KPU Siap Laksanakan Putusan MK RI Terkait Sengketa Pileg Dan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Bakal Calon Perseorangan Di Teluk Bintuni

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Ketua KPU Teluk Bintun Muh. Makmur Memed Alfajri dan anggota komisioner Divisi Hukum Eko Priyo Utomo dan Sekretaris KPU Syahid Bin Muzaat ketika dirinya diwawancarai wartawan di Kantor KPU Teluk Bintuni. (ft: Inspirasi Papua.id)
Bagikan berita ini

Views: 220

KPU Siap Laksanakan Putusan MK RI Terkait Sengketa Pileg Dan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Bakal Calon Perseorangan Di Teluk Bintuni

 

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengaku, siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengenai sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan putusan Bawaslu Teluk Bintuni terkait gugatan yang diajukan pemohon pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dari Bakal Calon Perseorangan Emanuel Horna dan Bahmudin Fimbay.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Ketua KPU Teluk Bintun Muh. Makmur Memed Alfajri dan anggota komisioner Divisi Hukum Eko Priyo Utomo dan Sekretaris KPU Syahid Bin Muzaat ketika dirinya diwawancarai wartawan di Kantor KPU Teluk Bintuni. (ft: Inspirasi Papua.id)

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Selasa (4/6/2024) didampingi Ketua KPU Teluk Bintun Muh. Makmur Memed Alfajri dan anggota komisioner Divisi Hukum Eko Priyo Utomo dan Sekretaris KPU Syahid Bin Muzaat ketika dirinya diwawancarai wartawan mengatakan bahwa untuk sidang sengketa Pileg di MK sudah masuk tahap 3 yakni, mendengarkan pemohon, mendengarkan jawaban dan pengajuan alat bukti, maka sesuai jadwal MK tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024 adalah pembacaan keputusan.

Khusus untuk Dapil Papua Barat 3, ada sengketa dari Partai Golkar dan NasDem. Semuanya sudah berjalan dengan baik di MK dan kami mengapresiasi karena itulah jalan yang benar untuk memperjuangkan hak konstitusi.

“Rakyat telah memilih pemimpinya pada tanggal 14 Februari 2024. Namun terkait sengketa Pemilu kewenangan ada di MK, kita sudah beracara dan telah menyampaikan keterangan saksi di MK.

Untuk itu, kami siap melaksanakan putusan MK demi kejujuran dan keadilan demokrasi,” tegas Paskalis.

Sedangkan terkait calon perseorangan, menurut Paskalis, ada dua cara menjadi calon kepala daerah, yakni jalur perseorangan dan Partai Politik.

Untuk perseorangan harus mendapatkan dukungan pemilih yang memenuhi syarat. Memenuhi syarat seperti satu orang satu dukungan, tinggal di Bintuni, bukan ASN dan suka dan relah memberikan form dukungan yang dilampiri KTP.

Karena syarat di atas akan diverifikasi, baik secara administrasi tidak bisa ganda dan pekerjaan pekerjaan yang dilarang.

Dimana jumlah dukungan sesuai keputusan KPU Nomor 13 yaitu jumlah dukungan KTP sebanyak 5.738 yang tersebar merata di 13 Distrik.

Maka terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Emanuel Horna dan Bahmudin Fimbay ke Bawaslu Teluk Bintuni, KPU sangat mengapresiasi.

“Perlu diketahui bahwa, sampai tanggal 16 Mei berkas atau persyaratan mereka ketika di input dan diverifikasi belum memenuhi jumlah yang ditentukan.

“Maka Bawaslu lah jalan yang benar. Kami sangat mengapresiasi langkah pasangan tersebut menggugat di Bawaslu,” papar Semunya.

Sehingga apapun putusan Bawaslu,” kata Paskalis Semunya itu akan mengikat KPU untuk melaksanakan Keputusan Bawaslu.

Maka agenda sidang di Bawaslu Teluk Bintuni terkait alat bukti dan saksi itu KPU siap menghadiri,” ujar Paskalis Semunya menutup wawancaranya. (Inspirasi Papua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *