Bupati Bintuni Sampaikan Pidato Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
BINTUNI,InspirasiPapua.id– Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw, MT, Jumat (19/08/2022) menyampaikan Pidato Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dihadapan 11 anggota DPRD Teluk Bintuni berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Sekretariat Sementara DPRD Teluk Bintuni Ruko Panjang Kalikodok Bintuni.
Bupati Petrus Kasihiw ketika sampaikan Pidato Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021. IP-IST
Sidang Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba didampingi Wakil Ketua I Herlina Husein dan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran.
Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba mengatakan berdasarkan laporan dari Sekwan bahwa total anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna sebanyak 11 anggota dari 20 anggota dewan yang ada sehingga sidang dinyatakan memenuhi quorum.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Mesak Pasalli dihadapan peserta Sidang Paripurna melaporkan kehadiran anggota DPRD bahwa dari jumlah 20 anggota yang hadir 11 orang dan tidak hadir 9 orang dengan alasan 7 ijin dan 2 sakit.
Lanjut, Ketua DPRD Simon Dowansiba mengatakan bahwa berdasarkan peraturan DPRD Teluk Bintuni Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 127 ayat 1 huruf p qourum telah tercapai.
“Maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masa sidang kedua tahun 2022 terhadap rancangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 dapat dilanjutkan,” papar Ketua DPRD Simon Dowansiba.
Ketua DPRD Teluk Bintuni itu juga mengatakan bahwa Bupati Teluk Bintuni menyampaikan Pidato Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 merupakan suatu kewajiban kepala daerah.
“Dimana Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran sebelumnya. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).
Para anggota DPRD Teluk Bintuni ketika mendengarkan Pidato Bupati teluk Bintuni Petrus Kasihiw tentang Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021. IP-IST
Bahwa siklus penganggaran nasional kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran 2021,” terangnya.
Simon Dowansiba juga memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni beserta seluruh jajarannya.
Atas kerja sama dan berkoordinasi yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi serta saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan guna bersama-sama mengatasi persoalan-persoalan di bidang pemerintahan dan masyarakat pada semester awal tahun anggaran 2022.
“Semoga kerja sama yang baik dan saling berkoordinasi dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik dapat kita pertahankan dari tahun ke tahun guna pelayanan publik terhadap penilaian kinerja pemerintah daerah dan DPRD.
Saya mengajak semua yang hadir bersama-sama mencermati penyampaian Raperda Pertanggngjawaban APBD Tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati dalam pidatonya,” sebut Ketua DPRD itu.
Sementara itu Bupati Teluk Bintuni dalam menyampaikan pidato nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 mengatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat menyampaikan Pidato Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. IP-IST
“Hal tersebut didasarkan pada amanah pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dan selanjutnya juga diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Laporan pertanggungjawaban keuangan juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, Necara, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemerimtah daerah Kabupaten Teluk Bintuni laporan keuangan tersebut mengacu pada standar akuntansi pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintah,” sebut Bupati.
Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni itu menyampaikan materi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 berisi tentang laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari anggaran pendapatan Rp. 1.818.721.991.714,00.
Kemudian Realisasi Pendapatan Rp. 1.829.956.058.386,74, Anggaran Belanja Rp. 2.120.448.559439,00, Realisasi Belanja Rp. 1.965.109.898.300,79, Surplus/Defisit minus Rp. 135.153.839.914,05.
Nampak para pimpinan OPD saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni. IP-IST
Kemudian Bupati Petrus Kasihiw menguraikan Neraca per 31 Desember 2021 terdiri dari jumlah Aset Rp. 6.030.922.656.194,92, Jumlah Kewajiban Rp. 199.939.912.056,89, Jumlah Ekuitas Rp. 5.830.982.744.138,03.
Selanjutnya Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021 terdiri dari Saldo Awal Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran per 1 Januari 2021 Rp. 925.519.378,82, Arus Kas dari Akitifitas Operasi Rp. 471.013.537.519,74, Arus Kas dari Aktivitas Investasi Rp. 637.637.018.529,79, Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Rp. 0,00 (nol rupiah), Arus Kas dari Aktifitas Transitoris Rp. 288.816.591, Saldo Akhir Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran akhir per 31 Desember 2021 Rp. 96.042.062,45,” urai Bupati Petrus Kasihiw.
Bupati Bintuni juga menguraikan Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2021 yang dinyatakan dalam pos-pos yang terdiri dari Pendapatan Laporan Operasional dari Kegiatan Operasional Rp. 1.710.506.836.756,74, Beban dari Kegiatan Operasional Rp. 1.745.519.251.066,80 serta Surplus/Defisit Rp. – 39.047.636.664,00.
Bupati juga melaporkan Laporan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021 yang disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya terdiri dari pos-pos Saldo Anggaran Lebih awal Rp. 1.189.482.209,36, Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembayaran Tahun Berjalan Rp. 1.189.482.209,36 dan sub total Rp. 0,00 (nol rupiah), Sisa Lebih Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa/Sikpa) minus Rp. 725.447.327,68, Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.725.447.327,68.
Ketua DPRD Simon Dowansiba didampingi Wakil Ketua I Herlina Husain dan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran saat membuka dan memimpin Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni. IP-IST
Bupati juga menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2021 yang terdiri dari Ekuitas Awal Rp. 4.581.458.422.154,84, Surplus/Defisit Laporan Operasional 91.719.739.132,66. Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar-Lain-lain Rp. 0,00 (nol rupiah) serta Ekuitas Akhir Rp. 4.667.677.246.429,50.
“Adapun Catatan Atas Laporan Keuangan antara lain yaitu Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi, Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, Iktisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.
Kemudian Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya, Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan.
Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan serta Infoirmasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan,” pungkas Bupati Bintuni.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, ketua-ketua Fraksi serta anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Bapemperda dan Banggar DPRD Kabupaten teluk Bintuni.
Juga secara khusus Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan terima kasih atas dedikasi sinergitas serta koordinasidari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah berkontribusi positif dalam penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
“Sehingga Pemerintah Daerah kabupaten Teluk Bintuni berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke 9 (sembilan) kalinya pada tahun 2022,” pungkas Bupati Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat menyerahkan materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Teluk Bintuni Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Simon Dowansiba untuk dibahas dalam Sidang Paripurna oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Teluk Bintuni. IP-IST
Usai menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, Bupati Petrus Kasihiw selanjutnya menyerahkan materi Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba untuk dibahas bersama dengan Fraksi-Fraksi dan Badan Anggaran DPRD Teluk Bintuni yangdisaksikan langsung para anggota DPRD Teluk Bintuni yaitu Yohanis Pongtuluran, Herlina Husain, Yasman Yasir, Romilus Tatuta, Timi Ainiri, Jefri Orocomna, Sopia Yerkohok, Anton Asmorom, Stefanus Balubun serta Nasarius Iba .
Kegiatan Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni dihadiri langsung oleh Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw, MT, Forkompinda, Ketua/pengurus Partai Politik, pimpinan OPD serta tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda wartawan media cetak dan elektronik. (01-IP)