KPU Teluk Bintuni Mulai Umumkan LADK 18 Parpol Peserta Pemilu

Divisi Sosdikli Parmas dan SDM serta Tehnis Penyelenggara KPU Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory. Suasana Kantor KPU Teluk Bintuni dari depan. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 225

KPU Teluk Bintuni Mulai Umumkan LADK 18 Parpol Peserta Pemilu

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mulai tanggal 15 Januari 2024 mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik yang diterima maupun yang dikeluarkan Parpol tersebut selama melakukan kampanye.

Laporan awal dana kampanye  sesuai tahapan kampanye itu wajib dilaporkan oleh setiap partai peserta Pemilu pada tanggal 07 Januari 2024.

Dan apabila ada Parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak melaksanakan syarat tahapan kampanye.

Hal itu diatur pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Yang menyatakan bahwa apabila partai politik tidak melaporkan dana kampanyenya maka pembatalan terhadap partai politik tersebut dan Caleg-Calegnya dinyatakan gugur pada daerah tersebut.

Sehingga partai tersebut dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

Dimana pada tanggal 7 Januari 2024 KPU mendesak semua partai politik peserta Pemilu agar melaporkan dana kampanyenya.

Walaupun ada partai yang belum lengkap laporannya tetapi mereka tepat melaporkan dana kampanyenya pada tanggal 7 Januari 2024 sehingga sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu gugur.

“Laporan awal dana kampanye partai politik yang diamanatkan Undang-Undang bahwa partai politik (Parpol) harus atau wajib melaporkan awal dana kampanyenya  pada tanggal 07 Januari 2024.

Dan sejak tanggal itu dari 18 partai politik peserta Pemilu semua telah melaporkan awal dana kampanye kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Namun dari 18 berkas partai yang kami terima baru 1 partai  yang kami nyatakan berkas laporan awal dana kampanye lengkap dan kami terima sacara Sikadeka yaitu partai Golkar Teluk Bintuni.

Dengan penggunaan dana kampanye partai Golkar yaitu sebesar Rp. 327.769.250 yang bersumber dari para Caleg-Caleg yang berada di partai Golkar.

Sedangkan untuk 17 partai lainnya setelah kami melakukan verifikasi kami kembalikan berkasnya untuk diperbaiki atau dilengkapi.

Karena dari 17 partai tersebut belum lengkap pelaporan dana kampanyenya sehingga kami mengembalikan berkas mereka. Lalu kami memberikan batas waktu dari tanggal 8 – 12 Januari 2024 untuk melakukan perbaikan dan melakukan pelaporan melalui Sikadeka.

Kemudian sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 pukul 23.59 Wit malam ke 17 partai tersebut telah melakukan pelaporan dana kampanye pada system Sikadeka.

Sehingga 18 Parpol tersebut sudah lengkap berkasnya dan itu sudah KPU Teluk Bintuni Plenokan. Dimana kita mulai umumkan pada tanggal 15 Januari 2024 sampai tidak ada batas waktu pengumuman.

Dimana kami telah mengeluarkan pengumuman secara menyeluruh bagi seluruh partai politik peserta Pemilu dalam menggunakan dana kampanye,” ungkap Divisi Sosdikli Parmas dan SDM serta Tehnis Penyelenggara KPU Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory, Senin (15/1/2024) kepada media ini ketika ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Teluk Bintuni Tisai-SP5 distrik Bintuni Timur.

Anggota komisioner yang pernah menjabat ketua PPD distrik Tomu itu juga menjelaskan bahwa untuk penggunaan dana kampanye itu beragam dimana ada partai yang menyumbang bahkan ada partai yang tidak menyumbang dan itu murni sumbangan dari para Caleg-Calegnya.

“Apabila partai menyumpang dan Caleg juga menyumbang maka tetap melaporkan besar sumbangannya itu melalui sistem Sikadeka partai polik jadi semua melapor 1 pintu itu melalui partai.

Sehingga pengumuman yang kami keluarkan itu tidak menjabarkan sumbangan dari masing-masing Caleg dari suatu partai.

Tetapi kami hanya mengumumkan secara global dana kampanye partainya. Yaitu yang diumumkan adalah penerimaan dan penggunaan anggaran per partai politik,” turu Airory.

Anggota komisioner KPU Bintuni yang sarat dengan pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu tingkat bawah itu juga menyebutkan bahwa  besaran penggunaan anggaran partai politik beragam jadi itu tergantung dari sumbangan partai dan sumbangan masing-masing Caleg.

“Jadi semua partai memiliki anggaran kampanye yang tidak sama. Contoh Partai yang tertinggi dana kampanyenya adalah partai PDIP Teluk Bintuni dengan total penerimaan Rp. 676.583.000 dengan total pengeluaran Rp.601.683.000.

Dana kampanye ini tentunya tidak mempengaruhi perolehan suara Caleg dan yang berkewenangan untuk memeriksa adalah kantor akuntansi publik. Dimana mereka yang nanti memeriksa dari mana sumber dana dan aliran dana kampanye partai politik tersebut berasal.

Adapun dana kampanyenya setiap partai politik diatur dalam PKPU yaitu batasan tertinggi dan tidak mengatur batasan terendah.

Dimana batasan tertinggi dana kampanye setiap partai politik itu Rp. 25 milyar dan tidak boleh lebih. Adapun dana-dana kampanye oleh setiap partai menggunakannya untuk membeli alat-alat peraga kampanye termasuk pembayaran jasa-jasa pemasangan alat-alat peraga kampanye tersebut.

Termasuk untuk konsumsi  pada saat sosialisasi tatap muka terbuka dan tertutup serta jasa transportasi. Dimana setiap partai merangkum penggunaan dana kampanye menjadi satu dan melaporkan per kegiatannya.

Soal besar kecilnya atau kosong pun dana kampanye dari setiap partai politik itu tidak apa-apa yang penting tanggal 7 Januari 2024 itu wajib mereka laporkan,” papar Airory.

Deni Arory menambahkan bahwa pihak KPU berharap kepada 18 partai politik peserta Pemilu agar bisa mempertanggungjawabkan semua anggaran yang dikeluarkan untuk digunakan kampanye pada akuntasi publik.

“Sehingga tidak ada penilaian ada aliran-aliran dana yang tidak jelas tetapi semua murni dari sumbangan partai ataupun sumbangan dari Caleg-Caleg.

Dimana dalam waktu dekat akuntasi publik akan turun memeriksa laporan dana kampanye dari masing-masing partai peserta Pemilu.

Dimana KPU Teluk Bintuni telah bekerja sama dengan akuntasi publik untuk memeriksa dana kampanye  Parpol yang akan dilakukan sesuai dengan tahapan sampai tanggal 28 Februari 2024,” ujar Airory. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *