Views: 72
Beberapa Kios Di Bintuni Jual Miras Gunakan Ijin Sembako
BINTUNI, InspirasiPapua.id- ijin minuman keras atau miras yang boleh beredar di Bintuni adalah jenis bir yaitu alkohol dibawah 5 persen. Sedang miras dengan alkohol di atas 5 persen itu tidak boleh masuk ke Bintuni.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian serta peredaran minuman beralkohol di kabupaten Teluk Bintuni.
“Namun sayangnya miras jenis bir ini itu ada beberapa kios di Bintuni bisa menjualnya padahal ijin mereka bukan ijin jual miras tetapi ijin Sembako.
Ini tidak boleh sebab kalau ijin jual miras jenis bir itu saja yang dijual tidak boleh dicampur-campur dengan menggunakan ijin Sembako sebab kalau ijin jual Sembako maka kios tersebut hanya jual Sembako,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Ch. Papilaya, SH, MH kepada wartawan di Bintuni belum lama ini.
Lanjut Papilaya bahwa yang dimaksud peredaran miras dalam Perbup tersebut yaitu dapat dilakukan distributor dan sub distributor setelah memegang izin untuk memasukkan, menyimpan, menyalurkan dari perangkat daerah instansi berwenang.
“Dimana bagi kios-kios yang memasukkan dari luar yang bisa menindak adalah dinas teknis sedangkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menindak dari segi izin.
Setalah kita lakukan peneguran barulah pencabutan izin setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai ujung tombak atau leading sektor.
Untuk minuman beralkohol di kabupaten Teluk Bintuni hanya untuk minuman yang memiliki alkohol 5 persen, diluar miras lain tidak boleh masuk atau diperjualbelikan secara bebas.
Kenapa ada alhohol di atas 5 persen bisa masuk ke Bintuni itu disebabkan karena ada distributor yang memiliki ijin dari pusat yang bisa memasukkan itu ke wilayah Bintuni.
Tetapi pihak Satpol PP bisa mengambil tindakan berdasarkan data dari Dinas Perindagkop dan Dinas Penanaman Modal dengan melakukan operasi bersama.
Dimana leading sektornya di Dinas Perdagangan dan kami Dinas PM dan PTSP hanya bisa mengikuti saja.
Operasi bersama mengenai miras ini sudah pernah dilakukan tetapi hanya sebatas pada miras yang sudah kadaluarsa sekaligus pengecekan perijinan,” papar Papilaya.
Jeffry Papilaya juga mengungkapkan ada beberapa warung-warung atau kios-kios yang ada di Bintuni itu ijinnya ada yaitu dari Dinas PM dan PTSP tetapi harus dipahami bahwa itu adalah ijin Sembako bukan ijin menjual miras atau distributor miras.
Ini merupakan dua hal yang berbeda yang harus dipahami. Apabila ada terdapat miras dijual di warung atau kios itu secara bebas maka Satpol PP bisa angkut atau sita karena melanggar Perda.
Jadi kalau ada yang menggunakan ijin Sembako jual Miras itu bisa operasi tangkap tangan atau OTT dan barangnya bisa diangkut atau di sita.
Jadi distributor itu bisa menentukan sub distributornya tetapi menurut aturan di Perbub atau Perda Trantib Pemda Teluk Bintuni bahwa kios atau warung-warung tidak diperbolehkan jual miras.
Tetapi yang boleh jual miras adalah rumah minum seperti café-café yang ada atau diustributor resmi yang jual Miras.
Bisa dijual di warung tetapi harus menggunakan ijin menjual bir bukan ijin menjual Sembako.
Bir ini bukan Narkoba pabriknya ada tetapi untuk di Teluk Bintuni itu bisa dijual yang kadar alkoholnya hanya 5 persen.
Sedangkan di atas 5 persen tidak boleh masuk. Jadi otomatis yang bisa dijual hanya miras dengan alkohol 5 persen di tempat-tempat tertentu. Untuk penjualan bir ini bisa juga direstoran yang penting ijinnya diurus.
Bagaimana kita mau keluarkan ijin kalau warung itu juga jual Sembako. Kalau jual Sembako maka hanya jual Sembako tetapi kalau di situ dibuat rumah minum maka hanya bisa menjual bir saja,” pungkas Papilaya. (ahm-IP)