Views: 38
Polres Teluk Bintuni Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian Di Bulan Agustus 2023
BINTUNI, InspirasiPapua,id- Polres Teluk Bintuni telah menggelar jumpa pers yang menyoroti keberhasilan mereka dalam mengungkap tiga kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat selama bulan Agustus 2023.
Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (30/8/2023), Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, SIP melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, dengan rinci menjelaskan kronologi dan detail penanganan kasus-kasus tersebut.
Pencurian Sapi dengan Tersangka MW
Salah satu kasus melibatkan pencurian sapi yang melibatkan tersangka dengan inisial MW. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIT. Tersangka MW dilaporkan melakukan tindakan pencurian dengan menembak sapi dan menjual hasil curian tersebut ke Toko Surya SP5 Kampung Argosigemerai.
Uang hasil penjualan daging sapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka MW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Pencurian Motor Roda Dua Merek HONDA BEAT STREET dengan Tersangka JM dan AR
Kasus kedua melibatkan dua tersangka pencurian motor roda dua merek HONDA BEAT STREET. Tersangka JM (22 tahun) dan AR (21 tahun) berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT, pada tanggal 20 Agustus 2023.
Para tersangka dilaporkan mengambil satu unit kendaraan roda dua yang terparkir di depan sebuah bengkel di Bintuni.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pencurian Sapi Lainnya dengan Tersangka BN, FH, dan UB
Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka, yaitu BN, FH, dan UB, yang terlibat dalam pencurian sapi lainnya. Dalam kasus ini, tersangka BN dan rekan-rekannya menggunakan mobil pickup untuk mencari ternak sapi. Setelah menemukan sapi, mereka melakukan pencurian dan menjual daging sapi tersebut sebagai daging rusa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait kejahatan kepada pihak kepolisian.
Dukungan dari masyarakat telah memainkan peran penting dalam mengungkap kasus-kasus ini. Polres Teluk Bintuni berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kasus-kasus ini mencerminkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam menangani kejahatan di Teluk Bintuni. Warga diminta tetap waspada dan aktif dalam menjaga lingkungan agar kasus serupa dapat diminimalisir.
Dengan berbagai tindakan yang diambil, Polres Teluk Bintuni menunjukkan tekadnya yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di Teluk Bintuni. (ahd-IP)