https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Dua Tersangka HA Dan MLW Diduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja 59,6 Gram Di Bintuni Berprofesi Oknum Buruh Pelabuhan Dan Mahasiswa

Dua tersangka HA dan MLW berhasil diciduk beserta barang bukti Narkotika jenis Ganja oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni karena menyimpan BB di rumahnya masing-masing dengan total ganja 59,6 gram. (ft: InspirasiPapua id)
Bagikan berita ini

Views: 108

Dua Tersangka HA Dan MLW Diduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja 59,6 Gram Di Bintuni Berprofesi Oknum Buruh Pelabuhan Dan Mahasiswa

 

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Dua tersangka pengedar yang memperjualbelikan Narkoba jenis ganja di Bintuni terbukti membawa barang terlarang tersebut dengan total sebesar 59,6 gram dan berhasil diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni.

Dua tersangka HA dan MLW berhasil diciduk beserta barang bukti Narkotika jenis Ganja oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni karena menyimpan BB di rumahnya masing-masing dengan total ganja 59,6 gram. (ft: InspirasiPapua id)

Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, Tanggal 07 Juni 2024.
Serta Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, Tanggal 07 Juni 2024.

Tentang prihal Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang di duga jenis Ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni.

“Yaitu tersangka I nama berinisial HA (28 tahun) berprofesi sebagai oknum buruh Pelabuhan beralamat di Masuy distrik Bintuni.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni dari tersangka I sebanyak 5 (Lima) bungkus kecil yang di bungkus oleh kertas buku tulis, yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, Total berat BB 2,61 gram.

Kemudian tersangka II berinisial MLW (19 tahun) berprofesi oknum pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Tisay distrik Bintuni Timur.

Adapun barang bukti dari tersangka II sebanyak 3 (tiga) saset plastik bening sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan total berat BB 56,99 gram. Dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 20 berwarna hitam.

Dengan total Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni seberat 59,6 gram,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Dimas Tri Adimasworo, Senin (10/6/2024) melalui pressrealise yang dilayangkan kepada wartawan di Bintuni.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2024, pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki nama berinisial HA yang diduga telah memiliki, menguasai dan memperjual belikan yang diduga Narkotika jenis Ganja yang beralamatkan di Komplek Masuy distrik Bintuni.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian terhadap HA yang berada di sekitar Komplek Kalikodok Bintuni sekitar pukul 17.05 Wit.

Dimana HA diduga menguasai dan membawa Narkotika jenis ganja, setelah mendapati HA yang telah berboncengan dengan MLW di jalan masuk Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap HA dan MLW, dan setelah dilakukan pemeriksaan namun tidak di dapati barang bukti.

Namun setelah dilakukan introgasi lalu diakui oleh kedua tersangka tersebut bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja telah mereka simpan di rumahnya masing-masing,” papar Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni itu.

Lanjut Iptu Dimas Trimasworo bahwa sekitar pukul 17.30 Wit, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni bergerak menuju rumah MLW yang beralamatkan di Tisay distrik Bintuni Timur.

Untuk melakukan pencarian dan penggeledahan di rumah MLW dan berhasil di dapati 3 (tiga) saset plastik bening sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam tas warna orange dengan tulisan TIMIKA yang telah disimpan di bawah meja kamar tidur tersangka.

Setelah itu, Tim Opsnal bergerak menuju ke rumaha HA di Masuy distrik Bintuni. Dan pada pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal telah sampai di rumah HA dan setelah melakukan pencarian dan penggeledahan akhirnya didapati 5 (lima) bungkus kecil yang di bungkus dengan kertas buku tulis, yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam tas noken kecil warna abu-abu merah yang disimpan di dalam lemari kamar HA.

Dari pengakuan HA bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari MLW.

Dari pengakuan kedua tersangka itu bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja milik HA dan MLW telah diperoleh dari seseorang yang berada di Sorong.

Dimana barang tersebut dibawa oleh MLW ke Bintuni untuk di perjualbelikan. Dan sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan.

Dan 2 (dua) orang tersangka tersebut beserta barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan di proses lebih lanjut

Dimana kedua tersangka itersebut terjerat pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Iptu Dimas Trimasworo. (InspirasiPapua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *