Yan Warinussy Berikan Apresiasi Kepada Bupati Bintuni Yang Telah Merespon Cepat Adanya Dugaan Ketidaknetralan Dari Salah Satu Pejabatnya Di Pemerintahan

Direktur Eksekutif Yan Christian Warnussy, SH, MH.IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 150

Yan Warinussy Berikan Apresiasi Kepada Bupati Bintuni Yang Telah Merespon Cepat Adanya Dugaan Ketidaknetralan Dari Salah Satu Pejabatnya Di Pemerintahan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni yang cepat merespon persoalan terkait indikasi sikap tidak netral salah satu stafnya yaitu Drs.Alimudin Baedu sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni yang dilansir sejumlah media beberapa hari terakhir ini.

“Kami juga telah menerima klarifikasi dari saudara Drs Alimudin Baedu yang rupanya hendak ikut berkontestasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua pada bulan September 2024 yang akan datang.

Sehingga kehadiran saudara Drs.Alimudin Baedu di acara Partai Golkar di Jakarta belum lama ini rupanya atas “undangan” lisan dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy,” papar Direktuyr LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, MH kepada media ini melalui pressrealisenya yang dilayangkan melalui media sosial whatsApp di Bintuni.

Lanjut Yan Warinussy yang juga pengacara dari Yohanes Manibuy menjelaskan bahwa dirinya mendapat klarifikasi dari kliennya tersebut tentang rekaman foto kliennya bersama Drs.Alimudin Baedu dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Drs.Paulus Waterpauw.

“Hal tersebut sesungguhnya merupakan konsumsi terbatas yang tanpa diketahui dan tanpa sepengetahuan klien saya, telah disebarkan di media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Hal ini jelas cenderung melanggar hak privasi klien saya dan juga Drs.Alimudin Baedu sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Oleh sebab itu, saya meminta perhatian segenap pihak, agar mempercayakan penyelesaian urusan persoalan tersebut kepada Bupati Teluk Bintuni.

Sebab tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki prosedur dan mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran etika dan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat,” tutur pengacara senior itu.

Pembela Hak Azasi Kemanusiaan itu juga menambahkan bahwa kecepatan tanggap Bupati Teluk Bintuni dalam menyelesaikan persoalan yang mendera saudara Drs.Alimudin Baedu tersebut.

“Tentunya dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kapasitas dan kemampuan Bupati Teluk Bintuni dalam penyelesaian persoalan internal kepegawaian dengan berdasar kepada aturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” sebut Warinussy. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *