Views: 44
Kapolres Bintuni Hari Susanto Akan Komitmen Berantas Peredaran Miras Ilegal
BINTUNI, PAPUABARAT- INSPIRASIPAPUA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal, setelah melakukan penertiban pada Minggu 13 April 2025 di Bintuni.
Razia itu merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni beserta anggota Resnarkoba.
Dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras di Bintuni, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol miras dari berbagai merek, yang diduga kuat akan diperjualbelikan sec⁵ara ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Rincian Barang Bukti atau BB yang berhasil disita berupa Whisky Robinson 3 Botol, Anggur Hijau/Api 10 botol, Anggur Merah/Amer 4 botol, Robinson Vodka 10 botol, Bir Heinneken 8 Botol, Bir Bintang Anggur Merah 20 Botol, Bir Bintang Botol : 33 botol, Bir Kaleng Jumbo : 16 kaleng serta Bir Guinness Kaleng Hitam 26 kaleng
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Gumara Samosir menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Teluk Bintuni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal di lingkungannya.
Apabila masih ditemukan, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kasat Resnarkoba dengan tegas. Penulis M. Ahmad