https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Sidang Gugatan Tedy Renyut Terhadap Petrus Kasihiw Mengada-Ngada, Kuasa Hukum Petrus Kasihiw Tuntut Balik

Bagikan berita ini

Views: 50

Sidang Gugatan Tedy Renyut Terhadap Petrus Kasihiw Mengada-Ngada, Kuasa Hukum Petrus Kasihiw Tuntut Balik 

BINTUNI, InspirasiPapua.id – Sidang Gugatan Tedy Renyut Terhadap Petrus Kasihiw Mengada-Ngada sebut Yohanes akwan, S.H yang dimintai keterangan Terkait Perkembangan Sidang Gugatan Tedy Renyut kepada Ir. Petrus Kasihiuw MT, Bupati Teluk Bintuni mengatakan pada agenda sidang saat ini sudah masuk ke pokok perkara dan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat pada hari Kamis (7/03/2024) di pengadilan Negeri Manokwari.

Yohanes Akwan juga sebagai Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti itu menyebutkan, Sidang dengan Agenda Pembuktian Surat telah berlangsung dan penggugat telah menggunakan haknya untuk menyajikan alat bukti mulai dari P1-P26.

Selanjutnya pada Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi yang sudah kita ajukan kemudian kami juga sudah diminta untuk membuktikan gugatan rekonvensi dan sudah kami ajukan di hadapan majelis hakim dan Penggugat.

Dimana untuk agenda selanjutnya pada kami pekan depan akan masuk dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan pemeriksaan surat oleh Penggugat.

Ia menyebutkan, Melalui Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, dirinya bersama Gregorius Upi, SH. dan Ignasius Watu Mudja, S.Sos., SH., M.H., CLA, Yohanes Akwan, SH., Derek Loupatty, SH., Abilio Jose C.V. Fernandes da Silva, SH., MH., Melkianus Indouw, SH., Para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum GUD & Associates, beralamat di Gedung Jaya, Jakarta mengajukan gugatan rekonvensi ( gugatan balik/gugatan balasan_red ) ke Tedy Renyut.

Selaku Kuasa Hukum Ir. Petrus Kasihiw, MT, Yohanes Akwan menjelaskan, dari fakta yang diajukan oleh Tedy Renyut melalui Kuasa Hukumnya Sirian Sikubun,SH.MH tidak ada satupun alat bukti yang bisa mengarah kepada Kliennya yang adalah pejabat Bupati Teluk Bintuni itu, sambungnya dan dari fakta persidangan tidak ada perjanjian tertulis antara Ir. Petrus Kasihiw , MT selaku Bupati Teluk Bintuni Kepada Tedy Renyut dimaksud,” jelas Akwan.

“Maka bisa kami katakan, alat bukti yang diajukan oleh penggugat mengada ada dan gugatan eror in persona,” Imbuhnya.

Ia menjelaskan, perlu publik ikuti juga bahwa pada agenda sidang sebelumnya yaitu eksepsi dari tergugat telah kami ajukan bersamaan dengan gugatan balik atau gugatan rekonvesi yang kemudian saat ini sedang berproses pada sidang pokok perkara dan kami juga pada gugatan rekonvesi menggugat balik penggugat untuk membayar nama baik dari Bupati Teluk Bintuni sebesar 100 milyar,” tegas Akwan.

Dengan demikian pada agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi kami pihak tergugat sudah menyiapkan strategi hukum pada pemeriksaan nanti yang kesemuanya dengan muda kami patahkan dalil-dalil dari Penggugat.

Dengan demikian gugatan yang diajukan Tedy Renyut kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus kasihiuw bisa di katakan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat.

Sebelumnya diketahui bahwa Teddi Renyut menggugat Ir Petrus Kasihiw, MT perihal hutang yang menurutnya telah terjadi sejak tahun 2016, dengan total nilai sebesar Rp31.459.970.356.

Dan persolaan ini telah mencuat dipermukaan dan diketahui publik lewat media massa sejak bulan Oktober 2023 lalu. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *