang lauk pauk.

Uang lauk pauk ini untuk ASN Rp. 35 ribu dan honor Rp. 27 ribu. Kenapa uang lauk pauk honorer dan ASN itu beda karena tanggungjawab mereka masing-masing juga berbeda. Artinya dia punya analisa beban kerja beda.

Jadi setiap hari kita memberikan uang lauk pauk ini dalam bentuk makanan. Dan rencana tahun ini uang lauk pauk pegawai akan kita berikan chas atau tunai. Karena kadang-kadang ada pegawai yang mau makan dan ada yang tidak mau makan atau ada yang mau makan di luar,” ujarmya.

Haris Tahir juga menyebutkan bahwa agar pegawai ASN dan honorer itu disiplin maka mereka digaji berdasarkan per hari kerja sesuai perintah Bupati apalagi nanti setelah Perbubnya keluar itu tetap kita laksanakan sebab sangat rasional sangat bagus artinya gaji mereka dibagi per hari kerja. Jadi insentif dibagi per hari kerja. Kalau dia misalnya tidak hadir 2 hari  maka hasil pembagian itu dikurangi dengan berapa hari pegawai itu tidak bekerja dalam setiap bulan.

“Begitu pun dengan honer kehadiran mereka kita bagi kalau dia tidak hadir akan rugi 2 kali lipat yaitu honornya dia tidak dapat dan uang lauk pauknya juga tidak dapat.

Ada 3 langkah yang kita lakukan bagi pegawai yang tidak masuk kantor yang pertama kita buat surat panggilan bila mereka tidak masuk 5 hari. Kemudian 5 hari berikutnya kita buat teguran. Selanjutnya 5 hari berikutnya lagi kalau dia tidak masuk maka kita berikan mereka sanksi atau punismen.

Jadi tidak masuk selama setengah bulan atau 15 hari tanpa keterangan sakit atau ijin maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan honorer yang bersangkutan.

Dan ketentuan itu sudah dibuat dalam kontrak kerja dengan mereka jadi sebelum mereka menandatangani kontrak kerja. Maka kita suruh mereka lebih dahulu membaca surat perjanjian kontrak kerja. Kalau setuju baru mereka boleh tanda tangan tetapi kalau tidak tidak setuju jangan tanda tangan.

Di Dinas PMK ini memiliki 41 pegawai yang sudah ASN dan 21 yang masih honorer dan sudah tidak ada penambahan pegawai honorer lagi hal itu berdasarkan jumlah analisis beban kerja Dinas PMK yang sudah disetujui Bupati,” pungkas Haris Tahir.  (01-IP)

 

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *