Views: 14
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Melalui aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Perekrutan Penyelenggara Pemilu yaitu anggota KPU dan penyelenggara adhoc tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta penyelenggara tingkat adhoc bisa diikuti oleh siapa saja.

“Terkait sosialisasi aplikasi SIAKBA pada kegiatan ini dimana sekarang tidak lagi penyelenggara adhooc seleksi KPU, PPD, PPS dan KPPS serta Pantarlih itu tertutup.
Tetapi sudah terbuka dengan diberikan akses untuk kita semua untuk mempermudah kita. Siapa pun dia diberikan kewenangan atau ruang untuk bisa ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu, Sabtu (15/11/2022) ketika dirinya memberikan arahan pada kegiatan Sosialiasi Aplikasi SIAKBA di Aula Kantor KPU Teluk Bintuni.
Ketua KPU itu juga mengatakan bahwa KPU kabupaten dan kota sertya provinsi di seluruh Indonesia diberikan kewenangan oleh pimpinan KPU RI untuk melaksankan tahapan rekrutmen anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan penyelenggara adhoc dalam Pemilu serentak tahun 2024.
“Dasar hukum kita pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yaitu UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan PKPU No. 03 Tahun Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
