https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Wakil Bupati Buka Acara Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Dana Kampung Minta Kepala Kampung Kerja Sesuai Aturan

Nampak para kepala kampung ketika mengikuti acara kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan dana Kampung di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti dengan nara sumber utama dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintununi. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 46

Wakil Bupati Buka Acara Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Dana Kampung Minta Kepala Kampung Kerja Sesuai Aturan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, SH, Senin (03/04/2023) membuka secara resmi kegiatan  Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan dana Kampung meminta dengan tegas   agar kepala kampung bekerja sesuai aturan.

Wakil Bupati Bintuni Matret Kokop ketika fose bersama Kajari Bintuni, Kadin PMK Bintuni serta para kepala kampung dan bendahara kampung.IP-IST

Kegiatan sosialisasi tersebut  digelar di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti Bintuni yang dilaksanakan sehari itu digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang pesertanya berasal dari para kepala kampung, sekretaris kampung dan bendahara kampung.

Kegiatan sosialiasi tersebut dilaksanakan dalam rangka  pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa kepada kepala kampung dan bendahara kampung se kabupaten Teluk Bintuni.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dimana Desa atau kampung diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri dan melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di kampung.

Saya berharap pemerintah kampung bisa lebih mandiri baik dalam pengelolaan pemerintahannya, di bidang administrasi kependudukan, administarasi keuangan serta penataan aset kampung sesuai dengan pertama, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa dalam pasal 28 ayat 2.

Kedua Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa. Ketiga yaitu Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan kampung,” terang Wakil Bupati Bintuni.

Nampak suasana kegiatan sosialiasi Pencegahan dan Pengawasan dana Kampung yang digelar Dinas PMK bekerja sama dengan Kejari Bintuni. IP-IST

Wakil Bupati Bintuni itu juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perangkat kampung perlu diberikan bimbingan teknis pencegahan dan pengawasan dana kampung dan bagaimana permasalahan dana kampung bisa dicegah.

“Agar tidak ada kepala kampung dan perangkat kampung yang terjebak dalam kasus hukum sehingga tugas dan tanggung jawab yang diemban kepala kampung sesuai regulasi yang ada,” harap Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga mengatakan bahwa tujuan sosialiasi pencegahan dan pengawasan dana kampung yaitu untuk menilai ketepatan lokasi, sasaran kegiatan, waktu kegiatan dalam pelaksanaan dan manfaat bagi masyarakat.

“Mekanisme pembinaan dan pengawasan kepala kampung dan bendahara kampung adalah pertama, penggunaan dana desa mengacu pada peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang ditetapkan setiap tahun berjalan.

Kedua, Pembangunan dan pemberdayaan kampung sesuai dengan perencanaan kampung yang telah ditetapkan oleh kepala kampung dan Baperkam.

Ketiga, Penata Usahaan kampung harus sesuai prosedur sehingga dalam menyajikan laporan sesuai antara rencana kerja kegiatan dengan hasil output yang telah dikerjakan sudah sesuai.

Untuk itu para kepala kampung dan bendahara kampung harus bekerja  sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar terhindar dengan permasalahan hukum.

Dan bekerja dengan sungguh-sungguh agar pembangunan dan pemberdayaan kampung bisa  tercapai sesuai amanat UU Desa  Nomor 6 tahun 2014,” papar Wakil Bupati.

Wakil Bupati Matret Kokop sebelum mengakhiri sambuatnnya menghimbau kepada para kepala kampung agar dalam pelayanan kepada masyarakat di kampung-kampung hendaklah mengedepankan azas kekeluargaan sehingga tercipta pelayanan yang optimal.

Pantauan media ini kegiatan Sosialiasi Pencegahan dan Pengawasan dan Kampung dibuka oleh Wakil Bupati Matret Kokop dengan menabuh tifa sebanyak 7 (tujuh) kali sesuai dengan 7 (tujuh) suku asli yang ada di kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam acara pembukaan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Zebua, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si.

Sementara sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialiasi tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yaitu Kepala Seksi Intelejen Kejari Teluk Bintuni Yusran Ali Baadilla, SH, MH dengan memaparkan Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *