Lima TPS Di Bintuni Berpotensi PSU, KPU Teluk Bintuni Sedang Kaji TPS-TPS Tersebut

Bagikan berita ini

Views: 92

Lima TPS Di Bintuni Berpotensi PSU, KPU Teluk Bintuni Sedang Kaji TPS-TPS Tersebut

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bintuni Berpotensi dilaksankan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni sedang mengkaji TPS-TPS tersebut apakah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan PSU atau tidak.

“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni prihal PSU di 5 TPS yang ada di distrik Bintuni yaitu ada 3 TPS di kampung Argosigemerai dan 1 TPS di Kelurahan Bintuni Barat dan 1 TPS di Kelurahan Bintuni Timur.

Dimana proses untuk menentukan TPS-TPS itu layak untuk dilakukan PSU maka kami masih mengkaji apakan memenuhi unsur atau tidak. Dan tidak serta merta setelah direkomendasikan TPS-TPS itu oleh Bawaslu lalu kemudian KPU langsung melaksankan PSU.

Tetapi kami tetap lebih mengkaji lagi apakah betul-betul masuk unsur untuk di PSU atau tidak. Kalau TPS-TPS tersebut tidak memenuhi unsur untuk di PSU maka kita tidak akan melaksanakan PSU.

Tetapi kalau memenuhi unsur maka kita akan laksankan PSU,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, SIP, M.Si, Minggu (18/2/2024) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai SP-5 Distrik Bintuni Timur.

“Dari 5 TPS yang direkomendasikan Bawaslu ini semuanya belum memiliki lampiran surat itu mungkin bisa dilihat sendiri oleh masyarakat dan para wartawan.

Dimana dari 5 TPS ini yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk kami lakukan PSU di TPS-TPS tersebut semuanya tidak ada lampiran.

Lampiran dalam hal mungkin alasan-alasan yang mendasari kemudian TPS-TPS itu harus di PSU. Kalau pun kemudian ada kita pasti akan kaji itu.
Pemungutan suara ulang (PSU) mengacu kepada PKPU 25 tahun 2023 pasal 80, pasal 81 dan pasal 82.

Dimana dalam pasal 80 PKPU 25 tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.

Pasal 80 pada poin pertama pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusahan yang memgakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Poin kedua, ayat 2 pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti berikut, ayat (a) pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan hitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan aturan perundang-undangan,” papar Memed Alfajri.

Lanjut Muhammad Makmur, pada ayat (b) petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani atau menuliskan nama atau alamat surat suara yang sudah digunakan.

“Poin (c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Poin (d) pemilih yang tidak memiliki KTP elektrik atau suked dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS.

Ayat (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali baik pada 1 TPS atau pada TPS yang berbeda.

Kemudian pasal 81 ayat 1 pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Usul KPPS diteruskan kepada PPK yang selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari penmungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.

Ayat (4) pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dilakuan untuk 1 kali pemungutan suara ulang.

Ayat (5) KPU kabupaten/kota menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud ayat 3 kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Ayat (6) KPU kabupaten/kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS,” terang Memed Alfajri.

Selanjutnya, Memed Alfajri memaparkan bahwa pada Pasal 82 ayat 1 pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.

“Pada ayat 2, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus yang bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTB dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Pada ayat 3, kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala daerah pimpinan instansi vertikal di daerah.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan PSU itu dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Artinya bahwa kalau pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 maka kita lewat H+1 sampai H+10 berarti PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024.

PSU ini harus diplenokan KPU kemudian kami akan menyampaikan itu ke provinsi karena terkait dengan logistik surat suara karena kami diminta segera melakukan rapat pleno agar hasil dari rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.

Maka dalam berita acara itulah akan ditetapkan berapa surat suara yang akan digunakan di TPS tersebut dan itu yang akan sampoaikan dan usulkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan logistik surat suara karena waktunya cukup mepet.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni terkait dengan PSU kami dari KPU Teluk Bintuni sementara mengkaji apakah 5 TPS yang ada semuanya memiliki unsur-unsur PSU atau tidak.

Dimana kami berharap dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan PSU tidak kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang kemudian membut kisruh dalam proses penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Teluk Bintuni.

Dan kami juga berharap semua pihak dapat menahan diri serta bersabar kemudian Bawaslu dan KPU bisa melaksanakan tugas dengan baik kemudian bisa melaksanakan PSU apabila ada TPS yang memenuhi unsur dilaksanakannya PSU.

Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni agar mengawal proses pleno tingkat distrik yang saat ini dilaksanakan dibeberapa distrik maupun di ibu kota kabupaten,” ujar Alfajri. (ahm-IP)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *