Views: 19
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Tim Apraisal penilai tanah dan badan Pertanahan (BPN) Teluk Bintuni telah menyampaikan nilai tanah dan bangunan kepada 9 (sembilan) orang pemilik tanah yang akan dilepas untuk pengadaan tanah pembangunan Kompi 3 Batalion A Satuan Brimob, Selasa (02/08/2022) yang berlangsung di Balai Kampung Banjar Ausoy, SP-4 Distrik Manimeri.
Setelah penyampaian hasil secara umum oleh tim Apraisal kemudian masing-masing pemilik tanah itu dipanggil menghadap oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni untuk mendapatkan hasil dari penilaian tim apraisal dan semua pemilik tanah menerima hasil secara tertulis.
Dimana hasil yang diperoleh oleh setiap pemilik tanah yang jumlahnya 9 (sembilan) orang itu nilainya bervariasi.
Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dalam sambutannya pada acara penyampaian hasil oleh Tim Apraisal mengatakan bahwa atas kerelaan pemilik tanah untuk melepas tanahnya untuk kepentingan pembangunan maka atas nama pemerintah Teluk Bintuni dirinya sangat menghargai dan memberikan apresiasi.
“Sehingga pemerintah daerah akan memberikan imbalan yang sesuai atau setara dengan hak-hak masyarakat yang akan dilepaskan untuk kepentingan pemerintah atau kepentingan pembangunan,” ungkap Bupati Petrus Kasihiw.
Bupati juga mengatakan bahwa semua Forkopimda hadir sebagai saksi atas proses peyampaian hasil penilaian tanah oleh tim apraisal itu agar semua pemilik tanah bisa menerima dengan rasa gembira serta puas.
“Saya harap mari kita selesaikan tanah lokasi Mako Brimob ini dengan cepat supaya poses pembayaran bisa dilaksanakan. Sebab anggarannya kita sudah siapkan di APBD untuk dibayarkan.
Masalah tanah ini harus cepat kita selesaikan lalu dibayar agar selesai supaya jangan ada masalah lagi.
Oleh sebab itu keluarga pemilik tanah harus memberikan kepastian kepada kami agar bisa memproses tanah ini dengan baik. Dan saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua yang hadir baik sebagai saksi maupun jadi pelaku pelepasan tanah untuk kepentingan pembangunan Mako Brimob di kabupaten Teluk Bintuni,” pungkas Bupati Bintuni.
Hadir dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian dari Tim Apraisal terkait nilai tanah dan bangunan untuk lokasi pembangunan Mako Brimob dihadiri langsung Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus kasihiw, MT, Plt. Sekda Frans N. Awak, Danki Brimob Ipda Polce V. L serta Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu juga dihadiri Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Zebua, Komandan Brigif 26 serta Dandim 1806/Teluk Bintuni.
Sedangkan dari Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir Sekretaris Yohanis Asmorom, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tanah Melianus Ijehido, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ganti Rugi Tanaman Nikson Bosawer beserta staf.
Secara terpisah Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Asmorom, Jumat (05/08/2022) malam kepada media ini ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa setelah hasil dari proses penilaian tanah itu dilakukan maka akan dilanjutkan dengan proses pencabutan hak atas tanah tersebut bersamaan dengan proses pembayaran tanah yang akan dilakukan di Bank Papua ke rekening masing-masing pemilik tanah.
“Lahan Mako Brimob yang dilepas dari pemilik tanah itu seluas 20 hektar. Dan pembayarannya tinggal menunggu anggaran dari keuangan,” ujarnya. (01-IP)