Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Tangkap  5 Orang  Diduga Salahgunakan Narkotika Jenis Ganja

Bagikan berita ini

Views: 5

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Tangkap  5 Orang  Diduga Salahgunakan Narkotika Jenis Ganja

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Bermula pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 19.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni yang di pimpin langsung oleh  KBO Satnarkoba Ipda Yusbin, melakukan penangkapan terhadap Lima orang pria tersangka (Tsk) yang menguasai narkoba jenis ganja, berdasarkan laporan, dari masyarakat.

Yaitu berdasarkan laporan Nomor : LP/A/4/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.

Nomor : LP/A/5/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.

Pasal Narkoba nbnUU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 , berat kotor barang bukti keseluruhan sebanyak 23,7 karena di

Dijelaskan dalam sebuah rilisan Humas Polres Teluk Bintuni, Kamis (4/4/2024).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial S (19) yang diduga telah memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Kompleks Kampung Lama Bintuni (TKP), sekitar pukul 20.30 Wit, sdr S (diduga akan melakukan transaksi), sewaktu belum ada komentar untuk artikel ini terakhir diubah pada PT PLN Tim opsnal akan melakukan penangkapan terhadap sdr S, namun sdr S melarikan diri sehingga Tim opsnal melakukan pengejaran namun tidak mendapati sdr S.

Kemudian, Pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 09.30 Wit, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap sdr S, pada Pukul 10.27 Wit, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa sdr S berada dirumahnya, setelah Tim Opsnal sampai rumahnya sdr S, Tim opsnal telah mendapati sdr S.

Selanjutnya telah dilakukan Interogasi terhadap sdr S dan sdr S mengakui bahwa ada 1 (Satu) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, telah disimpan atau diletakkan di dekat gerobak samping sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama, distrik Bintuni.

Dan Tim opsnal membawa sdr S untuk mengambilnya dan telah didapati  1 (Satu) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja namun barang bukti tersebut sdr S telah memperolehnya dari sdr RA (17).

Berikutnya  , Pada pukul 14.50 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap sdr RA dan RI (17) didalam sebuah Kamar yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama , distrik Bintuni.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk iPhone 11 Warna Putih, 1 (satu) unit Handphone Android, 5 (lima) kaleng kecil Lem Fox yang di gunakan untuk di hirup, 1 (satu) buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 (satu) buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap sdr RA dan sdr RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga Narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup LEM FOX, dan berdasarkan pengakuan dari sdr RA bahwa  ia mendapat Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 (dua) saset dari sdr F (16) yang kemudian ia berikan kepada sdr S 1 (satu) saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama sdr RI.

Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap sdr F (16) di rumahnya yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama Bintuni, selanjutnya Tim opsnal telah melakukan pengeledahan tempat tinggal sdr F namun tidak didapati barang bukti (BB) setelah dilakukan introgasi, sdr F mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis ganja yang di sdr R telah didapatkan darinya sebanyak 2 (dua) saset, namun sdr F hanya perantara dan telah diperoleh dari sdr H (26).

Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sdr H  dan Pada Pukul 16.10 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap sdr H di Pasar Sentral Bintuni, setelah dilakukan introgasi sdr H mengakui bahwa telah memberikan sdr F sebanyak 2 (dua) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, dan barang bukti sisanya sdr H menyimpannya di dalam kamar rumahnya yang beralamatkan di Kompleks Masui Bintuni.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa sdr H menuju kerumahnya, setelah sampai di rumah sdr H Tim opsnal melakukan penggeledahan dan pencarian dan telah didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Serta 1 (satu) saset plastik bening sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam Tas Noken warna merah cokelat yang berada di dalam lemari pakaian di dalam kamar sdr H.

Dijelaskan dari hasil pengakuan sdr H, bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja miliknya telah diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari.

Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan, selanjutnya 5 (lima) Orang Tsk dan barang bukti telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan di proses lebih lanjut.(InspirasiPapua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *