https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Bupati Minta Pengurus Baznas Bintuni Agar Amanah Dan Transparan Soal Manajemen Untuk Bangun Kepercayaan Umat

Plt. Sekda Teluk Bintuni Drs. Frans N. Awak mewakili Bupati Bintuni saat melantik Pengurus Baznas Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2022-2027. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 8

Bupati Minta Pengurus Baznas Bintuni Agar Amanah Dan Transparan Soal Manajemen Untuk Bangun Kepercayaan Umat

BINTUNI, InspirasiPapua.id– Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT melalui Plt. Sekda Teluk Bintuni Drs, Frans N. Awak saat membacakan sambutan Bupati meminta agar pengurus Badan Pengurus Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Teluk Bintuni yang baru dilantik agar amanah dan transparan soal manajemen untuk membangun kepercayaan umat.
“Pengurus Basznas yang baru dilantik agar dapat bekerja secara optimal, amanah dan transparan, serta mampu membangun manajemen yang baik dan rapih.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah Baznas dapat membangun kepercayaan umat dimana dana infak dan sadaqah yang dikumpulkan dari umat harus didistribusikan serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran maupun sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Bupati Teluk Bintuni pada saat melantik Pengurus Baznas Teluk Bintuni Periode 2022-2027, Selasa (23/08/2022) bertempat di Aula MUI Jalan Raya Bintuni Tisai, Bintuni Timur.
Bupati Bintuni juga mengatakan bahwa dengan adanya Baznas Teluk Bintuni diharapkan dapat mengelola zakat lebih efektif serta efisien dan zakat lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Baznas bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Kementrian Agama sebab lembaga ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membentuk dan mengawasinya.
Termasuk memberikan dukungan dari APBN dan APBD sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018,” papar Bupati.
Bupati juga mejelaskan bahwa dengan dilantiknya pengurus Baznas Teluk Bintuni maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik secara operasional mapun moril agar Baznas Teluk Bintuni bisa berjalan dengan baik seperti apa yang diharapkan.
Selain itu, Baznas wajib hukumnya memberikan laporan pengeluaran zakat yang disampaikan kepada pemerintah maupun masyarakat.
Dimana Pemerintah Daerah akan memfasilitasi Baznas dalam pengumpulan zakat di instansi pemerintah, BUMN, BUMD serta dalam istansi TNI dan Polri.
Saya minta kepada pimpinan Baznas yang telah dilantik untuk bekerja sepenuh hati melayani umat, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” harap Bupati.
Ditempat yang sama, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Bintuni Husain Alhamid mengatakan bahwa Baznas adalah lembaga yang dibentuk pemerintah non struktural yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.
“Baznas adalah badan yang resmi dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 08 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menghimpun dan menyalurkan zakat, infak serta sedekah pada tingkat nosional dan kabupaten Teluk Bintuni.
Serta dalam peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menggunakan Baznas lebih berperan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional sesuai dengan Undang-Undang tersebut,” sebut Alhamid.
Kepala Kemenag Teluk Bintuni itu juga mengatakan bahwa menurutnya ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat yaitu, pertama adalah regulator dari pemeintah sudah cukup banyak dan lengakap mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Intrsuksi Presiden hingga Peraturan Baznas.
“Kedua adalah fasilitator dalam hal ini, pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi Baznas kabupaten Teluk Bintuni.
Ketiga, motivator Kemenag dapat menjadi motor penggerak atau gerakan zakat sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat. Upaya tesebut dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan yang lainya.
Kemudian keempat, adalah koordinator yaitu pengurus Baznas merupakan koordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya,” papar Alhamid.
Selanjutnya, Pimpinan Baznas Provinsi Papua Barat Sali Pelu dalam sambutannya mengatakan, bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah dan bukan Ormas dan bekerja berlandaskan amanah Undang-Undang.
“Sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Dan pemerintah juga wajib membantu Baznas dalam sosialisasi sebagai mana yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang serta dibebankan kepada APBD Kabupaten.
Meskipun Baznas lembaga pemerintah, namun sesungguhnya masih banyak yang belum paham tentang Baznas. Baznas memiliki tugas untuk membantu orang terutama kaum dhuafa atau fakir miskin..
Dimana potensi zakat di seluruh Indonesia hitunganya dapat mencapai triliun rupiah. Dan saat ini sudah mencapai 200 hingga 300 triliun. Namun penghimpunan zakat umat Islam tersebut miris, sangat kecil sekali hanya sekian persen saja tidak sampai 10 persen jauh sekali dari harapan.
Apabila dilaksanakan secara baik akan memberikan manfaat kepada muzaki atau orang yang berhak menerima manfaat dari zakat.
Banyak orang berpikir hanya zakat fitrah yang di tunaikan padahal masih ada zakat mal termasuk zakat profesi. Jadi ketika menerima gaji dapat di keluarkan sebesar 2,5 persen.
Jadi kalau gaji kita Rp.5 juta maka nisabnya 2,5 persen, yaitu sekitar Rp. 125 ribu yang wajib dikeluarkan itu termasuk zakat mal, atau zakat pendapatan,” terang Sali.
Sali juga mengingatkan kepada pengurus Baznas Teluk Bintuni yang baru saja dilantik itu agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah selaku pembina di Baznas.
“Saya minta kepada pengurus yang baru dilantik untuk gencar melakukan sosialisasi supaya orang tahu tugas dan fungsi Baznas serta terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah selaku pembina, pengawas terutama istansi yang terkait dengan Baznas.
Saya juga minta agar Pemerintah Daerah membuat unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap OPD sehingga mempermudah penghimpunan zakat di dinas-dinas.
Selain amanah Undang-Undang dan Intruksi Presiden tentang Optimalisasi Penghimpunan Zakat di Lembaga Pemerintah, BUMN serta BUMD,” pungkas Sali.
Pantauan media ini, Pengurus Baznas Teluk Bintuni Periode 2022-2027 dilantik oleh Bupati yang diwakili Plt. Sekda Teluk Bintuni Drs. Frans N. Awak terdiri dari Ketua Baznas Kabupaten Teluk Bintuni dijabat oleh Amin Koly, Wakil Ketua I dijabat Ust. Sujoko Efendy, Wakil Ketua II Ust. Syarifudin, S.Ag, Wakil Ketua III Bahmudin Fimbay serta Wakil Ketua IV dijabat Ust. Moch. Yunus, SE.
Hadir dalam acara pelantikan Pengurus Baznas Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari Pimpinan Baznas Provisi Papua Barat Sali Pelu, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni Rahman Urbun, Kepala Kantor Kementrian agama Kabupaten Teluk Bintuni Husain Alhamid, Ketua Tim Seleksi Pengurus Baznas Kabupaten Teluk Bintuni  Hamis Silaratubun, Kepala Dinas Pertanian Syaiful Killian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung H. Drs.Haris Tahir Kaitam, M.Si. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *