Views: 20
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Maraknya pencurian di Bintuni baik pencurian motor atau Curanmor, Hand Phone atau telpon genggam serta berbagai bentuk tindak pidana pencurian lainnya maka untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bintuni agar tetap aman dan damai.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK segera memerintahkan Kasat Reskrim agar merespon dengan cepat untuk menekan kejahatan tindak pidana pencurian agar stabilitas keamanan dan ketertiban di Bintuni dapat terjaga dengan baik.
Adapun kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Teluk Bintuni yaitu tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dimana Tim Resmob Bintuni berhasil menangkap pelaku Curanmor dan menyita barang bukti (BB) yang dijual di tempat penimbangan besi tua dengan harga Rp. 2 ribu per kilo.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, Selasa (13/09/3022) melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Bintuni terkait penangkapan 3 (tiga) pelaku Curanmor menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku Curanmor tersebut.
Dimana awalnya pihaknya menargetkan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku Curanmor yang selama ini belum diketahui secara pasti.
“Namun setelah kami mendapat laporan pencurian motor dari seorang warga Bintuni yang kehilangan motornya pada hari Senin (12/09/2022).
“Kemudian pada hari Selasa (13/09/2022) langsung kami memerintahkan Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni Brigpol Roland Manggaprauw beserta tim untuk bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan dari pelapor yang kehilangan motor dan melaporkan motornya berada di tempat penimbangan besi tua atau TKP di areal GOR Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur.
Setelah Tim kami mengecek ke TKP dan mendapatkan keterangan dari pemilik timbangan besi tua terkait ciri-ciri penjual motor tersebut.
Kemudian setelah kami cocokkan dengan ciri-ciri yang menjadi target kami selama ini ternyata sama. Lalu tim Resmob pun bergerak ke Tahiti untuk melakukan penangkapan.
Di Tahiti Tim berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku Curanmor. Dan atas pengakuannya maka tim kami kemudian berhasil menangkap 1 (satu) lagi pelaku Curanmor teman dari pelaku yang kami tangkap pertama kali.
Penangkapan terhadap pelaku kedua itu dilakukan di Jalan Poros Kalikodok Kelurahan Bintuni Timur dan saat pengkapan mereka sama tidak melakukan perlawanan.
Setelah kami menangkap keduanya dan berdasarkan pengakuan mereka maka tim kami kemudian berhasil menangkap otak atau pemeran utama pencurian Curanmor yang selama ini mengkoordinir para pelaku Curanmor untuk melakukan tindak pidana pencurian,” papar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim bahwa hasil dari penjualan motor itu mereka gunakan untuk membeli rokok dan makanan. “Dan sesuai BB yang kami dapatkan itu masih di dalam Bintuni. Dan pelaku semuanya tidak memiliki pekerjaan alias menganggur dan sudah tidak sekolah.
“Ketiga pelaku Curanmor tersebut berinisial IG (25 tahun), PM (21 tahun ) dan TM (21 tahun). Dua pelaku ditangkap di Tahiti dan satu orang lagi ditangkap di Jalan Poros Kali Kodok dan saat penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mereka baru pertama kali ditangkap.
Adapun dua barang bukti (BB) yang berhasil kami sita yaitu 1 unit motor Vario metik warna hitam dan 1 unit Jupiter Z warna biru hitam dimana kedua BB tersebut saat ini kami amankan di Polres Teluk Bintuni.
Setelah pelaku kami mintai keterangan salah satu pelaku mengakui bahwa kedua motor itu mereka jual di tempat besi tua yang beralamat di GOR Kampung Lama distrik Bintuni Kelurahan Bintuni Timur.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Teluk Bintuni bergerak dengan membawa ketiga pelaku Curanmor tersebut untuk menunjukkan tempat dimana kedua motor tersebut dijual. Dan tiba ditempat penimbangan besi tua kami berhasil mendapatkan dua unit motor tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Tomi Marbun,
Untuk sementara pemilik tempat penimbangan besi tua dimana dua unit motor tersebut ditemukan masih kita dalami apakah pemiliknya sebagai penadah atau bukan nanti kami juga akan mintai keterangan.
Untuk kasus Pencurian untuk ketiga pelaku akan di kenai KUHP pasal 363 pencurian berat apabila dilakukan pada malam hari dan itu nantinya kita dalami pada saat penyelidikan.
Dan sanksinya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Untuk sementara penadah kami jemput dengan BB motor hasil curian. Dan penadah ini bisa juga kena karena mereka sudah pasti tahu surat-surat motor tidak ada dan motor ini tidak jelas siapa pemiliknya.
Dan penadah ini juga membeli motor dengan harga yang murah sekali yaitu mereka samakan dengan penimbangan besi tua dimana 1 (satu) kilo dihargai Rp. 2 ribu,” sebut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni itu juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi kehilangan motor.
“Dan masyarakat harus selalu waspada agar tidak kecurian barang-barang yang ada di lingkungan masing-masing. Dan apabila ada barang yang hilang maka segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.
Agar barang yang hilang tersebut bisa kita cepat ambil tindakan degan mencari BB tersebut dan apabila keluar Bintuni kita akan upayakan untuk kembali menemukan motor tersebut,” papar Kasat Reskrim.
Kasat Rekrim Teluk Bintuni itu juga menambahkan bahwa terkait tersangka kasus Curanmor yang pernah pihaknya tangkap itu barangnya di Bintuni dan setelah pengembangan itu lari ke Manokwari semua.
“Dan kasus ini masih kami dalami dan nantinya di proses penyidikan kami akan sampaikan apakah kasus ini dilakukan di dalam Bintuni, atau dari luar Bintuni atau kah kasus yang mereka lakukan ini merupakan kasus pertama atau kah selama ini mereka sudah sering melakukan Curanmor.
Modus seperti ini sudah berulang kali terjadi di Bintuni dan motor-motor yang mereka curi itu kebanyakan mereka preteli dengan mengganti warna motor, mencabut plat dan sebagainya,” terang Kasat Reskrim. (01-IP)