Views: 34
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni mendesak pihak ketiga atau kontraktor CV BO untuk melunasi pembayaran 1 (satu) unit mobil angkutan pedesaan (Angdes) jenis Mitsubishi Triton SC GLX tahun 2021 berbahan bakar solar yang ditarik oleh pihak dialer agar tidak menjadi masalah.
Dimana mobil angkutan pedesaan tersebut kini diamankan di Halaman Mapolres Teluk Bintuni oleh pihak dialer PT Fardana Berlian Papua (PT FBP) penyedia pengadaan mobil angkutan pedesaan kepada pihak kontraktor.
“Adapun mobil yang ditarik pihak dialer tersebut merupakan salah satu pengadaan kendaraan angkutan pedesaan sebanyak 2 (dua) unit oleh pihak ketiga.
Dimana kedua kendaraan tersebut sudah dibayarkan dengan nilai Pagu dana Rp. 1,325 Milyar dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dan secara administrasi kami sudah selesaikan pembayarannya kepada pihak ketiga atau kontraktor CV BO 100 persen.
Kalau salah satu mobil angkutan pedesaan mobil Triton 4×2 tersebut ditarik oleh dialer itu bukan urusan kami. Itu urusan antara pihak ketiga dan dialer.
Terkait hal itu kami sudah mendesak agar pihak ketiga yakni CV BO segera melunasi dialer agar mobil yang telah ditarik itu dikembalikan kembali kepada kami Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sebab kami mau menggunakan kendaraan tersebut untuk melayani angkutan masyarakat di pedesaan.
Kemudian dari pihak CV BO selaku pihak ketiga menyanggupi untuk melunasi dialer pada bulan ini sesuai surat pernyataan yang telah dibuat pihak kontraktor tersebut dihadapan petugas Polres Teluk Bintuni pada tanggal 01 Agustus 2022 dimana saya sebagai saksi,” ungkap Kepala Bidang Darat Andreas Asmorom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jumat (26/08/2022) ketika dirinya melakukan Konfrensi Pers di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni di Masui Distrik Bintuni.
Lanjut, Kepala Bidang Darat itu menjelaskan bahwa dirinya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berharap agar nilai Rp. 1,325 milyar itu dibelanjakan sesuai pesanan Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni yaitu 2 (dua) unit mobil yang diperuntukkan untuk operasional kendaraan pedesaan guna melayani masyarakat dari kampung ke kota Bintuni.
“Oleh pihak CV BO selaku pihak ketiga penyedia barang dan jasa dalam kontrak Nomor 02/DAK/DISHUB/Kontrak-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021.
Dengan nilai kontrak untuk dua mobil angkutan pedesaan tersebut sebesar Rp. 1,325 Milyar dengan masa waktu penyesaian 110 hari kalender.
Dimana CV BO sudah menerima pembayaran lunas pada tanggal 02 Juli 2021. Dengan dua kali penyerahan kendaraan angkutan desa kepada Dishub Kabupaten Teluk Bintuni.
Penyerahan pertama 1 (unit) kendaraan pedesaan itu oleh pihak ketiga atau kontraktor dilakukan pada tanggal 06 Desember 2021 serta penyerahan kedua 1 (satu) unit mobil kendaraan pedesaan berwarna putih Mitsubishi Triton SC GLX 4×2 MT tahun 2021 berdasarkan berita acara serah terima barang nomor : 003/BAST-BO/IV/2022 tertanggal 09 April 2022.
Yaitu dari pihak CV BO yang diterima langsung oleh saya selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni,” papar Asmorom
Andreas Asmorom juga menambahkan bahwa kedua mobil tersebut sudah ada tetapi persoalannya 1 (satu) mobil sudah dibayar oleh pihak ketiga ke dealer tempat mereka melakukan pesanan namun 1 (satu) mobil lainnya belum dibayarkan.
Dan kami dari Dinas Perhubungan tidak tahu sampai disitu karena secara administrasi sudah diselesaikan atau dibayarkan 100 persen oleh bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan kepada pihak ketiga tersebut.
Sehingga kami menuntut atau mendesak pihak ketiga harus membayar mobil tersebut karena pemerintah sudah bayar 100 persen oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Perhubungan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 03 September 2021.
Namun kami heran dan kaget kenapa mobil kedua yang sudah dibayar itu ditarik kembali oleh dialer PT Fardana Berlian Papua. Padahal itu urusan pihak ketiga dengan dialer sehingga kami di sini merasa dirugikan,” ujar Asmorom. (01-IP)