Hasil Rapat Masalah Sampah Di DPRD Bintuni, Dinas PLH Sepakat Bayar Ganti Rugi Tanah Jalan Masuk TPA

Pertemuan antara DPRD dengan Dinas Pertanahan dan LH serta instansi terkait untuk cari solusi sampah yang sudah menumpuk di kota Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 9

BINTUNI, InspirasiPapua.idPenumpukan sampah yang sudah dua minggu lebih terjadi di Pasar Sentral Bintuni dan  Kampung Lama serta beberapa titik di kota Bintuni dan pemberitaannya menjadi viral di media sosial dan media massa dan online akhirnya DPRD Kabupaten Teluk Bintuni memanggil instansi terkait untuk rapat bersama mencari solusi agar kota Bintuni kembali bersih dari sampah.
Nampak jalan masuk TPA di Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur yang dipalang pemilik hak ulayat. IP-IST
Dalam rapat tersebut terkuak penyebab sampah-sampah menumpuk dalam Pasar Sentral Bintuni dan dibeberapa titik di dalam kota Bintuni yaitu akibat ganti rugi tanah hak ulayat jalan masuk menuju tempat pembuangan akhir (TPA) Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur belum seluruhnya dibayarkan oleh dinas terkait yaitu Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH) Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki tupoksi untuk membayar ganti rugi tanah tersebut.
Nampak Ketua DPRD Simon Dowansiba saat pimpin rapat didampingi Romilus Tatuta dan Erwin B, Nawawi. IP-IST
Dimana hak ulayat jalan masuk TPA yang diminta oleh pemilik hak ulayat Alm. Hermanus Yettu beserta keluarga saat itu  sebesar Rp. 225 juta. Namun yang baru dibayarkan  sebesar Rp.55 juta dan sisanya masih ada Rp. 170 juta.
Alasan dinas terkait tahun ini belum membayarkan sisa ganti rugi tanah tersebut karena dalam DPA Dinas Pertanahan dan LH Tahun 2022 untuk kegiatan penyelesaian ganti rugi tanah yang dianggarkan sebesar Rp. 50 Milyar itu terbagi atas penyelesaian tanah Mako Brimob sebesar Rp. 10 Milyar dan Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di Onar distrik Sumuri sebesar Rp. 40 Milyar.
Sedangkan tanah untuk pembayaran ganti rugi tanah yang sisa Rp. 170 juta untuk keluarga pemilik hak ulayat jalan masuk TPA tahun ini tidak masuk dalam DPA Dinas PLH.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pertanahan dan LH Yohanis Asmorom mewakili Kepala Dinas saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD dan peserta rapat terkait DPA Dinas PLH Tahun 2022. 
Namun setelah di diskusikan dengan Plh.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani, SE. MM yang juga hadir dalam rapat tersebut memberikan solusi kepada dinas terkait yaitu Dinas PLH agar mengambil kebijakan melakukan pergeseran kegiatan lain yang dianggap belum urgen bisa dilakukan pergeseran ke kegiatan pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 170 juta.
“Pergeseran dana kegiatan di OPD terkait dibolehkan karena alasan urgen untuk kepentingan publik. Dimana bisa digeser dengan merubah kegiatan lain yang belum urgen ke kegiatan pembayaran ganti rugi tanah tersebut,” terang Laras.
Nampak Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni Laras Nuryani saat memberikan solusi soal pembayaran ganti rugi tanah kepada Dinas Pertanahan dan LH dalam rapat dengan DPRD Bintuni. IP-IST
Selanjutnya, kata Laras bahwa dari keuangan akan menindaklanjuti kegiatan yang sudah digeser oleh Dinas PLH yang diajukan dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM). Sehingga diharapkan Kamis (21/07/2022) pada rapat berikutnya ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat sudah bisa dibayarkan atau diselesaikan sehingga kota Bintuni bisa kembali bersih,” tutur Laras.
Sedangkan dari pihak Perusda Bintuni Maju Mandiri yang diwakili Manajer Penanganan Sampah dan Kebersihan Kota Bintuni, Valen J. Kainama menambahkan bahwa pihak Perusda sudah siap untuk mengangkat dan membersihkan sampah yang menumpuk di Pasar Sentral Bintuni dan beberapa titik yang ada di kota Bintuni apabila jalan masuk ke TPA yang dipalang oleh pemilik ulayat itu sudah dibuka.
“Selama ini sampah belum kami angkat disebabkan palang belum dibuka. Sehingga pihak kami belum bisa mengangkut  dan membuang sampah ke TPA. Jadi pihak Perusda sudah tidak ada masalah. Walau sampah menumpuk tapi petugas kami setiap pagi tetap membersikan kota Bintuni dan masalah gaji petugas sampah itu sudah diselesaikan dan itu sudah tidak ada masalah.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan LH Yohanis Asmorom mewakili Kepala Dinas saat memberikan penjelasan terkait DPA Dinas PLH Tahun 2022. Dan akhirnya beserta tim sekat akan menggeser dana kegiatan lain untuk menyelesaian kegiatan ganti rugi tanah jalan masuk TPA Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur yang urgen agar sampah di Bintuni cepat teratasi. IP-IST
Kami harap palang segera dibuka agar kita bisa bersihkan dan angkut sampah ke TPA dan Bintuni bisa bersih kembali,” tuturnya.
Akhirnya disepakati antara DPRD dengan dinas terkait yaitu Dinas PLH bahwa pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat sebesar Rp. 170 juta akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/07/2022) di tempat yang sama pada pukul 14.00 Wit sore.
Kesepakatan itu tercapai setelah melalui dialog dan diskusi yang berlangsung satu setengah jam antara pihak DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (19/07/2022) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Ruko Panjang Lantai II Kalikodok Bintuni.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Teluk Simon Dowansiba, SE yang didampingi Romilus Tatuta, SE dari Fraksi NasDem dan Erwin B. Nawawi dari Fraksi Golkar Teluk Bintuni.
Manajer Penanganan Sampah dan Kebersihan Kota Bintuni, Valen J. Kainama. IP-IST
Yang juga dihadiri anggota DPRD lainnya yaitu Yasman Yasir, Jefry Orocomna, S,Sos, Nasarius Iba, Andreas Naury,Sopia Regina Yerkohok.
Sedangkan dari Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang hadir yaitu Sekretaris Dinas Pertanahan dan LH Yohanis Asmorom mewakili Kepala Dinas, serta beberapa kepala bidang yaitu Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lewi Widodo, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tanah Melianus Ijehido serta Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ganti Rugi Tanaman Nikson Bosawer.
Kemudian dari Perusahaan Daerah (Perusda) Bintuni Maju Mandiri (BMM) hadir yaitu Manajer Penanganan Sampah dan Kebersihan Kota  Bintuni Valen J. Kainama serta Edwin Wamafma.
Dan juga hadir Plt. Kepala BPKAD Laras Nuryani, SE, MM dan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zeth Kehek mewakili Kepala Bapenda, serta Kepala PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tomy Tulak, ST.
Informasi langsung yang diperoleh media ini dalam pertemuan tersebut sebelum ditutup oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba dikatakan bahwa dalam pertemuan berikutnya akan dihadirkan pemilik hak ulayat beserta keluarganya untuk menerima uang hak ulayat atau uang ganti rugi tanah disertai penandatanganan Berita Acara. (01-IP)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *