Saat KPU Teluk Bintuni Verifikasi Keanggotaan Partai, Ada Masyarakat Yang Tolak Jadi Anggota Partai

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E. Salamahu. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 16

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melakukan verifikasi keanggotaan partai yang akan berakhir pada tanggal 04 Nopember 2022.
Ditemukan cukup banyak warga masyarakat yang menolak atau tidak mau menjadi anggota partai karena mereka tidak diberi tahu dari awal.

“Mereka tiba-tiba namanya ada dalam keanggotaan partai mereka tidak mau seperti itu. Namun yang mereka inginkan adalah kalau memang mereka mau dimasukkan sebagai anggota partai maka mereka minta untuk dihubungi atau diberitahu terlebih dahulu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E. Salamahu kepada wartawan, Senin (31/10/2022) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni di Tisai distrik Bintuni Timur.

Salamahu juga mengatakan bahwa anggota Parpol yang diverifikasi hanya KTP yang tertera nama dan nomor induk kependudukan atau NIK sedangkan nomor kontak dari anggota partai yang diverikasi tersebut tidak ada dan yang ada hanya alamatnya saja.

“Namun bagi warga masyarakat yang berada di Bintuni yaitu Kelurahan Bintuni Timur dan Kelurahan Bintuni Barat itu hanya memiliki alamat jalan poros Bintuni.
Hal ini yang mebuat kami dari KPU kesulitan ketika memverifikasi keanggotaan yang bersangkutan.

Pasalnya alamat yang pastinya tidak jelas.
Terkait hal itu maka kami minta kalau bisa anggota dari partai terkait memiliki alamat yang pasti. Dan saya juga minta kepada pemerintah daerah untuk berpikir sampai kearah itu karena untuk memperoleh nama sesuai alamat itu kadang kala membuat kita repot karena kalau semua hanya memiliki alamat jalan raya Bintuni.

Dan sampai kapan pun kita tidak bisa menemui mereka karena rata-rata alamatnya di Jalan Raya Bintuni.

Oleh karena itu saya minta pemerintah daerah dapat agar memastikan semua jalan kecil yang masuk ke gang-gang atau lorong-lorong itu diberikan nama.

Mungkin ini rananya DPRD Teluk Bintuni dimana dalam rapat agar nama suatu jalan lingkungan atau gang atau lorong agar diputuskan dalam peratuan daerah atau Perda.

Kemudian dipastikan semua jalan atau lorong itu ada nama sehingga memudahkan kami dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu ketika mencari alamat setiap warga masyarakat itu ada pada tempat yang tepat sehingga memudahkan kami menemui mereka.

Itu yang sementara mempersuilit kami anggota KPU untuk mendaptkan nama-nama yang yang tercantum dalam anggota partai Politik. Karena nama-nama dalam anggota partai Politik itu yang dikasih masuk ke KPU hanya KTP yang berisi nama dan alamatnya saja,” ujar Salamahu. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *