Views: 4
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Maraknya pembangunan di pinggir jalan protokol di Bintuni dengan membongkar atau mengeruk tebing membuat beberapa OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni angkat bicara terkait ijin tempat usaha dan dampak lingkungan hidup yang akan diakibatkan dari kegiatan tersebut.
Dimana untuk melakukan aktifitas pembangunan harus ada ijin dari pemerintah daerah atau Bupati sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2016. Pertanyannya apakah semua aktifitas tersebut sudah mengantongi surat rekomendasi lingkungan dari dinas terkait untuk melakukan aktifitas pembongkaran atau pengerukan tebing dibeberapa titik di Bintuni?.
“Kegiatan mencungkil atau membongkar tebing dan mengambil tanah di lokasi tersebut itu harus ada ijin dari pemerintah daerah sebab mencungkil tebing sudah merusak lingkungan.
Saya akan segera melaporkan hal ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memanggil semua OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang mengeluarkan ijin-ijin tempat usaha serta Dinas PUPR yang mengeluarkan ijin IMB serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan rekomendasi kepada pengusaha yang akan membangun di suatu tempat.
Saya harap kita OPD jangan jalan sendiri-sendiri tapi mari kita bersatu dan kedepan harus ada peningkatan koordinasi antara OPD terkait. Agar energi kita bisa terfokus dan kalau koordinasi bagus pasti semuanya pihak akan enak,” ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartika Rabu (09/03/2022) kepada wartawan saat memantau tebing yang telah dikeruk atau dibongkar di depan Kantor LMA Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni oleh salah satu pengusaha di Bintuni untuk dijadikan tempat usaha.
Kepala Satpol PP itu juga mengatakan bahwa setelah dirinya melihat ada pengerukan tebing langsung dirinya perintahkan anggota Satpol PP untuk memantau di lapangan.
“Saya baru saja menyuruh anggota saya untuk mengecek ijin lingkungan tempat usaha dipinggir tebing seperti saat ini ada beberapa tempat usaha yang baru dibangun di pinggir tebing di Bintuni.
Serta ada beberapa pembongkaran atau pengerukan tebing yang sementara ini masih berlangsung.
Warga masyarakat atau pengusaha tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan mengeruk atau membongkar tebing tanpa seijin dari pemerintah atau Bupati Teluk Bintuni aturannya Perda Nomor 03 Tahun 2016,” sebut Irai.
Pembongkaran Tebing Harus Dihentikan Karena Tidak Kantongi Surat Rekomendasi Dari Dinas Pertanahan dan LH
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Teluk Bintuni Robert Kemon, SE kepada wartawan saat dikonfirmasi di Bintuni, Rabu (09/03/2022) dengan tegas meminta kepada pengusaha yang telah membongkar atau mengeruk tebing dibeberapa titik di Bintuni untuk menghentikan aktifitasnya sebab sampai sekarang belum ada satu pun pengusaha tersebut yang datang ke Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk mengurus rekomendasi.
“Sampai saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang saya tandatangani untuk diberikan ijin pembongkaran atau pengerukan tebing seperti yang sudah dilakukan sekarang oleh beberapa oknum pengusaha untuk mengambil tanahnya serta membuat tempat usaha di atas tanah dipinggir jalan tersebut.
Jadi yang namanya dibawa tebing itu tidak boleh diganggu karena dapat merusak lingkungan. Dan mereka bongkar tebing itu dan belum ada yang melapor,” papar Kemon.
Kemon juga mengungkapkan bahwa termasuk tempat-tempat usaha yang akan dijadikan pompa bensin mini atau pompa dispenser (Petrashop) itu apakah itu juga sudah punya ijin atau tidak dimana seharusnya ada rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan LH terlebih dahulu baru bisa OPD terkait keluarkan ijin sesuai peruntukannya.
“Saya sebagai kepala dinas saya tidak tahu terkait tempat usaha tersebut dan saya belum menandatangani rekomendasi-rekomendasi kelayakan lingkungan untuk dikeluarkannya ijin tempat usaha di lokasi tersebut,” jelas Kemon.
Kepala Dinas Pertanahan dan LH hidup itu juga mempertanyakan siapa yang telah suruh mereka kerja mengeruk dan memongkar tebing?.
“Terkait pengrusakan lingkungan untuk membuat tempat usaha kita akan lakukan rapat koordinasi dengan dengan OPD-OPD terkait untuk membahas pengerukan atau pembongkaran tebing di pinggir jalan di beberpa titik di Bintuni.
Apa itu sudah ada ijin atau rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan LH karena akibat dari kegiatan itu kita harus pikirkan dampak buruknya kepada masyarakat.
Saya harap pengusaha yang akan membuat tempat jangan bekerja sembrawut tetapi harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni lebih dulu baru bertindak.
Jadi jangan bertindak dulu baru belakangan lapor ini tidak benar. Sebab kita harus peduli terhadap lingkungan dan dampaknya kedepan seperti apa?,” tutup Kemon.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Ch Papilaya, SH, MH bahwa semua Petrashop atau pompa bensin mini yang lokasinya sementara dibangun di beberapa titik di Bintuni belum mengantongi ijin dari Pemkab Teluk Bintuni.
“Kita paham kalau Petrashop itu ijin pusat ataui ijin Pertamina tetapi pengusaha yang membangun itu juga harus melapor kepada pemerintah daerah ketika akan membangun dan tidak asal membangun saja.
Dan sampai sekarang tidak ada satu pun dari pengusaha itu yang membawa dokumennya ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Teluk Bintuni.
Jadi pembangunan tempat usaha Petrashop atau usaha pompa bensin mini yang sementara ini dibangun di Kampung Lama, samping kantor Dialer PT. Sinar Suri, Depan Kantor LMA 7 Suku dan lainnya itu semua belum ada yang datang melapor terkait ijin usaha yang mereka buat tersebut.
Soal siapa yang punya usaha Petrashop itu kita tidak pusing tetapi mereka harus memiliki ijin yang jelas. Dan yang kita minta ijin lingkungan dan kalau itu tidak dimiliki mereka harus menghentikan kegiatan mereka untuk sementara,” pungkas Jeffry. (01-IP)