Views: 47
Kematian Presenter TVRI Papua Barat Masih Menyisakan Tanya, YLBHI Desak Penyelidikan Berbasis Bukti
PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id — Sembilan hari lamanya keluarga, rekan kerja, dan tim pencari menunggu kabar tentang Yanto Indorway. Harapan itu berakhir pada Minggu, 27 Juli 2026, ketika jasad presenter TVRI Papua Barat tersebut ditemukan di aliran Sungai Air Terjun Danau Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penemuan jenazah memang mengakhiri pencarian. Namun, bagi hukum, peristiwa itu belum otomatis mengakhiri pertanyaan yang paling penting: apa sebenarnya penyebab kematian Yanto?
Tubuh korban ditemukan sekitar pukul 11.05 WIT, hanya sekitar 10 meter dari lokasi tempat ia diduga hanyut pada 18 Juli. Secara geografis, sungai yang dipenuhi bebatuan besar dan memiliki arus deras memungkinkan tubuh korban tertahan di sela-sela batu sehingga tidak terbawa jauh. Akan tetapi, penjelasan tersebut, menurut kalangan pemerhati hukum, tetap harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif.
Direktur Eksekutif YLBHI Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan penyebab kematian melalui mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Menurut dia, dugaan bahwa korban meninggal karena hanyut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Proses penyelidikan harus memastikan penyebab kematian melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis atau autopsi apabila diperlukan, serta pengujian seluruh keterangan saksi dengan bukti ilmiah,” kata Yohanes dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengakui keterangan saksi sebagai alat bukti. Namun, nilai pembuktiannya tidak berdiri sendiri. Keterangan saksi harus saling bersesuaian dengan alat bukti lain, seperti hasil pemeriksaan medis, temuan forensik, kondisi tempat kejadian perkara, hingga fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Karena itu, menurut Yohanes, penyidik perlu memastikan apakah luka-luka pada tubuh korban sepenuhnya konsisten dengan benturan akibat arus sungai dan bebatuan, atau justru terdapat fakta lain yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kesimpulan hukum tidak boleh dibangun di atas dugaan. Ia harus lahir dari rangkaian pembuktian yang utuh,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum pidana, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Pada tahap inilah penyidik mengumpulkan berbagai fakta melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban apabila diperlukan.
Karena itu, fakta bahwa jenazah ditemukan tidak jauh dari titik awal korban diduga terjatuh memang dapat dijelaskan secara ilmiah berdasarkan karakteristik sungai. Namun, menurut Yohanes, keadaan tersebut belum cukup untuk menutup ruang penyelidikan.
“Seluruh kemungkinan harus diuji secara objektif. Penyelidikan tidak boleh berangkat dari asumsi, tetapi dari fakta yang berhasil dikumpulkan,” katanya.
Ia menilai keterbukaan aparat dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Transparansi bukan hanya dibutuhkan keluarga korban yang menunggu kepastian, tetapi juga masyarakat agar tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Pada akhirnya, hasil olah TKP, pemeriksaan medis, analisis forensik, serta pencocokan seluruh alat bukti akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan apakah kematian Yanto merupakan kecelakaan murni atau terdapat unsur pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Hingga kesimpulan resmi disampaikan berdasarkan alat bukti yang sah, penyebab kematian Yanto Indorway, menurut Yohanes, masih harus dipandang sebagai perkara yang berada dalam tahap penyelidikan.
Di titik inilah prinsip hukum bekerja: setiap kematian yang belum terang penyebabnya harus dijelaskan melalui bukti, bukan prasangka. Kepastian hukum hanya dapat lahir dari penyelidikan yang cermat, ilmiah, dan transparan. Bagi keluarga Yanto, kepastian itu bukan sekadar jawaban atas sebuah kehilangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak korban dan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
***(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)***













