Views: 1
Tanggal 23 Mei 2022 Akan dilaksanakan Penetapan Dan Pengumuman Hasil Penetapan Calon Anggota MRPB Terpilih Periode 2023-2028 Dari Teluk Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028 di Kabupaten Teluk Bintuni proses tahapan pemilihan dan pembentukan panitia pemilihan dan panitia pengawas itu sudah dilaksanakan pelantikan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu dan sudah diadakan rapat-rapat setelahnya.
“Dimana kami panitia pemilihan dan panitia pengawas pada tanggal 12 April 2023 sudah melakukann sosialisasi terkait Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
Kemudian kita juga sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota MRPB dari unsur adat dan unsur perempuan di kabupaten Teluk Buntuni.
Untuk pengumuman hasil pendaftaran calon anggota MRPB yang seharusnya kita umumkan tanggal 05 Mei 2023, tetapi kami Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan setelah menerima dokumen calon-calon yang mendaftar, masih ada beberapa yang persyaratannya belum lengkap.
Maka kami menggelar rapat dan sepakat segera menerbitkan SK terkait perubahan jadwal pemilihan. Dimana untuk pengumuman dan pendaftaran kami undur lagi sampai tanggall 17 Mei 2023.
Selanjutnya minggu depan akan diumumkan nama-nama bagi yang sudah mendaftar dan setelah itu akan dilakukan verifikasi berkas lagi mulai tanggal 17 Mei 2023.
Kemudian kita akan melakukan penetapan calon anggota terpilih MRPB yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 sekaligus pengumuman hasil penetapan calon anggota terpilih MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Ketua Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, Jumat (11/05/2023) kepada media ini.
Pada saat dirinya dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni di Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri.
Lanjut Kepala Badan Kesbangpol itu bahwa pada tanggal 24 Mei 2023 pihaknya akan mengirimkan undangan ke Bupati dan Forkopimda Teluk Bintuni untuk bersama-sama mengadakan rapat guna menyampaikan tahapan pemilihan yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dimana rencananya pada tanggal 25 Mei 2023 akan ditindak lanjut dengan mengantarkan penetapan anggota MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni tersebut dengan surat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Pj. Gubernur Papua Barat.
Terkait hal itu kami dari panitia pemilihan berharap dukungan khususnya dari LMA di kabupaten Teluk Bintuni asli 7 (tujuh) Suku dan juga organisasi perempuan dan organisasi pemuda yang berbasis cultur yang merupakan representasi dari perempuan dan pemuda-pemuda asli 7 (tujuh) Suku untuk kita sama-sama mendukung proses atau tahapan pemilihan anggota MRPB ini di kabupaten Teluk Bintuni.
Karena pemilihan ini menunjukkan sampai dimana kebersamaan serta kesamaan Visi dan Misi masyarakat adat asli 7 Suku untuk bisa mendukung kegiatan Pemilihan Anggota MRPB.
Salah satunya melalui kelembagaan dimana orang-orang yang akan duduk atau yang akan terpilih sebagai anggota MRPB Papua Barat asal Kabupaten Teluk Bintuni betul-betul representasi dari masyarakat asli 7 (tujuh) Suku yang ada di kabupaten Teluk Bintuni.
Yang mendapat legitimasi dari masyarakat adat asli 7 (tuju) Suku yang ada di kabupaten Teluk Bintuni. Dan menjadi acuan bagi kami sebelum kami membuka pendaftaran calon anggota MRPB.
Dimana kami mendapatkan masukan dari LMA 7 (tujuh) Suku beserta organisasi-organisasi cultur yang bersama-sama dengan LMA 7 Suku. Dimana mereka sudah mengadakan rapat mendahului yaitu ada musyawarah mufakat di situ terkait suku-suku mana yang diberikan kesempatan atau disepakati untuk bisa menduduki perwakilan dari unsur adat maupun perwakilan dari unsur perempuan.
Lebih khusus kami mendapatkan berita acara untuk perwakilan unsur adat diwakilkan dari suku Sougb dan Moskona dan unsur perempuan diwakilkan oleh suku Irarutu dan suku Sumuri,” terang Maniagasi.
Rheinhard Maniagasi juga menyebutkan bahwa sudah diketahui bersama esensi dari UU Otsus itu sendiri untuk mejaga representasi cultur lebih khusus cultur yang ada di kabupaten Teluk Bintuni.
“Representasi cultur dan tatanan adat yang ada di Tanah Papua ini kita bicara terkait mufakat dan musyawarah. Sehingga dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 di situ ada ruang-ruang dimana ada musyawarah dan mufakat bisa terjadi selain pemungutan melalui voting dan pemungutan suara.
Tetapi kami melihat sendiri sudah terjadi mufakat melalui musyawarah ditengah-tengah masyarakat 7 (tujuh) Suku yang ada di kabupaten Teluk Bintuni dan itu merupakan hal yang luar biasa. Dan kami selain panitia pemilihan anggota MRPB juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni sangat menghormati dan mengapresiasi kebersamaan ini.
Dimana harapan kami LMA 7 (tujuh) Suku ini beserta Lembaga suku dan organisasi cultur baik perempuan dan pemuda ini menjadi tolak ukur menjadi panutan bagi suku-suku lain yang berada bersama-sama dengan masyarakat 7 (tujuh) Suku di kabupaten Teluk Bintuni.
Dimana kebersamaan antar masyarakat adat 7 (tujuh) Suku dijaga dengan baik,” sebut Rheinhard Maniagasi. (02-IP)