https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

KPU Teluk Bintuni Telah Sortir Dan Lipat Jenis Surat Suara Presiden Dan Wakil Presiden Serta DPD

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP, M.Si ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 92

KPU Teluk Bintuni Telah Sortir Dan Lipat Jenis Surat Suara Presiden Dan Wakil Presiden Serta DPD

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelipatan  surat suara jenis surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Serta jenis surat suara  pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu dilaksanakan KPU Teluk Bintuni mulai dari hari Minggu (7/01/2024) sampai dengan hari Selasa (9/01/2024).

Penyortiran dan pelipatan surat suara diawasi oleh komisioner Teluk Bintuni, Bawaslu serta pihak kepolisian.

“Pada hari Minggu kita mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yaitu mulai pukul 10.00 Wit pagi dan selesai pukul 17.00 Wit atau jam 5 sore.

Sementara penyortiran dan pelipatan surat suara di hari Senin dan Selasa kita mulai dari pukul 09.00 Wit pagi hingga pukul 17.00 sore. Dimana para tenag pelipat ini beristirahat setiap pukul 12.00 sampai 13.00 Wit siang.

Untuk penyortiran dan pelipatan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kita lakukan selama satu setengah hari. Yaitu dari hari Minggu dan selesai hari Senin siang.

Kemudian kami plenokan dan lanjut penyortiran surat suara pemilihan DPD pada hari Senin pukul 13.00 Wit atau pukul 1 siang hingga selesai pada hari Selasa pukul 12.00 Wit,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP, M.Si, Selasa (9/1/2024) kepada wartawan ketika diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai SP-5 distrik Bintuni Timur.

Muhammad Makmur juga menjelaskan bahwa sementara itu pihaknya masih menunggu surat suara lainnya yaitu surat suara DPR RI, DPR Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota yang sementara dalam pengiriman atau perjalanan menuju Bintuni.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama atau paling lambat minggu depan surat suara tersebut sudah tiba di KPU Teluk Bintuni.

Dimana dari hasil penyortiran dan penghitungan logistik Pemilu jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden dari jumlah yang KPU Teluk Bintuni terima sebanyak 58.668 surat suara setelah dilakukan penyortiran dan penghitungan.

Dan setelah tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara kita buatkan berita acara lalu plenokan pada hari Senin (8/1/2024) malam,” terang Ketua KPU Bintuni itu.

Lanjut, Memed Alfajri bahwa setiap jenis surat suara yang dipesan KPU Teluk Bintuni sama jumlahnya yaitu 58.648 surat suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 57.380 pemilih ditambah 2 persen (suara cadangan) dengan total 58.648 surat suara.

“Sedangkan tenaga penyortir kami rekrut dari beberapa lokasi di distrik Bintuni yaitu para pemuda dan ibu rumah tangga dengan total 6 tim setiap tim 10 orang sehingga total penyortir ada 60 orang yang bekerja sesuai target yaitu 3 hari.

Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara mereka bisa melakukan itu dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Sebelum dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara kita terlebih dahulu memberikan brieffing atau arahan kepada mereka semua terlebih dahulu tentang tata tertib penyortiran dan pelipatan surat suara seperti apa.

Dimana mereka benar-benar dijaga ketat ketika mereka memasuki ruangan tempat penyortiran atau pelipatan kertas suara. Dimana tenaga penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut tidak boleh membawa makanan dan minuman serta task e dalam ruangan.

Dimana mereka harus benar-benar steril. Bahkan ketika mereka keluar ruangan pun kita periksa dan tidak boleh ada surat suara yang mereka slipkan di pakaian atau bawa keluar.

Begitu pun kalau mereka mau makan dan merokok harus di luar tidak boleh di dalam ruangan penyortiran dan pelipatan surat suara,” tutur Makmur.

Ketua KPU Teluk Bintuni itu juga menjelaskan bahwa surat suara yang dianggap rusak apabila kertas dari surat suara itu robek, lusuh atau lusuh karena terlipat.

“Secara garis besar menyangkut logistik yang sudah lengkap yaitu kotak suara, bilik suara, alat bantu tuna netra, alat kelengkapan TPS seperti spon alat bantalan, tinta serta tanda pengenal untuk petugas TPS maupun ballpoin atau alat tulis itu semuanya sudah lengkap.

Sedangkan yang belum diterima  KPU Teluk Bintuni seperti surat suara DPR RI, DPR Provinsi serta surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Serta formulir C Plano dan berita acara semuanya itu belum kami terima dan masih dalam proses pengiriman atau dalam perjalanan menuju Bintuni,” tambahnya. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *