Views: 0
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT saat melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Teluk Bintuni Dr. (c) Drs. Markus Sraun meminta agar Dinas Kominfo mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Pengelola Data.
“Sebab kedepan akan menjadi Pusat Data (Big Data) di Kabupaten Teluk Bintuni. Dimana sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo ini kedepan akan menjadi pusat data bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten ini,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Dr. (c) Drs, Markus Sraun, M.Si kepada media ini ketika dikonfirmasi, Kamis (07/04/2022) di Bintuni.

Kadin Kominfo itu juga menuturkan bahwa Bupati meminta kepada pihaknya agar mempersiapkan SDM Pengelola Data di Dinas Kominfo agar nanti dapat mengelola data pemerintah yang ada di kabupaten untuk nanti bisa diakses oleh masyarakat luas dimana saja.
Jadi Dinas Kominfo akan menjadi pusat data kabupaten Teluk Bintuni. Jadi data apa saja menyangkut data pembangunan kabupaten ini dari pemerintah semuanya nanti dapat diakses dari Dinas Kominfo Kabupaten Teluk Bintuni,” papar Mahasiswa Kandidat Doktor Lingkungan Unipa itu.
Markus Sraun juga menambahkan bahwa saat ini jaringan komunikasi internet di Kabupaten Teluk Bintuni sudah hampir semua berdiri di distrik-distrik dan kampung-kampung yang jumlahnya sudah ratusan sehingga kedepan Kabupaten Teluk Bintuni akan menjadi kabupaten serba digital.
“Dan menyangkut tanah lokasi pembangunan jaringan komunikasi dan internet di distrik atau kampung itu kita sudah koordinasikan secara berjenjang pada saat beberapa kali Musrenbang.
Dimana kita sudah sampaikan kepada kepala-kepala distrik bahwa tanah itu dihibahkan jadi itu tanggung jawab distrik diwilayahnya.

Jadi saat pemerintah bangun jaringan komunikasi internet di distrik atau kampung terkait lokasi pembangunan perangkat jaringan komunikasi tersebut sudah dibebaskan atau dihibahkan dan pemerintah pusat lewat pihak kontraktor BAKTI tinggal bekarja atau memasang perangkat jaringan komunikasi di lokasi yang sudah disiapkan.
Dimana mereka tahu bahwa lokasi tanah untuk pembangunan jaringan komunikasi sudah tidak ada masalah dan itu peran kepala distrik sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di distrik.
Yaitu bagaimana pihak distrik memfasilitasi dengan melakukan negosiasi kepada masyarakat bahwa itu dihibahkan.
Jadi dengan cara bagaimana kepala distrik tidak bisa ganti rugi tanah lokasi pembangunan jaringan komunikasi sebab ganti rugi tidak ada dalam DPA Dinas Kominfo.
Sedangkan syarat utama pemasangan jaringan tanah lokasi pembangunan jaringan komunikasi itu dihibahkan pemerintah kabupaten lewat pemerintah distrik.
Sehingga tanah atau lokasi pembangunan jaringan itu diberikan cuma-cuma tanpa ada ganti rugi dalam membangun jaringan untuk kepentingan masyarakat sebab yang gunakan juga tentunya adalah masyarakat. dan kalau ada permintaan ganti rugi oleh masyarakat maka penyelesaiannya dilakukan di tingkat distrik,” pungkas Sraun. (01-IP)