Views: 98
Ketua KPU PB Paskalis Semunya : Tegaskan: Tidak Ada Lagi “Weriagar 2” Pada Pemilukada Bupati Dan Wakil Teluk Bintuni 2024
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu di distrik Weriagar daerah pemilihan III Teluk Bintuni telah terjadi sengketa Pemilihan Legislatif maka dilakukan Perhitungan Ulang Suara (PUSS) di 7 TPS di Weriagar oleh KPU Teluk Bintuni pada tanggal 19-21 Juni 2024 lalu untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Kontitusi RI.
Atas kejadian itu, pada peluncuran tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024, Sabtu (27/7/2024) malam pada saat itu Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya hadir secara khusus untuk melakukan peluncuran tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 sekaligus memberikan sambutan.
Dimana dalam sambutanya Paskalis menegaskan bahwa tidak ada lagi “Werigar 2” pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
Berdasarkan UU Pilkada baru dalam lika-liku Pilkada di Teluk Bintuni tahun 2015, 2017, 2020 dirinya menggaris bawahi 3 hal yaitu, pertama adalah kepercayaan kepada KPU, Bawaslu dan jajaran.
“Dimana peluncuran tahapan Pilkada ini, kami memberikan penghargaan kepada 24 PPD di Teluk Bintuni untuk memastikan tidak terjadi lagi Weriagar 2 pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
Apa yang diberikan rakyat, penyelenggara tidak bisa mengubah itu. Dan kalau ada yang mengubah maka dia berhubungan langsung dengan Tuhan dan Tanah.
Kenapa demikian? sebab ada orang dari rumah ke TPS menangis baru memilih pillihannya, ada orang ke TPS berdoa: Tuhan Yang Baik berikan kami petunjuk untuk memilih Bupati Teluk Bintuni dan Gubernur Papua Barat yang terbaik.
Bayangkan puluhan ribu doa untuk memilih pemimpin yang baik anda rubah apakah tidak berdosa. Oleh karena itu ijinkan saya selaku penyelenggara Tingkat Provinsi untuk terus berkonsilidasi ke bawah.
Bahwa penyelanggara siapapun tidak berhak mengubah, mengalihkan atau memindahkan dalam bentuk apapun.
KPU sudah diberikan gaji jadi catat saja apa yang dipilih rakyat kalau itu dilakukan maka kita akan mendapatkan Gubernur yang baik dan Bupati yang diberkati,” ungkap Semunya.
Kedua, kata Paskalis menyangkut data pemilih dimana semua data-data pemilih ganda sudah pihaknya rapikan tidak ada lagi dobol-dobol.
“Dengan satu komitmen apapun kesepakatannya rakyat satu orang berhak memegang surat suaranya sendiri.
Tidak boleh dialihkan, tidak boleh dibungkus atau tidak boleh diikat dalam bentuk apapun.
Karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia inilah kedaulatan diberikan kepada rakyat. Sebab satu orang berharga di mata negara,” papar Semunya.
Pada malam peluncuran tahapan Pilkada, Ketua KPU Papua Barat itu untuk kedua kalinya menegaskan bahwa apapun kesepakatannya, siapa pun yang mau dipilih baik Gubernur maupun Bupati maka tetap pemilih sendiri yang masuk TPS untuk mencoblos.
“Jangan dipindah tangankan, jangan diwakili supaya dia sendiri akan menikmati demokrasi ini. Kalau dia memilih sendiri maka nanti pada Pemilukada 2029 dia sendiri yang akan mengevaluasi.
Pada akhir Desember akhirnya kita akan berterima kasih kepada Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan Wakil Bupati Matret Kokop karena mereka akan mengakhiri masa jabatannya.
Untuk itu pada tanggal 27 November 2024 kita akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni untuk masa jabatan 5 tahun kedepan.
Dan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati bukan lagi 4 tahun.
Karena di seluruh Indonesia akan diserentakkan pemilihan kepala daerahnya. Tidak seperti pada Pemilukada 2015 untuk Pilkada Bupati dan Pemilukada Gubernur 2017 yang kita telah lalui bersama,” ujar Ketua KPU Papua Barat itu.
Ketiga, Paskalis Semunya menyebutkan bahwa kalau mau mengetahui siapa yang maju pada Pilkada Teluk Bintuni pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Maka siapa yang datang daftar ke KPU maka merekalah yang menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Sedangkan pemasangan Baliho-baliho gambar pasangan bakal calon itu tidak apa-apa dan itu bisa yang penting tidak ada nomor urut, visi misi dan partai yang mengusung karena itu bagian dari sosialisasi diri,” tutur Semunya.
Pasakalis Semunya juga mengatakan bahwa masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sudah memberikan suara di TPS dan sudah dihitung jadi kursi di Pleno KPU Kabupaten.
Dimana 20 orang terpilih akan dilantik sesuai dengan akhir masa jabatan.
Tetapi kursi partai tersebut kewenangannya ada kembali pada organisasi Partai Politik di tingkat pusat.
Maka kita berdoa agar DPC-DPC atau partai tingkat pusat pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan memberikan kepada siapa anak-anak terbaik Teluk Bintuni.
Maka calon yang mendapat rekomendasi secara berpasangan atau sendiri akan datang mendaftarkan diri di KPU yaitu cukup 4 kursi partai pengusung, dokumennya lengkap serta prosedurnya sesuai maka KPU akan terima.
Apabila tidak maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan dan apabila tidak dikembalikan maka bakal calon tersebut tidak akan lagi bisa lanjut atau maju pada Pilkada.
Dengan demikian pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan ditutup barulah kita mengetahui siapa yang akan masuk pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati.
Tetapi itu semua akan diproseskan sampai September 2024 baru penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,” ujarnya.
Paskalis Semunya dalam sambutannya menambahkan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai 2 wilayah besar yaitu wilayah pesisir dan wilayah pegunungan memiliki 7 suku yang terbanyak di Papua dan Papua Barat.
“Tetapi satu hal yang baik adalah masyarakat Teluk Bintuni selalu hidup rukun dan damai, karena itu nasehat leluhur demikian karena kita satu gunung, kita satu urat kali untuk apa bakalai.
Kitong yang tinggal di satu rumah piring dan belanga kita makan sama-sama mari kita jaga Bintuni, Bintuni jaga kita.
Tuhan memberkati kita agar lahir pemimpin-pemimpin yang diberkati dan menjadi berkat bagi Tanah Papua,” pesan Semunya mengakhiri sambutannya. (mmm-InspirasiPapua)