Views: 38
DPRD Teluk Bintuni Gelar Sidang APBD Perubahan, Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2023
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Setelah sepakat antara pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dan dilanjutkan dengan penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2023 pada Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya dilaksanakan sidang pembukaan APBD Perubahan tahun 2023, Jumat (29/9/2023) pada pukul 14.00 Wit hingga selesai. Setelah pelaksanaan rangkaian acara Pembukaan Sidang Paripurna DPRD yang meliputi menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta serta doa bersama.
Selanjutnya digelar Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, SE dan Wakil Ketua II DPRD Yahanis Pongtuluran, S.Sos yang dihadiri 16 anggota DPRD Teluk Bintuni.
Kemudian dilanjutkan dengan Pidato Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Teluk Bintuni yang disampaikan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Teluk Bintuni Kilo 6 distrik Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan bahwa RAPBD tahun anggaran 2023 yang termuat dalam Raperda Kabupaten Teluk Bintuni tentang Perubahan APBD tahun 2023 merupakan RAPBD yang diusulkan oleh eksekutif kepada legislative yang telah dibahas dan disepakati di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Teluk Bintuni.
“RAPBD merupakan penjabaran dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang telah dituangkan kedalam Perubahan Kebijakan Keuangan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran tahun 2023 sebagaimana telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislative pada tanggal 27 September 2023.
Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusiunan APBD tahun anggaran 2023.
Serta memperhatikan amanah Undang-Undang dan Peraturan turunan lainnya dan beberapa kebijakan fiscal dan kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni,” tutur Bupati Teluk Bintuni itu.
Bupati Teluk Bintuni dua periode itu menjelaskan bahwa Perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) adalah kebijkan yang memuat tentang beberapa asumsi yang mencerminkan sinkronisasi dan sinergi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah provinsi.
“Dimana meliputi antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang dilaksanakan melalui penguatan system jaminan sosial dan percepatan peningkatan pemerataan Pembangunan.
Selain itu pemerintah pusat juga telah mendorong percepatan penanganan dan penurunan stunting ke angka 14 persen melalui intervensi spesifik dan sensitive termasuk pengendalian inflasi daerah agar tidak terjadi hiperinflasi yang dapat mengganggu pergerakan ekonomi di daerah.
Dalam perubahan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, dimana telah dijelaskan secara ringkas dan menyeluruh tentang mengapa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian.
Serta perubahan kebijakan umum anggaran, perubahan kebijakan umum pendapatan daerah dan perubahan kebijakan umum belanja daerah serta perubahan kebijakan umum pembiayaan daerah yang dijabarkan dalam perubahan kebijakan atas prioritas dan palafon anggaran,”sebut Bupati Teluk Bintuni itu.
Perubahan KUA dan perubahan prioritas dan plafon anggaran juga bertujuan untuk terus mendorong terlaksananya 9 prioritas daerah serta 16 program unggulan pro rakyat.
Penyesuain pembayaran berbagai aktivitas Pembangunan, pelayanan public dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersumber dari dana transfer dan pendapatan asli daerah, diharapkan dapat memperkuat alokasi anggaran sesuai kebutuhan Pembangunan dan pelayanan publik dengan memperhatikan pengalokasian pembiayaan mandatory spending yang mensyaratkan alokasi di bidang Pendidikan, alokasi di bidang Kesehatan, alokasi pelayaan infrastruktur, alokasi penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah.
Serta alokasi dana desa, alokasi kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrim, alokasi pengendalian inflasi daerah, alokasi penguatan usaha kecil dan menegah serta kepastian tersedianya anggaran untuk mendukung terlaksananya proyek strategis daerah yang didalamnya terdapat proyek multiyear,” papar Bupati Kasihiw.
Ketua Umum DPD Nasdem Kabupaten Teluk Bintuni itu juga menjelaskan bahwa berbagai perkembangan makro ekonomi dan kebijakan Fiskal yang digulirkan oleh pemerintah serta memperhatikan kondisi dan perkembangan ekonomi nasional.
“Maka dalam memfomulasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 harus dilakukan secara cermat, efektif, efisien dan tepat sasaran serta memperhatikan potensi penerimaan daerah yang bersumber dari dana Perimbangan, Dana Insentif Fiskal Daerah dan sumber-sumber penerimaan lainnya.
Dimana APBD sebagai instrument pembiayaan digunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah, dan memastikan tidak terganggunya pelayanan Pemerintah Daerah di semua sektor Pembangunan.
Ketergantungan Pendapatan daerah terhadap dana transfer dari pusat menyebabkan daerah tidak memiliki pilihan-pilihan dalam membiayai dan mengalokasikan serta mendistribusikan anggaran pada perangkat daerah.
Hal ini dipengaruhi pula dengan adanya mandatory spending atau pengalokasian anggaran yang diarahkan berdasarkan Amanah UU sehingga tidak dapat digeser ke program lainnya,” ungkap Bupati Bintuni itu.
Dalam pidatonya itu, Petrus Kasihiw juga menjelskan terkait estimasi perubahan-perubahan Pendapatan Daerah dan Perubahan Belanja Daerah Kabupaten ditetapkan bersama antara Bupati Teluk Bintuni dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam dolumen KUA dan PPA Perubahan tahun 2023 yang diformulasikan sebagai berikut.
Pertama, Pendapatan Daerah yang semula Rp. 2.778.729.838.707,- (dua trilyun tujuh ratus delapan puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupih).
Terdiri dari PAD sebesar Rp. 74.000.000.000,-, pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.108.539.214.275,-,
Kemudian kedua, Belanja Daerah yang semula Rp. 2.963.189.849.010.- menjadi Rp. 3.411.986.275.038,-.
Selanjutnya ketiga, Surplus/Defisit semula sebesar Rp.174.460.010.303.- mejadi Rp. 123.256.436.331,-.
Keempat, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 181.460.010.303,- menjadi Rp. 130.256.436..331,-, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 70.000.000.000,-.
Pembiayaan Netto semula sebesar Rp. 174,460,010.303,- menjadi Rp. 123.256.436.331,-.
Kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat diformulasikan untuk menutup celah defisit, pembiayaan proyek strategis daerah termasuk skema pembayaran proyek multiyear, memeuhi target belanja mandatory spending.
Serta dukungan pembiayaan terhadap sinergi program strategis nasional yang meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pengembangan UKM, pengendalian inflasi daerah termasuk dukungan pembiayaan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,” ujar Bupati Kasihiw.
Setelah Bupati Teluk Bintuni menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 KabupatenTeluk Bintuni.
Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yaitu Fraksi Golkar Bersatu, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Persatuan Indonesia Bersatu serta Fraksi Persatuan Pembangunan Bersatu) terhadap Nota Keuangan Raperda Teluk Bintuni tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya laporan kerja Badan Anggaran DPRD Teluk Bintuni.
Dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Teluk Bintuni terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Kemudian diakhiri dengan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi. (ahm-IP)