https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Pemerintah Daerah Teluk Bintuni Akan Mengkaji Regulasi Tarif Angkutan Umum

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Victor E. Ririhena, SE ketika diwawancarai wartawan terkait tarif angkutan umum dan Perda KIR. (Inspirasi Papua.id)
Bagikan berita ini

Views: 10

Pemerintah Daerah Teluk Bintuni Akan Mengkaji Regulasi Tarif Angkutan Umum

BINTUNI, Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, melalui Dinas Perhubungan akan melakukan kajian terhadap regulasi tarif angkutan umum, termasuk Hi Lux, Truk, Roda enam, pick up, dan kendaraan lainnya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Victor E. Ririhena, Kamis (04/04/2024) kepada wartawan di Bintuni.

“Dalam membuat regulasi baru, kami berkomitmen untuk tidak memberatkan para supir,” ujar Viktor, menegaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk mendapatkan masukan langsung dari para supir-supir Hi-Lux jurusan Bintuni itu .

Selain itu, Kadin Perhubungan itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Operasi).

Menurutnya, KIR berasal dari dari bahasa Belanda “KEUR” yang artinya “Kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang.

“Dengan adanya Perda KIR, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menghadirkan ORGANDA (Organisasi Angkutan Darat),” tambahnya.

Perda tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan oleh bagian hukum Setda Teluk Bintuni.

Masyarakat diharapkan dapat menantikan kehadiran Perda baru tersebut untuk memperbaiki sistem angkutan umum di daerah tersebut. (Inspirasi Papua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *