PGRI Teluk Bintuni Diminta BPKAD Teluk Bintuni Masukkan Daftar Guru-Guru Penerima Tunjangan Untuk Diproses

Bagikan berita ini

Views: 17

PGRI Teluk Bintuni Diminta BPKAD Teluk Bintuni Masukkan Daftar Guru-Guru Penerima Tunjangan Untuk Diproses

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Sesuai kesepakatan rapat terbuka PGRI Kabupaten Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Bintuni pada tanggal 13 Maret 2024 yang dihadiri seluruh kepala sekolah dan guru dari TK, SD, SMP hingga SLTA yang ada di Teluk Bintuni belum lama ini dengan membahas beberapa poin terkait hak-hak guru ke dalam berita acara.

“Maka berita acara kesepakatan bersama di dalam rapat PGRI Bintuni menyangkut beberapa poin yang dimaksud sudah kami tindak lanjuti pada Jumat (15/3/2024) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol Rhein C. Maniagasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Yohanis Asmorom.

Dari pertemuan kami di BPKAD kami telah berdiskusi dan telah menemukan solusi yaitu kami diminta untuk memasukkan data-data guru-guru penerima tunjangan.

Setelah kami tindak lajuti dengan mendata daftar data-data guru penerima tunjangan tersebut di dinas Pendidikan Bintuni dimana secara khusus daftar guru-guru daerah terpencil penerima tunjangan yang kami temukan lolos masuk dalam nominasi ada 94 orang.

Sementara untuk tunjangan profesi ada 302 orang termasuk beberapa orang pengawas dimana daftar ini akan segera kami antar ke Badan Keuangan Daerah sesuai dengan perintah dari Sekretaris Dinas Pendidikan kepada Bagian Perencanaan Pendidikan untuk mengajukan permintaan kepada BPAKAD,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Kambia, Minggu (17/8/2024).

Pada saat dirinya menyampaikan pressrealise melalui media sosial whatsApp kepada wartawan di Bintuni.

Ketua PGRI itu juga berharap bahwa semoga proses tunjungan guru-guru di Teluk Bintuni yang daftarnya akan dimasukkan di Badan Keuangan Daerah itu bisa berjalan lancar dan terealisasi.
“Sesuai dengan hasil dari kesepakatan atau tuntutan kita terhadap hak-hak dan kesejahteraan guru itu bisa secepatnya terealisasi.

Maka saya juga menyatakan kepada para guru, kepala sekolah bahwa berkaitan dengan poin terakhir dari berita acara di maksud tentang aksi mogok yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 itu batal atau gugur.

Dan pelaksanaan ujian SMA bisa berlangsung sesuai jadwal dan persiapan yang sudah dilakukan juga termasuk ujian-ujian mied semester dari masing-masing sekolah juga tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana dari jadwal masing-masing sekolah.

Begitu pun aktifitas belajar mengajar diharapkan terus berlangsung sesuai jadwal atau proses tetap berjalan seperti biasa karena proses ini sedang kami dari PGRI kawal ketat bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan mudah-mudahan di hari Senin semua daftar guru-guru penerima tunjangan itu bisa kita masukkan ke Badan Keuangan Daerah.

Dan selanjutnya bagian perencanaan dinas pendidikan segera mengajukan permintaan dana untuk realisasi pembayaran tunjangan para guru tersebut,” terang Kambia.
Sebelumnya pengurus PGRI Kabupaten Teluk Bintuni bersama para kepala sekolah dan guru-guru yang melekat dalam keanggotaan PGRI.

Pada saat melakukan rapat terbuka untuk menuntut hak-hak guru yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Bintuni ada tanggal 13 Maret 2024 yang sempat beredar di media sosial.

“Maka perlu diketahui bahwa berdasarkan berita acara yang telah mereka buat dalam rapat terbuka PGRI Kabupaten Teluk Bintuni yang disepakati antara kepala sekolah serta para guru yang hadir.

Maka telah disepakati dan diputuskan bersama bahwa pertama meminta kejelasan menyangkut hak beras guru pada tahun 2023 yakni dari bulan Juli hingga Nopember 2023 (5 bulan) dan jatah beras guru dari bulan Januari hingga Maret 2024 (3 bulan).

Kemudian kedua, yaitu kejelasan terkait pembayaran hak tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru dari Juli hingga Desember 2023.

Ketiga adalah kekurangan gaji K2, CPNS 2018 serta P3K.

Terkait 3 poin di atas maka kami PGRI Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan sikap untuk tidak dapat melakukan kegiatan kegiatan belajar mengajar mulai hari Senin 18 Maret 2024 sampai pihak PGRI mendapatkan titik terang terkait hak guru.

Apabila ketiga poin tersebut di atas sudah jelas baru surat pernyataan tersebut secara resmi dicabut oleh PGRI Kabupaten Teluk Bintuni. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *