https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Dinsos Bintuni Mulai Terapkan Disiplin Pegawai Masuk Kantor Untuk Layani Masyarakat

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni drg. Ferdinand Mangalik. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 3

IaKoBINTUNI, InspirasiPapuaDinas Sosial l(Dinsos) Kabupaten Teluk Bintuni mulai menerapkan disiplin pegawai melalui absensi manual yang dilakukan.

“Kedepan kita akan lakukan absensi menggunakan sidik jari tetapi kita lakukan bertahap dimana saat ini kita masih lakukan dengan absensi manual.

Nampak Kantor Dinas Sosial Kab. Teluk Bintuni dari depan. IP-IST

Pekan lalu saya sudah melakukan rapat dengan seluruh staf terkait kedisipilin pegawai di Kantor Dinsos ini. Saya akan tertibkan bukan hanya ASN tetapi juga honorer.

Soal disiplin pegawai masuk kantor adalah merupakan tugas rutin dan tanggung jawab setiap ASN.

Dan saya sudah rapatkan bahwa dan kumpulkan semua untuk menindaklajuti apa yang Bupati perintahkan dimana pengontrolan disiplin kita akan lakukan berjenjang agar lebih mudah mengntrol pegawai yaitu dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Kepala Seksi dan nantinya masing-masing yang akan mengatur stafnya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni, drg. Ferdinand Mangalik kepada media ini belum lama ini saat ditemui di Kantor Dinas Sosial di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri.

Kepala Dinas Sosial itu mengatakan bahwa dirinya juga akan mengumpulkan semua pegawai honorer dan akan membuat kontrak perjanjian dengan mereka sambil menunggu SK dari Bupati soal aturan sanksi bagi ASN dan honorer yang jarang masuk kerja.

“Dengan adanya kontrak ini apabila nanti mereka tidak dibayarkan gajinya itu karena mereka sendiri yang lalai tidak masuk kerja,” sebut Magalik.

Ferdinand juga mengatakan bahwa dalam kontrak perjajian kerja itu akan dicantumkan bahwa para tenaga honorer tersebut wajib melaksanakan tugas sekian hari, kalau mereka tidak masuk karena sakit maupun ijin harus ada surat pemberitahuan. Kalau tidak hadir sekian hari maka gajinya kita potong.

Dan pernyataan yang dibuat itu tentunya mereka sudah baca dan menandatanganinya kalau mereka tidak setuju dengan perjanjian kerja yang ada maka mereka bisa mengundurkan diri mencari kerja di tempat lainnya.

Jadi setelah ada SK Bupati maka kita akan lampirkan dengan dengan kontrak yang sudah kita siapkan. Lalu kita berikan kepada mereka untuk ditandatangani sehingga kedepan tidak alasan bagi tenaga honorer tersebut untuk tidak disiplin atau tidak masuk kerja,” paparnya.

Kadin Sosial itu juga menambahkan bahwa Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) menyangkut sanksi kepada ASN dan honorer yang tidak disiplin yang akan kita tuangkan dalam kontrak kerja

“Misalnya kalau  diperbup dikatakan honor tidak masuk sekian hari gaji dipotong sekian maka itu akan kita lakukan. Dan kalau PNS tidak masuk kantor beberapa hari maka kita akan tahan insentifnya.

Dan menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS itu ada aturan atau Perpres yang mengatur tentang pemberhentian ASN bila melakukan pelanggaran

Dengan penerapan ini diharapkan organisasi dinas sosial dapat berjalan dengan bagus semua pelayanan-pelayanan di bidang bisa berjalan lancar dan ujungnya semua pelayanan ke masyarakat dapat dilakukan dengan baik.

Sehingga masyarakat itu tidak lagi pergi ketemu Bupati atau Wakil Bupati karena sudah ada kami yang melayani,” tutup Kadin Sosial Ferdinand. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *