Views: 0
Jejak Yanto Idoorway Sebelum Hilang: Kuasa Hukum Minta Penyidik Telusuri Perjalanan, Saksi, dan Komunikasi
MANOKWARI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id — Kematian Yanto Idoorway (YI) menyisakan lebih dari sekadar pertanyaan tentang bagaimana tubuhnya ditemukan. Bagi keluarga, ada rangkaian peristiwa sebelum Yanto diduga hanyut yang belum sepenuhnya terurai.
Tim kuasa hukum keluarga Yanto meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi penemuan korban. Mereka mendorong penyidikan diperluas untuk menelusuri perjalanan Yanto sejak meninggalkan rumah, pergerakan dua saksi fakta yang bersamanya, orang-orang yang ditemui sepanjang perjalanan, hingga komunikasi setelah peristiwa di sekitar Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menurut kuasa hukum, rangkaian sebelum dan sesudah kejadian justru penting untuk menguji apakah kronologi yang disampaikan para saksi konsisten dengan bukti objektif.
“Bukan hanya apa yang terjadi di titik korban ditemukan. Perjalanan sebelum kejadian, siapa yang bersama korban, jalur yang dilalui, serta komunikasi setelah kejadian perlu diperiksa secara utuh,” kata tim kuasa hukum.
Perjalanan yang Perlu Diurai
Berdasarkan kronologi awal yang diterima tim kuasa hukum, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, rombongan disebut tiba di sekitar rumah Yanto.
Namun, menurut kronologi tersebut, mereka tidak masuk ke rumah untuk memperkenalkan diri kepada keluarga. Rombongan justru menunggu di depan rumah tetangga YI yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Yanto.
Dari lokasi itu, Yanto kemudian dihubungi untuk berangkat bersama dua saksi menuju Oransbari.
Sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan tiba di Oransbari dan meminta satu kamar untuk beristirahat di sekitar warung makan Okitawar.
Keesokan harinya, rombongan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Air Terjun Memti.
Di Puncak Kobrey, mereka disebut bertemu dengan rombongan lain. Yanto bahkan sempat meminta salah seorang dari rombongan tersebut mengambil foto.
Detail kecil seperti itu dinilai penting. Foto, waktu pengambilan gambar, orang-orang yang berada di lokasi, hingga metadata perangkat dapat menjadi petunjuk untuk menguji posisi dan waktu perjalanan.
Sekitar pukul 13.30 WIT, rombongan tiba di lokasi Air Terjun Memti.
Setelah peristiwa terjadi, dua saksi fakta disebut melakukan pencarian di sekitar aliran kali selama kurang lebih dua jam.
Tetapi, menurut kuasa hukum, ada bagian kronologi yang masih perlu diuji.
Kedua saksi disebut tidak menggunakan jalur yang sama ketika memasuki lokasi. Setelah pencarian, mereka kemudian memilih jalur berbeda menuju permukiman warga dan bertemu sejumlah orang yang kemudian diberi tahu mengenai kejadian tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata siapa yang berada di lokasi ketika Yanto hilang. Penyidik juga perlu mengetahui siapa berada di mana, melalui jalur mana, pada waktu berapa, dan apa yang dilakukan masing-masing orang sebelum dan sesudah kejadian.
Komunikasi 20 Juli Ikut Disorot
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa komunikasi salah seorang saksi berinisial D dengan AM pada 20 Juli.
Dalam komunikasi itu, D disebut meminta nomor kontak pihak yayasan atau pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum menekankan bahwa komunikasi tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti tindak pidana.
Namun, mereka menilai konteks komunikasi tetap perlu diketahui.
“Komunikasi tanggal 20 itu perlu ditelusuri. Kami tidak mengatakan komunikasi tersebut membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi konteks dan tujuannya harus diketahui penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh,” ujar kuasa hukum.
Sikap tersebut penting agar penyidikan tidak berubah menjadi pencarian kesalahan berdasarkan dugaan semata. Setiap informasi harus diuji terhadap bukti lain.
Dari Kesaksian ke Bukti Digital
Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa orang-orang yang mengetahui perjalanan Yanto, termasuk rombongan yang ditemui di Puncak Kobrey serta warga yang berinteraksi dengan dua saksi setelah mereka meninggalkan lokasi.
Mereka juga meminta penyidik menelusuri bukti digital yang relevan: percakapan, riwayat panggilan, foto, video, metadata, serta data perjalanan yang dapat membantu menyusun kembali pergerakan para pihak.
Dalam penyidikan modern, bukti digital dapat berfungsi sebagai “jam kedua” yang menguji kesaksian manusia. Waktu sebuah foto dibuat, kapan pesan dikirim, atau kapan sebuah panggilan berlangsung dapat membantu mengonfirmasi atau justru mempertanyakan sebuah keterangan.
Tetapi bukti digital pun tidak boleh dibaca secara terpisah. Ia harus ditempatkan dalam konteks dan dikonfirmasi dengan bukti lain.
Autopsi dan TKP Menjadi Kunci
Kuasa hukum juga meminta keterangan saksi tidak berdiri sendiri.
Hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dokumentasi TKP, serta bila diperlukan olah TKP ulang dinilai penting untuk menguji apakah kronologi yang disampaikan para saksi sejalan dengan kondisi objektif.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kondisi tubuh korban dan karakteristik lokasi konsisten dengan skenario Yanto terjatuh atau hanyut seperti yang diterangkan para saksi?
Untuk menjawabnya, penyidik perlu memperhatikan kondisi medan, kedalaman dan karakter aliran air, posisi korban ketika ditemukan, kemungkinan titik awal masuk ke air, serta jejak atau tanda lain yang masih dapat diperiksa.
Tim kuasa hukum bahkan mengusulkan rekonstruksi berbasis dokumentasi tiga dimensi.
Teknologi itu dapat digunakan untuk memetakan posisi korban dan para saksi, jalur yang ditempuh, kondisi medan, serta arah aliran air. Dengan pemetaan semacam itu, keterangan yang bersifat verbal dapat diuji terhadap kondisi geografis sebenarnya.
“Yang kami inginkan adalah penyidikan berbasis bukti. Keterangan saksi harus dicocokkan dengan hasil autopsi, bukti digital, kondisi TKP dan rekonstruksi. Dari sana baru dapat diketahui anatomi peristiwa secara utuh,” kata kuasa hukum.
Keluarga Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar menyusun urutan waktu.
Di balik setiap pertanyaan mengenai perjalanan, komunikasi, atau posisi para saksi, terdapat satu kebutuhan yang lebih mendasar: kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto.
Karena itu, tim kuasa hukum menegaskan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa.
Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya peristiwa atau faktor lain sebelum Yanto masuk ke dalam air. Namun, mereka juga menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan, bukan dibangun dari asumsi.
Penentuan penyebab kematian, ada atau tidaknya tindak pidana, maupun kemungkinan motif, menurut mereka, harus menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dan keseluruhan alat bukti.
Pada titik inilah penyidikan diuji: bukan seberapa cepat sebuah kesimpulan dibuat, melainkan seberapa kuat kesimpulan itu bertahan ketika setiap kesaksian diuji dengan bukti.
Keluarga Yanto pada akhirnya membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapan Yanto terakhir terlihat dalam kondisi selamat? Siapa yang bersamanya? Jalur apa yang mereka tempuh? Apa yang terjadi sebelum ia masuk ke air? Dan apakah seluruh keterangan saksi sesuai dengan bukti objektif di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban penyidik.
Bukan untuk membangun tuduhan, melainkan untuk memastikan kematian Yanto Idoorway tidak berhenti sebagai rangkaian cerita yang saling bersilang, tanpa pernah menemukan satu kronologi yang benar-benar teruji.
**(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)**













