Views: 12
Bupati Petrus Kasihiw Tunjukan Jiwa Kenegaraan Cabut Gugatan Terhadap Pius Nafurbenan
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT, Kamis (28/07/2022) menunjukkan jiwa kenegaraannya dengan memaafkan Pius E. Nafurbenan dengan mencabut Laporan Polisi yang pernah melaporkan pensiunan guru tersebut kepada pihak berwajib Polres Teluk Bintuni.

Atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Teluk Bintuni itu pada tanggal 04 April 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Akwan,SH dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/IV/2022 tertanggal 05 April 2022.
Perseteruan antara Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dengan Pius E. Nafurbenan tersebut berakhir dengan damai bertempat di Ruang Kerja Kapolres Teluk Bintuni.

Dengan keputusan tersebut, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan ke proses hukum hingga pengadilan.
Sebelumnya, Bupati Petrus Kasihiw melaporkan Pius Nafurbenan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Pius dilaporkan atas pernyataannya yang mengkritik kinerja Petrus Kasihiw selaku kepala daerah, yang menurutnya jarang ada di tempat.
Pernyataan Pius ini dilontarkan dalam forum pertemuan dengan masyarakat adat di Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku, yang dihadiri anggota MRP pada hari Sabtu 02 April 2022 lalu.

Penyelesaikan damai kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai 10.000 dan ditanda tangani oleh Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan yang disaksikan oleh Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Junov Siregar, SH, SIK dan anggota Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pertama, Pihak Pertama Bupati Petrus Kasihiw dan Pihak Kedua Pius E. Nafurbenan telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.

Kemudian kedua, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari.
Serta ketiga, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan.

Yang terakhir sebagai penutup dari Surat Pernyataan damai ini, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, maka Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.
Surat pernyataan tersebut selain ditandatangani pihak yang bersiteru, surat itu juga ditandatangani kuasa hukum pihak pertama Yohanes Akwan dan kuasa hukum pihak kedua serta saksi-saksi dari pihak kedua yaitu Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut dihadapan keduanya mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Petrus Kasihiw bersama pihak terlapor Pius. E Nafurbenan yang sudah menyepakati bersama bahwa permasalahan tersebut tidak perlu diproses sesuai dengan hukum yang ada atau meja ke pengadilan.

“Dengan adanya surat pernyataan ini kami bisa memproses selanjutnya yaitu kearah restorative justice sehingga kasus ini dapat dihentikan. Sehingga tidak sampai ke pengadilan.
Dan kami menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat Teluk Bintuni dan pihak Bupati dan pengacaranya yang dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai secara kekeluargaan,” tutur Kapolres Bintuni. (01-IP)