Views: 22
THM Dan Penjualan Miras Di Bintuni Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Resiko Ijin Dicabut
BINTUNI,InspirasiPapua.id- Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan serta kenyamanan dan menciptakan kondisi yang aman damai selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 dan hari Raya Idul Fitri, maka Pemda Teluk Bintuni melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi.
Selain THM, para distributor dan pedagang minuman beralkohol juga dilarang beroperasi selama bulan Puasa hingga hari Raya Idul Fitri.
Jika melangar atau tidak mentaati,maka penutupan tempat usaha,pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dan Instruksi Bupati Teluk Bintuni ini bernomor : 188.5.E/019/WABUP-TB/III 2023 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 hingga Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023 Masehi di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni itu juga menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dengan persuasif yakni dengan tahapan sebagai berikut : Penegakan hukum/disiplin yang tegas.
Namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar instruksi ini serta dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum dan dalam pelaksanaannya tetap bersinergi dengan jajaran TNI/POLRI.
Sementara itu Plt. Kepala Satpol PP Kabupatenh Teluk Bintuni Drs. Irai Suartika ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni akan menindak pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) maupun distributor minuman beralkohol yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Teluk Bintuni itu menyebutkan bahwa larangan tersebut sesuai Instruksi Bupati Nomor : 188.5 E/019/WABUP-TB/III/2023.
“Kami akan lakukan sosialisasi, ke semua THM dan kios yang menjual minuman beralkohol, terkait Instruksi Bupati,” ungkap Irai Suartika, Selasa (28/03/2023) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor Satpol PP di Kompleks Perkantoran Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri.
Irai Suartika menambahkan pihaknya akan segera turun melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tempat hiburan malam dan kios yang menjual minuman beralkohol, selama bulan puasa Ramadhan dan tim gabungan telah kita siapkan.
“Pertama kami akan turun lakukan sosialsasi menyangkut Surat Edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintuni tentang larangan THM beroperasi dan penjualan minuman beralkohol di kios-kios yang ada di kota Bintuni dan Manimeri selama bulan suci Ramadhan.
Jika intruksi tersebut tidak dipatuhi, maka kami akan tindak tegas dengan berkordinasi ke dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar izin THM atau penjual minuman itu dicabut,” pungkas Suartika. (ahd-IP)