Views: 31
AJK, MN, ON, dan RN Tersangka Penyerangan Pos TNI Aroba Teluk Bintuni Dinyatakan DPO Sedangkan Tersangka MI Tahap 1
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Empat orang tersangka penyerangan Pos TNI Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni dinyatakan sasaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AK, MN, ON, serta RN.
Sedangkan 1 orang tersangka lainnya yaitu MI dinyatakan tahap 1 oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Setelah informasi kejadian penembakan diterima oleh Tim Resmob Macan Gunung Bintuni, Tim berangkat menuju ke Aroba dengan menggunakan Kapal dari Jeti Kampunmg Lama (Kamla) untuk melakukan penyelidikan di TKP Penembakan.
Tim tiba di Aroba pada hari Sabtu, 23 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wit dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Sekitar pukul 13.00 Wit , Tim mendatangi Kampung Air Terjun Distrik Aroba, dan melihat ada 3 (tiga) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke Mako Polres Teluk Bintuni di Bintuni.
Kemudian, terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara intens oleh Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni dan kemudian penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam penyerangan Pos TNI Aroba sementara 2 (dua) orang lainnya dikembalikan ke keluarganya.
Terhadap tersangka MI tersebut telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya telah dikirimkan Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, S.TrK, Senin (23/10/2023) melalui pressrealisenya kepada wartawan di Bintuni.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wit, AJK menghubungi tersangka MI via telpon dan memintanya untuk menemui AJK di Padang Nusa Indah Lama, distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak.
“Kemudian sekitar pukul 11.00 Wit, tersangka MI bergerak menggunakan kendaraannya untuk bertemu dengan AJK di tempat yang telah disampaikan AJK kepada tersangka MI.
Setelah tiba dilokasi tersebut, tersangka MI memarkirkan kendaraannya dan berjalan masuk ke lokasi Padang Nusa Indah Lama untuk bertemu dengan AJK.
Pada saat bertemu dengan AJK, tersangka MI melihat AJK sedang bersama 3 (tiga) orang temannya yang kemudian diketahui oleh tersangka MI adalah MN, ON, dan RN.
Tersangka MI melihat AJK membawa 1 (satu) pucuk senjata api Laras Panjang dan 1 (satu) pucuk senjata api Laras Pendek.
Tujuan AJK meminta tersangka MI untuk menemuinya adalah untuk menyusun rencana penembakan ke Pos TNI yang berada di Distrik Aroba.
Dimana, tersangka MI diminta oleh AJK untuk melakukan pemantauan terhadap Pos TNI yang berada di Pos Aroba,” papar Kasat Reskrim Iptui Tomi.
Setelah pertemuan tersebut selesai, lanjut Iptu Tomi bahwa tersangka MI mengantarkan AJK, MN, ON dan RN secara bergantian untuk pindah lokasi ke perempatan kilometer 37 sesuai permintaan AJK.
“Setelah selesai mengantarkan mereka, tersangka MI kembali ke rumahnya di kampung air terjun, Distrik Aroba, kabupaten Teluk Bintuni. Sekitar pukul 17.00 Wit, tersangka MI datang ke samping lapangan voli Pos TNI untuk memantau situasi di Pos TNI dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) miliknya.
Setelah tersangka MI selesai memantau Pos TNI, tersangka MI pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 18.00 Wit AJK menghubungi kembali tersangka MI via telpon untuk menanyakan hasil pemantauannya di Pos TNI.
Lalu tersangka MI menyampaikan bahwa hasil pemantauannya adalah anggota yang berada di Pos TNI sedang melaksanakan kegiatan olahraga voli di halaman Pos mereka.
Lalu AJK memberitahukan kepada tersangka MI bahwa pada pukul 19.00 Wit, mereka akan melakukan penembakan ke Pos TNI dari hutan belakang Pos TNI.
Pada pukul 19.00 wit, tersangka MI dengan membawa sebilah parang bergerak menuju hutan dibelakang Pos Pam TNI untuk bertemu dengan AJK, MN, ON, dan RN.
Setibanya tersangka MI di pinggir jalan sebelum masuk hutan belakang Pos TNI, AJK, MN, ON dan RN menghampiri tersangka MI.
Kemudian tersangka MI dan AJK berjalan masuk ke Hutan dibelakang Pos TNI, sementara RN dan ON tinggal di seberang jalan.
Setelah itu, dari dalam hutan AJK, yang pada saat itu ditemani oleh tersangka MI, menembakan senjata Laras Panjang yang dibawanya kearah belakang POS TNI sebanyak 2 kali tembakan.
Setelah itu mereka semua melarikan diri ke hutan,” terang Kasat Reskrim Iptu Marbun.
Sementara untuk AJK, MN, ON, dan RN telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasakan Laporan Polisi No. : LP / A / 06 / IX / 2023 / Papua Barat / Res Teluk Bintuni / SPKT, Tgl 24/9/2023;. Adapun Kelima orang pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan.
Dengan pasal yang disangkakan: Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat R I No.12 Thn 1951,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Tomi akhiri wawancaranya. (ahm-IP)