Pemberitaan portaljepe.id  Dianggap Ciderai Institusi Kejaksaan Bintuni Karena Mendahului Proses Persidangan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Baadila., SH., MH dan Kasi Pidsus Kejari Stevy Stollane Ayorbaba, SH mengklarifikasi kepada wartawan bahwa pemberitaan yang telah diliris oleh portaljepe.id.. (ft : ist-IP)
Bagikan berita ini

Views: 83

Pemberitaan portaljepe.id  Dianggap Ciderai Institusi Kejaksaan Bintuni Karena Mendahului Proses Persidangan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Kasus perkara dugaan korupsi angkutan pedesaan (Angdes) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dalam proses penuntutan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang melakukan pelimpahan perkara untuk 2 terdakwa berinisial AA dan FL pada tanggal 5 Oktober 2023.

Kemudian penetapan Hakim Pengadilan Negeri Manokwari tindak pidana korupsi Nomor 31 Pidsus PPK 2023/PN Manokwari tanggal 05 Oktober untuk masing-masing terdakwa itu dilakukan proses persidangannya per tanggal 12 Oktober 2023.

Dan juga kedua terdakwa ini dilakukan proses penahanan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Manokwari itu dilokasi Manokwari.

Berawal ketika proses penetapan waktu pelaksanaan sidang itu Kamis, 12 Oktober 2023 dan pada saat itu ada proses penundaan dari Majelis II pada perkara dimaksud ditunda ke tanggal 26 Oktober 2023.

Namun ada pemberitaan dari portaljepe.id yang memberitakan soal proses surat dakwaan dimana proses tersebut pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan pembacaan surat dakwaan proses pengadilan karena persidangan ditunda pelaksanaannya dan akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Terkait hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua SH, Rabu (18/10/2023) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Baadila., SH., MH dan Kasi Pidsus Kejari Stevy Stollane Ayorbaba, SH mengklarifikasi kepada wartawan bahwa pemberitaan yang telah diliris oleh portaljepe.id itu tidak benar.

“Dalam narasi pemberitaan ditulis bahwa sidang pertama berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023 itu tidak benar dan berita itu menyesatkan karena belum ada proses persidangan.

Karena sidang itu di tunda ke tanggal 26 Oktober 2023,” ujar Yusran Baadila.

Kasi Intel menegaskan bahwa oknum wartawan tersebut seharusnya mengkonfirmasi informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah penyebaran berita palsu atau hoax.

Lanjutnya, sebab dikhawatirkan akan merugikan institusi dan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Teluk Bintuni kemudian menjadi bola liar.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevy Stollane Ayorbaba mengatakan bahwa pemberitaan tersebut menciderai institusi Kejaksaan.

“Tidak mungkin kami menyampaikan sesuatu yang belum disidangkan,” tegas Stevy.

Stevy Stollane Ayorbaba menekankan pentingnya menulis berita sesuai dengan undang-undang pers yang berlaku.

“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, dan prosesnya harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Stevy.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni itu menyatakan bahwa mereka tidak akan menyampaikan informasi sebelum kasus disidangkan dan menghimbau wartawan untuk mengikuti prinsip-prinsip etika jurnalistik serta hukum yang berlaku.

“Dimana ketika pemberitaan itu dikeluarkan tidak ada satu pun konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Karena ini bicara kepastian hukum terhadap kedua terdakwa ini.

Dakwaan itu bisa konfirmasi ke public apabila surat dakwaan itu sudah dibacakan dalam proses persidangan sehingga kami menganggap adanya pemberitaan tertanggal 18 Oktober itu tentunya menciderai proses penegakan hukum baik terhadap institusi maupun kedua terdakwa tersebut.

Karena pengacara juga memberikan ruang kepada kedua terdakwa untuk akan memberikan eksepsi atau keberatan. Sehingga public pun sudah tahu lebih dulu. Dan ini sebenarnya menjadi proses yang salah sudah mencederai institusi dan juga mencederai kedua terdakwa itu.

Hak-hak mereka ini harus mereka sampaikan ketika ditunjuk Majelis Hakim bahwa proses dakwaan itu harus mereka sampaikan dan dibacakan oleh penuntut umum pada saat proses persidangan.

Ketika kita melimpahkan kasus itu tentunya kita juga  sudah serahkan surat dakwaan itu kepada kedua terdakwa. Sehingga forum formilnya dalam proses pembuktian perkara harus di persidangan. Ini khan pemberitaan mendahului proses persidangan.

Sehingga kami berharap teman-teman wartawan juga harus mendukung kami menunjukkan profesionalitas kita harus tunjukkan proporsional dalam penegakan hukum. Sehingga kedepan komunikasi ini bisa berimbang,” tutur Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni itu. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *