Views: 5
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Dua pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berninisial SW umur 25 tahun berdomisili di Kampung Tahiti Bintuni dan CDM berusia 20 tahun tinggal di Kampung Rubobo Bintuni, Minggu (12/06/2022) berhasil dibekuk Satnakoba dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Deni Arikalang, Senin (13/06/2022) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Mapolres Teluk Bintuni menyampaikan kronologis kejadian yaitu sekitar pukul 03.00 Wit, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga telah memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan I jenis Ganja pada hari Minggu, 12 Juni 2022.

“Pelaku berinisial SW umur 25 tahun domisili Kampung Tahiti Bintuni. Pelaku kedua yaitu CDM usia 20 tahun tinggal di Kampung Rubobo Bintuni,” ungkap Arikalang.
Menurut Arikalang bahwa saat diketahui pelaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Rubobo Distrik Manimeri, anggota Satresnarkoba bersama anggota Reskrim Polres Teluk Bintuni langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap para pelaku.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu 2 (dua) bungkus kertas ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Ganja. (belum ditimbang), 1 (satu) buah HP merk VIVO warna unggu metalik, 1 (satu) buah HP merk Samsung A2 warna hitam.
Juga ditemukan 1 (satu) unit SPM Yamaha X- RIDE warna hitam merah tanpa TNKB, 1 (satu) unit SPM dan hitam hijau oranye dengan Nomor Polisi PB 3392 B,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni itu juga menambahkan bahwa saat ini, untuk sementara Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum. (01-IP)