Plt Kepala Distrik Tembuni: Honor dan LP Dibayar di Kantor, Sesuai Absensi

Plt Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, memberikan arahan kepada aparatur distrik dan perwakilan kampung di Kantor Distrik Tembuni, Jumat (13/3/2026), terkait penertiban sistem pembayaran hak pegawai serta peningkatan disiplin aparatur dalam pelayanan kepada masyarakat. (ist/Inspirasi Papua)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 9

Plt Kepala Distrik Tembuni Tertibkan Sistem Pembayaran Hak Pegawai, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Kampung

 

 

TEMBUNI, TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT – Upaya menata administrasi pemerintahan di tingkat distrik terus dilakukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak pegawai dan aparat kampung di wilayah Distrik Tembuni kini harus dilakukan secara resmi di Kantor Distrik Tembuni pada jam kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Yomima dalam pertemuan bersama aparatur distrik serta perwakilan kampung yang berlangsung di Kantor Distrik Tembuni, Jumat (13/3/2026).

Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa pembayaran hak pegawai yang meliputi gaji, insentif, uang lauk pauk (LP), serta honor aparat kampung pemekaran harus dilaksanakan secara tertib dan terpusat di kantor distrik.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur, baik ASN, PPPK, pegawai non-PNS, maupun aparat kampung pemekaran di wilayah Distrik Tembuni.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan lebih rapi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Mulai sekarang semua pembayaran hak pegawai harus dilakukan di Kantor Distrik Tembuni pada saat jam kerja. Tidak ada lagi pembayaran di kota ataupun di jalan-jalan. Kita ingin sistem administrasi berjalan tertib, transparan, dan jelas pertanggungjawabannya,” tegas Yomima.

Selain penataan sistem pembayaran, Yomima juga menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai, khususnya bagi aparatur yang bertugas di Kantor Distrik Tembuni. Ia menyampaikan bahwa pembayaran Uang Lauk Pauk (LP) akan disesuaikan dengan daftar hadir atau absensi pegawai.

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong aparatur lebih disiplin dan hadir secara aktif dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“LP akan dibayarkan sesuai dengan daftar hadir. Artinya kehadiran dan kedisiplinan pegawai menjadi dasar pembayaran,” ujarnya.

Tidak hanya soal administrasi kepegawaian, dalam kesempatan itu Yomima juga memberikan pesan khusus kepada seluruh Kepala Kampung Induk dan Kampung Pemekaran di Distrik Tembuni agar lebih memperhatikan kondisi kampung masing-masing.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar kantor kampung dan balai kampung, sekaligus memastikan kantor kampung aktif menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan hanya menuntut honor kampung saja, tetapi kantor kampung harus aktif dan berfungsi. Kantor harus buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja,” tegasnya.

Melalui penataan ini, Pemerintah Distrik Tembuni berharap disiplin aparatur semakin meningkat dan tata kelola administrasi pemerintahan kampung dapat berjalan lebih baik.

Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat di wilayah Distrik Tembuni dapat berlangsung lebih maksimal, tertib, dan membawa manfaat nyata bagi warga.
***(MA/Inspirasi Papua)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *