Views: 832
Transparansi dan Etika Komunikasi Publik Jadi Sorotan Akwan Pada Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun
BINTUNI, PAPUABARAT- INSPIRASI PAPUA- Advokat dan Pemerhati Sosial yang juga menjadi kuasa hukum dari Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, S.H., M.P., CLA, Sabtu (3/5/2025) kepada wartawan di Bintuni memberikan tanggapan atas pemberitaan yang melibatkan nama Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, dalam pernyataan terkait penanganan kasus hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun.

Dalam keterangannya di Bintuni, Akwan menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan netralitas dalam seluruh rangkaian proses investigasi yang tengah berjalan.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, aparat penegak hukum telah melaksanakan sejumlah langkah penting, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi, secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
“Proses olah TKP dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, dan setiap tahapan didokumentasikan secara menyeluruh. Pihak-pihak yang hadir bahkan diberikan ruang untuk merekam kegiatan tersebut dalam bentuk video sebagai bentuk pengawasan yang partisipatif. Bahkan dihadiri juga oleh adik dari Iptu Tomi Marbun yaitu Manterry Marbun, SH sebagai bentuk transparansi,” ujar Akwan.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks penyelidikan yang menyangkut keamanan daerah dan integritas institusi, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik menjadi hal krusial.
Menurut advokat yang terjun langsung dalam pencarian tahap III dan olah TKP hilangnya Iptu Samuel Marbun itu bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media sebaiknya tidak terjebak pada kesimpulan yang premature tanpa mempertimbangkan fakta empiris di lapangan.
Advokat yang cukup vokal dan berani ikut terjun di TKP itu, percaya bahwa proses hukum harus dijaga dari intervensi kepentingan politik.
Dalam hal ini, Akwan mengingatkan semua pihak, termasuk legislator nasional, agar tidak menyampaikan opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh institusi yang berwenang.
“Sebagai pejabat negara, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik memiliki dampak.
Maka, diperlukan tanggung jawab etik dan komitmen terhadap kebenaran yang berbasis data, bukan asumsi yang justru memperkeruh suasana untuk menjadi bahan gorengan bagi orang lain yang tidak tahu fakta kejadiannya akan ikut beropini sehingga menimbulkan kegaduhan,” tegas Akwan.
Dalam penutupnya, Direktur Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH) itu juga menanggapi pernyataan Mandenas yang menyebut pernah berenang di Kali Bintuni saat kecil.
Dengan nada ringan namun bernas, ia menyampaikan koreksi faktual. “Boleh jadi yang dimaksud adalah Kali Muturi, yang memang dikenal sebagai lokasi wisata air oleh warga lokal saat masa liburan. Seharusnya Pak Yan dan tokoh lainnya yang membuat asumsi-asumsi ini ikut pada saat olah TKP dan operasi Polda Papua Barat kemarin, agar mereka tahu kondisi riil di lapangan. Adik dari Iptu Tomi saja mengakui ganasnya kondisi geografis di sana,” ujarnya sambil tersenyum.
Akwan melalui kantornya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan ini secara objektif dan independen, serta mendorong agar semua pihak tetap menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan mendukung kerja aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan keadilan di wilayah Papua Barat. Penulis M.Ahmad/inspirasi papua.
www.inspirasipapua.id