Views: 102
Pemusnahan Surat Suara Sisa Dan Rusak Oleh KPU Teluk Bintuni Disaksikan 2 Pejabat Polda PB
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pemusnahan Surat Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni disaksikan langsung oleh 2 pejabat dari Polda Papua Barat yaitu Karolok Polda Papua Barat Kombes Aris Yudha Legawa dan Wadir Reserse Narkoba AKBP Junov Siregar.
Serta juga disaksikan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri beserta Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Dr. H. Choiruddin Wachid, Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Ops AKP Sakaria Tampo serta personil Polres Teluk Bintuni dan anggota Bawaslu Bintuni Divisi SDM Ivon Kaderisasi Nimbafu.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut berlangsung di Halaman Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisai distrik Bintuni Timur, Selasa (13/2/2024) malam.
Pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2024 yang sisa dan surat suara dalam kondisi rusak secara resmi dimusnahkan dan dituangkan dalam Berita Acara KPU yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Teluk Bintuni Sahid Muzaad.
“Adapun pemusnahan ini diatur dan didokumentasikan dalam Berita Acara Nomor 40/PP.08.2-BA/9206/2024 yang memperinci jumlah surat suara yang dimusnahkan, antara lain:
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 18 lembar.
Kemudian Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 71 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 70 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 196 lembar serta Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 288 lembar,” tutur Sahid.
Berita Acara ini dibuat untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemusnahan, serta sebagai dokumen resmi untuk keperluan selanjutnya.
Pantauan media ini setelah pembacaan Berita Acara pemusnahan oleh Sekretaris KPU dilanjutkan dengan pembakaran surat suara sisa dan rusak yang jumlahnya 643 lembar.(ahm-IP)