BINTUNI, InspirasiPapua.id- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni mulai bergulir setelah Pemilu dilaksanakan KPU Teluk Bintuni pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Kini KPU akan menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimana tahapannya sudah mulai berjalan sejak tanggal 26 Januari 2024.
Namun karena KPU Teluk Bintuni masih fokus pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemihan Legislatif Pileg maka KPU Teluk Bintuni saat ini baru melaksanakan tahapannya dengan mengeluarkan pengumuman Pilkada serentak tahun 2024.
Khusus jadwal dan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Teluk Bintuni Tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni Muh. Makmur Memed Alfajri, Kamis (21/3/2024.
Kepada wartawan ketika dirinya
dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai distrik Bintuni Timur.
Al-Fajri menjelaskan bahwa khusus pencalonan perorangan syarat dukungan dari pemilih minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Artinya jika DPT Teluk Bintuni saat ini 57. 380, maka yang dibutuhkan dari calon perseorangan sekitar 5.738 E-KTP, yang tersebar minimal di 13 distrik di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, ” tuturnya
Disamping itu, untuk pemenuhan dukungan syarat pencalonan perseorangan yaitu E-KTP yang digunakan sebagai tanda pengenal sah di Kabupaten Teluk Bintuni. Jika E-KTP di luar dari Teluk Bintuni, maka hal itu tidak disyaratkan.
Kemudian ada pula pengisian formulir B1 KWK sebagai salah satu syaratnya. Jadi bila ada pencalonan melalui perseorangan maka tahapannya bisa di mulai dari sekarang melakukan sosialisasi hingga pemenuhan dokumen tersebut pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang,” terang Alfajri.
Dikatakan Memed Alfajri, bahwa untuk pemutakhiran penyusunan dan data pemilih pemilu Gubernur dan Bupati/walikota akan dilakukan pada tanggal 31 Mei, sampai dengan 23 September 2024.
“Berangkat dari sejumlah pengalaman Pilpres dan Pileg belum lama ini, KPU Teluk Bintuni akan secara intens berkoordinasi bersama pihak Disdukcapil untuk bersama-sama mengindentifikasi identitas warga yang benar benar ber e-KTP Teluk Bintuni. Sehingga dapat memastikan yang bersangkutan ber e-KTP dan namanya di masukkan kedalam daftar pemilih tetap (DPT).
Perlu diketahui pertanggal 20 Maret 2024 KPU RI telah menetapkan hasil Rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU secara berjenjang, termasuk didalamnya yakni Teluk Bintuni.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, mewakili seluruh anggota komisioner, dan staf kesekretariatan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Memed Alfajri mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, resor Teluk Bintuni, TNI Serta LMA 7 Suku, dan seluruh warga masyarakat serta para pekerja Pers Teluk Bintuni, yang telah bersama-sama ikut ambil bagian mensukseskan proses jalannya pemungutan hingga rekapitulasi penghitungan suara sampai tingkat Kabupaten dinyatakan selesai. Walaupun sempat di warnai berbagai dinamika.
“Terima kasih dan Alhamdulillah tadi malam pada tanggal 20 Maret 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI, semua rangkaian tahapan dapat berjalan baik sesuai ketentuannya,” tutupnya. (ahm-IP)