https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

FGD Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan RUU Kabupaten Babo Raya

Bagikan berita ini

Views: 65

FGD Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan RUU Kabupaten Babo Raya

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Fokus Group Discussi (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan Rancangan Undang-Udang (RUU) tentang Kabupaten Babo Raya.

“Dimana pada FGD itu pemerintah daerah lebih diarahkan untuk menyiapkan data dimana data ini sangat penting karena tanpa data kita tidak bisa merancang suatu tujuan apapun itu baik tujuan Pembangunan, tujuan suatu organisasi semua itu memerlukan data. Apalagi penyusunan naskah akademik.

Kita hadir dalam FGD ini untuk mendengarkan dan bagaimana menyusun naskah akademik RUU Kabupaten Babo Raya yang nantinya akan disusun oleh Tim Akademik dari Universitas Nasional Jakarta,” ungkap Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT, Selasa (29/8/2023) ketika dirinya hadir untuk menyampaikan sambutan pada acara tersebut yan berlangsung di Gedung Women and Child Center (WCC) Sisar Matiti Bintuni.

Menurut Bupati Petrus Kasihiw bahwa perjalanan panjang aspirasi Masyarakat Babo Raya penuh dengan liku-liku serta tersendat cukup lama dan mudah-mudahan kali ini perjuangan aspirasi pembentukan DOB Babo Raya itu mengalir terus.

“Sebagai Kepala Daerah atau Bupati dan anggota DPRD Teluk Bintuni kami pada prinsipnya menerima semua aspirasi Masyarakat. Dan kami tidak lanjuti sesuai dengan ketentuan-ketentuan regulasi dan perudang-udangan yang berlaku.

Untuk Kabupaten Teluk Bintuni sudah ada rencana 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Masyarakat. Jadi ini murni dari Masyarakat. Lalu kami Pemda dan DPRD menindak lanjuti yang pertama dari semua itu adalah kabupaten Babo Raya.

Dan yang sudah masuk di pemerintah pusat yaitu DOB Persiapan Moskona, kabupaten Sebyar, kabupaten Kuri Wamesa serta Kabupaten Babo Raya.

Saya berharap kalau memang ini murni aspirasi perlu dukungan semua pihak. Bukan kerja-kerja orang tertentu.

Untuk itu saya memohon kepada Tim Pemekaran untuk mensosialisasikan kepada seluruh pelosok 6 (enam) distrik yang ada di wilayah Babo Raya dengan baik supaya mendapatkan masukan-masukan dari semua,” tutur Bupati Kasihiw.

Bupati Teluk Bintuni dua periode itu (2016-2020 dan 2021-2024) itu menjelaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Kabupaten Babo Raya didasari Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua.

“Hal ini didasarkan atas alasan yang realistis dan strategis, yaitu agar kondisi geografis, kondisi demografi dan sosial budaya masyarakat mendapat perhatian lebih banyak.

Dikatakan Bupati, bahwa pemekaran daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mempermudah birokrasi serta menjadi upaya untuk memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.

Salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi daerah otonomi baru yang dimekarkan dari Kabupaten Teluk Bintuni adalah  Daerah Otonomi Baru Kabupaten Babo Raya, yang pada hari ini kita ikuti bersama tahapan penyusunan naskah akademiknya.

Untuk itu lanjut Bupati Teluk Bintuni, DPR RI telah memutuskan dan menetapkan serta menyetujui usulan pembentukan di wilayah Prov. Papua Barat dan Prov. Papua Barat Daya dengan Kab. Babo Raya sebagai salah satu daerah otonomi baru yang dimekarkan dari kab. Teluk Bintuni pada awal tahun ini.

“Kemudian, didukung dengan Keputusan DPRD Prov. Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Usulan Pembentukan DOB Kabupaten serta Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 131/171/BupTB/VI/2022 Tentang Persetujuan Pembentukan Kab. Babo Raya maka pada hari ini kita semua hadir dalam agenda bersama kita dalam tahapan pembentukan Kab. Babo Raya, yaitu penyusunan naskah akademik.

Naskah akademik adalah bagian penting dalam mewujudkan pembentukan hukum tertulis, dimana di naskah ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, didalamnya memuat gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat dan memberikan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan baik bagi pihak eksekutif dan legislatif.

Dokumen naskah akademik akan digunakan sebagai acuan materi yang akan diatur dan untuk selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa perundang-undangan,” papar Bupati Kasihiw.

Bupati Bintuni juga mengatakan bahwa menilik kepada urgensi penyusunan naskah akademik itu bagi terwujudnya pembentukan Kab. Babo Raya sebagai daerah otonomi baru, maka pada hari ini pemerintah daerah secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nasional.

“Kemudian dilanjutkan dengan melakukan Focus Group Discussion Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang DOB Pemekaran Kab. Babo Raya,” ujar Bupati Bintuni.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan, pada kesempatan yang baik ini, mewakili Pemerintah Kab. Teluk Bintuni saya memohon dukungan tim penyusun naskah akademik RUU dimaksud yang berasal dari Universitas Nasional untuk menyusun naskah akademik sesuai dengan kondisi dan harapan pembentukan dan pengembangan Kab. Babo Raya ke depan.

“Besar harapan saya, melalui penandatanganan kerjasama dan pelaksanaan kegiatan ini kita dapat bersinergi bersama, bertukar pikiran dan menetapkan acuan dan referensi penyusunan RUU terutama merumuskan permasalahan hukum, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Serta merumuskan sasaran dan arah pengaturan RUU Pembentukan DOB Kab. Babo Raya. Saya meyakini, melalui hal yang kita kerjakan bersama di hari ini akan menjadi suatu langkah maju yang membawa perubahan dan pembaharuan yang besar di tanah ini serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua sesuai cita-cita pembentukan daerah otonomi baru di Papua.

Hadir DPRD Teluk Bintuni diwakili Komisi A Andreas Nauri, Dekan Fisip Unas Jakarta bersama enam orang Tim Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan RUU Kabupaten Babo Raya, Forkopimda, para Pejabat Asisten III, Pimpinan OPD, para Kepala Distrik diantaranya 4 Kepala Distrik yaituDistrik Sumuri, Fafurwar, Babo dan Kuri.

Ketua Tim Pemekaran Babo Raya Sahaji Refideso dan Tim, pejabat eselon 3 dan 4 serta perwakilan Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama tokoh Perempuan serta tokoh pemuda Kabupaten Teluk Bintuni. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *