BPK RI Gunakan Metode Sampling Lakukan Pemeriksaan Terinci Di Bintuni

Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua, S.STP. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 165

BPK RI Gunakan Metode Sampling Lakukan Pemeriksaan Terinci Di Bintuni

BINTUNI, InsirasiPapua.id- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat mulai melakukan pemeriksaan terinci di Kabupaten Teluk Bintuni.

BPK RI Perwakilan Papua Barat itu dalam pemeriksaan terinci menggunakan metode sampling dengan menerjunkan 9 (sembilan) personil sesuai SK namun yang sudah ada di Bintuni melakukan pemeriksaan terinci ada sebanyak 7 (tujuh) orang.

Pemeriksaan terinci tersebut dilakukan BPK di Bintuni selama 1 (satu) bulan  atau 30 hari yaitu dari tanggal 23 Maret  hingga 23 April 2023.

“BPK dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan menggunakan sampling yaitu mereka melihat pekerjaan yang strategis dan beresiko tinggi.

Pekerjaan strategis beresiko tinggi yaitu pekerjaan yang memiliki alokasi anggaran besar dan resiko pekerjaannya pun rumit dimana BPK condong untuk menjadikan itu sebagai sampling,” ungkap Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua, S.STP, Kamis (30/03/2023) kepada media ini.

Pada saat dirinya dikonfirmasi di ruang kerjanya di kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri.

Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni itu juga menjelaskan bahwa apabila pekerjaan yang sifatnya simple seperti metode-metode sebelumnya itu pemeriksaannya dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil dari pemeriksaan BPK nantinya APIP akan tindak lanjuti sekaligus juga melakukan pemeriksaan tambahan untuk beberapa objek yang sifatnya tidak masuk dalam sampling.

Dimana itu semua wajib APIP lakukan pemeriksaan. Walaupun BPK sudah periksa tetapi itu tidak menjadi samplingnya BPK. Maka kami selaku APIP mempunyai kewenangan kembali untuk lakukan pemeriksaan,” terang Richard.

Richard Talakua juga menjelaskan bahwa dalam pemberian penilaian opini WTP oleh BPK itu apa yang menjadi objek pemeriksaan BPK itu yang dijadikan penilaian.

“Sedangkan APIP melakukan pemeriksaan mandiri itu berbeda karena kita tidak mempunyai hirarki ke BPK. Selama ini stikma atau pendapat masyarakat bahwa BPK itu lakukan pemeriksaan menyeluruh namun sebenarnya BPK itu hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan sampling dikarenakan waktu dan biaya yang mereka miliki terbatas.

Sesungguhnya opini ini tidak berkaitan dengan masih adanya objek yang tidak dilakukan pemeriksaan. Karena waktu mereka itu terbatas yaitu hanya 1 (satu) bulan atau 30 hari saja mereka lakukan pemeriksaan.

Sedangkan di Bintuni ini ada 1.000 lebih paket pekerjaan dimana BPK tidak pernah bisa melakukan pemeriksaan 100 persen. Sehingga mereka tetap melakukan metode sampling,” terangnya.

Dimana dalam pemeriksaan BPK ini pemerintah daerah mendampingi saja karena BPK itu sendiri sudah memiliki alokasi operasional saat melakukan pemeriksaan,” Sesungguhnya opini ini tidak berkaitan dengan masih adanya objek yang tidak dilakukan pemeriksaan. Karena waktu mereka itu terbatas yaitu hanya 1 (satu) bulan atau 30 hari saja mereka lakukan pemeriksaan.

Sedangkan di Bintuni ini ada 1.000 lebih paket pekerjaan dimana BPK tidak pernah bisa lakukan pemeriksaan 100 persen. Sehingga mereka tetap melakukan metode sampling,” papar Richard.

Lanjut Inspektur itu bahwa hal-hal yang bersifat temuan akan ditindak lanjuti oleh APIP dimana bukan berarti mendapatkan penilaian opini WTP lalu masalah tuntas karena WTP itu hanya merupakan pemberian penilaian saja bagi proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

“Pada pemeriksaan pendahuluan meliputi yang sudah mereka lakukan yaitu pemeriksaan administrasi keuangan, administrasi pengadaan barang dan jasa, persediaan barang dan seterusnya.

Sedangkan pemeriksaan terinci lebih fokus pada uji petik atau pembuktian dan sampai saat ini BPK lagi melakukan uji petik ke beberapa lokasi yaitu pada hari Rabu (29/03/2023) diantaranya mereka turun ke Masyeta, Sumuri, Bintuni dan Manimeri lakukan pemeriksaan.

Dan hari ini, Kamis (30/03/2023) BPK ada pergi ke Meyado dan Tembuni untuk lakukan uji petik. Pemeriksaan rinci ini akan dilakukan kepada 26 OPD dan 24 distrik yang ada di kabupaten Teluk Bintuni.

Kita berharap dari hasil uji petik ini kita bisa mendapatkan arahan-arahan hal-hal yang sifatnya perbaikan.

Walaupun ada temuan mekanismenya yang kita tempuh dari APIP yaitu pengembalian (recovery) sehingga kedepannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Nanti setelah pemeriksaan terinci ini kita akan masuk lagi tahapan berikutnya yaitu evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Setelah itu baru penerimaan Opini, seringkali ada muncul stigma atau pendapat di masyarakat bahwa jika kita mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP. Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada penyimpangan-penyimpangan.

Uji petik ini terdiri dari belanja modal pekerjaan fisik dan pengadaan berkaitan dengan belanja modal yang akan menjadi asset pemerintah daerah,” pungkas Inspektur itu. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *