Akwan Himbau Hentikan Spekulasi Publik Terkait Hilangnya TM dan Ingatkan Untuk Tidak Intervensi Proses Penyidikan

Yohannes Akwan, S.H, MAP, C. L. A Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur sabotase dalam insiden hilangnya TM yang hanyut di sungai Meyah dan merupakan kecelakaan murni yang terjadi dalam pelaksanaan tugas. "Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. (ft: ist/inspirasi papua)
Bagikan berita ini

Views: 545

Akwan Himbau Hentikan Spekulasi Publik Terkait Hilangnya TM dan Ingatkan Untuk Tidak Intervensi Proses Penyidikan

BINTUNI, PAPUABARAT- INSPIRASI PAPUA-Yohannes Akwan, S.H, MAP, C. L. A selaku Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni, Minggu (4/5/2025) kepada wartawan di Bintuni, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan berbagai bentuk spekulasi di media sosial maupun ruang publik lainnya terkait peristiwa hilangnya Iptu Tomi Marbun (TM) saat menjalankan tugas operasi di sungai Meyah Rawara Moskona Barat.

“Peristiwa ini telah ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya tudingan bahwa anggota yang bertugas tidak diperiksa, perlu kami tegaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri. Pemeriksaan ini mencakup seluruh personel yang terlibat dalam operasi,” papar Akwan panggilan akrab Kuasa Hukum Resmob itu.

Kuasa Hukum yang juga ikut dalam olah TKP TM  menegaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, TM dinyatakan hanyut dan hilang saat berupaya menyeberangi Sungai Meyah Moskona dalam pelaksanaan tugas.

“Dimana tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan, sabotase, ataupun pelanggaran prosedur dalam insiden ini.

Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa setiap saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Oleh karena itu, kami mengingatkan publik untuk tidak mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan, karena tugas pembuktian merupakan kewenangan penyidik.

Pasal 66 KUHAP juga menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti permintaan penasihat hukum korban maupun keluarganya. Semua proses hukum dijalankan berdasarkan asas profesionalitas dan akuntabilitas, bukan tekanan opini publik.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri, seluruh anggota kepolisian yang menjalankan tugas resmi, termasuk dalam operasi di Teluk Bintuni, berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dalam konteks operasi ini, surat perintah yang diterbitkan bersifat pemantauan terhadap Target Operasi (TO), tanpa adanya perintah eksplisit untuk menyeberangi sungai.

Namun, TM, yang bertindak sebagai pimpinan lapangan, secara sadar memberikan instruksi kepada anggotanya untuk menyeberangi Sungai Meyah dengan berenang, kemudian menyusul sendiri. Salah satu anggota Brimob turut membayangi pergerakan TM pada saat kejadian.

Sebanyak enam personel lainnya—terdiri dari anggota Resmob, Brimob, TNI, dan seorang informan (cepu)—telah lebih dahulu berada di seberang sungai dan sempat memperingatkan TM karena derasnya arus sungai.

Setelah memberi isyarat larangan, mereka melanjutkan pergerakan ke dalam hutan sejauh kurang lebih 30 meter. Tak lama kemudian, terdengar teriakan dari seorang komandan Brimob bahwa TM telah masuk ke sungai. Upaya pertolongan langsung dilakukan, namun arus deras menyebabkan TM terseret dan hilang,” beber Akwan sampaikan kronologis kejadian.

Sebagai informasi tambahan, ujar  advokat yang juga ikut langsung dalam olah TKP, bahwa operasi saat itu melibatkan 20 personel gabungan: 10 anggota TNI (5 dari Batalyon Kapuas dan 5 dari Batalyon Bintuni, masing-masing dipimpin Dankie), 5 anggota Brimob yang dipimpin Danton, serta 5 personel Polres yang dikomandoi oleh eks Kasat Reskrim selaku Komandan Taktis Lapangan. Terdapat pula tiga penembak runduk TNI AD yang ditugaskan untuk memantau pergerakan tim hingga proses penyeberangan sungai dilakukan.

“Perlu diketahui bahwa pencarian terhadap TM saat ini ditangani sepenuhnya oleh tim Basarnas. Kepolisian fokus menjalankan fungsi pengamanan dan proses penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur.

Kami kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur sabotase dalam operasi ini. Insiden hanyutnya TM merupakan kecelakaan murni yang terjadi dalam pelaksanaan tugas. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” harap Akwan. Penulis M Ahmad/inspirasi papua.

www.inspirasipapua.id

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *